Menambang Sejahtera Beroleh Bencana
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Temu Sutrisno

Jargon "sejahtera" yang digaungkan terbukti kontradiktif dengan kerusakan bentang alam yang masif. Eksploitasi hutan secara
brutal untuk konsesi nikel serta maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merobek daya dukung lingkungan. Sulawesi Tengah kini rutin memanen rentetan bencana hidrometeorologi kedaruratan tinggi, mulai dari banjir bandang merusak hingga tanah longsor yang berulang kali merenggut nyawa.
Karpet Merah Pemicu Bencana
Hilirisasi industri nikel memerlukan ruang daratan yang luas untuk pengerukan bijih mineral hulu hingga penimbunan limbah sisa pengolahan (tailing) hilir. Berdasarkan analisis Trend Asia, pembukaan lahan hutan untuk pertambangan nikel di Sulawesi melonjak drastis hingga puluhan ribu hektar. Ketika vegetasi pelindung dikupas habis, tanah kehilangan daya ikat terhadap air hujan, berujung pada bencana kronis.
Rentetan bencana ini terekam jelas dalam catatan waktu dan dampak nyata di lapangan. Pada Mei 2024, kerugian ekologis akibat bukaan lahan tambang PT Mineral Bumi Nusantara memicu banjir bandang berlumpur di Desa Lahuafu, Morowali, merusak belasan rumah warga. Masuk Januari 2025, pembukaan hutan pegunungan di hulu konsesi tambang Kabupaten Morowali Utara memicu banjir lumpur pekat di Desa Ganda-ganda yang melumpuhkan akses transportasi desa lingkar tambang.
Tragedi tak berhenti di pemukiman, tetapi merambah kawasan industri. Maret 2025, tingginya curah hujan memicu jebolnya tanggul fasilitas penyimpanan tailing di Kilometer 8 kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Longsoran limbah cair bercampur tanah pada tengah malam menimbun empat pekerja, tiga di antaranya tewas. Memasuki Februari 2026, ketidakstabilan struktur tanah pemicu longsor berulang di area pembuangan material sisa milik PT QMB New Energy Materials di Kawasan Industri IMIP. Peristiwa ini merusak struktur penimbunan, menyeret tujuh unit alat berat, dan menewaskan seorang kontraktor lokal.
Selain pertambangan nikel di wilayah timur, koridor pesisir barat yang membentang dari Palu hingga Donggala terus mengalami kerusakan lingkungan kronis akibat tambang Galian C (batuan dan pasir). Pembongkaran bukit secara ugal-ugalan demi menyuplai material pembangunan ke luar daerah melahirkan polusi debu pekat berkepanjangan bagi warga pesisir, mengganggu kesehatan pernapasan, serta mempercepat laju abrasi pantai akibat hilangnya penghalang alami gelombang laut.
Mesin Pembunuh Senyap
Jika kerusakan oleh perusahaan berizin terjadi dalam skala industri terstruktur, bencana yang dipicu PETI bergerak layaknya mesin pembunuh senyap bagi masyarakat bawah. Pengerukan lereng bukit menggunakan ekskavator liar maupun metode manual dilakukan tanpa kajian geoteknik. Tanpa dinding penahan tanah (retaining wall), lokasi-lokasi PETI menjadi perangkap maut yang sewaktu-waktu runtuh saat dipicu hujan atau getaran.
Tragedi demi tragedi terus berulang. Pada Februari 2021, lereng curam di kawasan PETI Desa Buranga, Parigi Moutong, runtuh mendadak akibat pengerukan brutal di bagian bawah tebing dan menimbun puluhan penambang tradisional. Oktober 2025, di perbukitan Poboya, Kota Palu, runtuhnya lubang galian bawah tanah (tatamba) tradisional terjadi secara berkala dan memakan korban jiwa. Peristiwa berulang pada Desember 2025 di PETI Nasalane, Desa Lobu, Parigi Moutong, ketika tebing tanah setinggi belasan meter runtuh menimbun pekerja mendulang emas, merenggut dua korban jiwa.
Fenomena kehancuran ekologis akibat PETI telah menjadi bom waktu regional di Pulau Sulawesi. Sebagai gambaran, runtuhnya stabilitas lereng akibat kubangan tambang ilegal memicu longsor besar di kawasan PETI Desa Hulawa, Pohuwato, Gorontalo pada Agustus 2026 yang menewaskan sedikitnya lima penambang.
Beban Ekologis Masyarakat
Dampak kumulatif dari investasi tambang skala besar dan PETI melahirkan penderitaan berlapis bagi masyarakat lingkar tambang. Ancaman keselamatan jiwa berbanding lurus dengan runtuhnya ketahanan ekonomi warga. Jebolnya tanggul limbah milik PT Huayue Nickel Cobalt pada Maret 2024, misalnya, berdampak langsung pada hilangnya rasa aman dan rusaknya lingkungan hidup bagi sedikitnya 341 Kepala Keluarga.
Warga yang dulunya menggantungkan hidup sebagai petani sawah atau nelayan tradisional terpaksa gigit jari. Sungai-sungai yang menjadi urat nadi kehidupan berubah keruh, mengalami sedimentasi parah, dan tercemar logam berat. Wilayah laut pesisir tempat nelayan mencari ikan mulai tertutup endapan lumpur ore nikel yang dibawa aliran banjir.
Masyarakat dipaksa menanggung beban biaya pemulihan lingkungan (ecological costs) yang mahal, sementara keuntungan ekonomi terbesar dari pengerukan kekayaan alam justru mengalir ke kantong para pemegang saham di luar daerah dan luar negeri. Berdasarkan catatan kritis WALHI Sulawesi Tengah, model pembangunan eksploitatif ini telah mengubah wilayah pemukiman aman menjadi langganan bencana ekologis tahunan.
Pemerintah dipaksa mengambil tindakan yang jauh lebih radikal. Langkah parsial seperti penghentian sementara operasional perusahaan pasca-jatuhnya korban jiwa tidak lagi memberikan efek jera. Sanksi tegas berupa pencabutan izin lingkungan secara permanen dan proses hukum pidana terhadap korporasi yang abai terhadap keselamatan mutlak dilakukan. Di sisi lain, penertiban total terhadap penggunaan alat berat pada sektor PETI harus dibarengi dengan solusi transisi ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.
Sulawesi Tengah kini menjadi alarm keras bagi arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menambang demi mengejar kesejahteraan ekonomi daerah adalah sebuah keniscayaan pembangunan, namun membiarkannya berjalan tanpa kompromi keselamatan ekologis adalah tindakan yang keliru. Jika eksploitasi lingkungan demi profit jangka pendek terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang berani dan pemulihan lingkungan secara total, kesejahteraan yang dijanjikan hanyalah semu, sementara bencana mematikan yang dipanen adalah kepastian.***
Komentar
Posting Komentar