Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2011

Baju Dinas Kalahkan Anggaran Kesehatan

Komitmen keberpihakan Gubernur dan Wakil Gubernur Longki Djanggola-Sudarto terhadap kepentingan rakyat Sulteng, mulai diragukan. Bayangkan saja, kebijakan anggaran dalam perubahan APBD 2011 ada alokasi anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk pengadaan baju dinas pegawai. Sementara untuk biaya sektor kesehatan yang dialokasikan ke Rumah Sakit Undata hanya Rp 1,3 miliar. Data yang dihimpun Mercusuar dari perubahan APBD Sulteng 2011 menunjukkan, dari total sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD 2010 sebesar Rp220,7 miliar, hampir 78 persen diantaranya (Rp174 miliar) dianggarkan untuk belanja tidak langsung di sekretariat provinsi. Alokasi anggaran seperti itu mendapat kritikan dari sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng. Politikus Partai Demokrat, Mustar Labolo menyatakan, visi kerakyatan Longki-Sudarto tidak nampak dalam politik anggaran yang disusun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Mustar Labolo menguraikan, dari total anggaran Silpa 2010 sebesar

Pembangunan GW Dilanjutkan, Masalah Hukum ke Penyidik

Pantia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng untuk penelusuran pembongkaran gedung wanita (GW), akhirnya menyimpulkan kerjanya setelah sekira satu bulan bekerja. Pansus membuat dua catatan penting, yakni pembangunan dilanjutkan dan permasalahan hukum diberikan sepenuhnya pada aparat hukum. Dua catatan penting tersebut sebenarnya telah lama terbaca, jika kerja Pansus diikuti secara runut. Nyaris tidak ada gebrakan baru dari penelusuran Pansus. Beberapa kali hearing dengan beberapa instansi, persoalan yang muncul selalu sama, yakni alasan pembongkaran. Pansus hanya berkutat pada persoalan administratif dan kebijakan pembongkaran GW. Hal yang sama juga disuarakan Deprov periode sebelumnya. Namun ada hal yang menarik dari rapat terakhir Pansus. Anggota Pansus Yus Mangun, mengingatkan seputar kacaunya administrasi dan pelaksanaan tender GW. Diungkapkan Yus, hampir semua administrasi GW dibuat kemudian, untuk memuluskan administrasi setelah kasus tersebut mencuat ke publik mela

Hikmah Ramadan 1-13 Agustus 2011

Ramadan, Wahana Penyucian Jiwa Oleh: Temu Sutrisno APA rahasia Allah SWT mewajibkan umat beriman untuk melakukan puasa Ramadan tanpa pandang bulu baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin asal memenuhi syarat maka ia wajib berpuasa. Jika berhalangan, maka wajib mengganti pada bulan-bulan lainnya atau wajib membayar fidyah, memberi makan pada orang miskin yang melakukan puasa. Kita dituntun Allah SWT melakukan berbagai amal kebaikan di bulan Ramadan. Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim menyebutkan bahwa semua amal ibadah anak adam akan dilipatkan gandakan menjadi sepuluh kalinya, bahkan sampai tujuh ratus kalinya, kecuali puasa. Hak Allah-lah yang pantas membalasnya dan hanya Dia-lah yang tahu sebarapa besar balasan itu. Alasan Allah yang hanya berhak membalas pahala orang berpuasa, karena orang tersebut meninggalkan syahwat dan makan minum karena Allah, bukan karena surga maupun takut neraka. Satu tujuan orang berpuasa, ridha Allah. Selain itu, dipil

Audit Pungutan Sekolah!

Terkait pungutan biaya masuk sekolah yang berlaku di sejumlah sekolah unggulan di Sulteng, beberapa anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng mendesak pihak Inspektorat untuk melakukan audit. Anggota Komisi III Deprov Sulteng, Suprapto Dg Situru menyatakan, pungutan-pungutan tersebut harus diaudit secara terbuka, sehingga ketahuan jika ada upaya pihak sekolah memanfaatkan penerimaan siswa baru sebagai ladang mencari keuntungan semata. “Menteri Pendidikan jelas menyatakan tidak boleh ada pungutan. Ini malah pungutan dimana-mana. Perlu audit dari inspektorat atau BPKP, agar diketahui untuk apa sebenarnya pungutan itu dan apa dasar hukumnya. Ini penting karena selama ini dikeluhkan masyarakat dan kita tidak tahu digunakan untuk apa,” ujarnya. Politikus PAN ini secara tegas menyatakan, jika pungutan itu terbukti melanggar ketentuan hukum dan undang-undang, harus segera dihentikan. “Jika melanggar hukum, pihak sekolah harus diproses,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Deprov Sulteng

Rekomendasi Panja Tidak Menggigit

Lagi-lagi fungsi pengawasan DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng lemah. Panitia kerja Panja) Deprov untuk tindaklanjut temuan BPK RI pada beberapa SKPD Sulteng, menelurkan rekomendasi bak ‘gigitan semut’ gatal tapi tidak berbahaya, alias datar. Panja yang bekerja sekira satu bulan penuh hanya merekomendasikan pada Gubernur untuk menegur anak buahnya karena temuan BPK. Panja juga merekomendasikan perbaikan manajemen PT Bank Sulteng. Dua rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan politik untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di Pemprov Sulteng sebagaimana temuan BPK. Satu-satunya rekomendasi yang agak berbobot adalah meminta BPK kembali melakukan pemeriksaan (audit) pada PT Bank Sulteng dan Dinas Pendapatan Daerah. Rekomendasi Panja jelas tidak sepadan dengan dugaan penyimpangan PAD sebesar Rp47 miliar dan kredit bermasalah di kantor cabang utama (KCU) PT Bank Sulteng sebesar Rp12 miliar. Dugaan penyimpangan pengelolaan PAD yang ditemukan BPK RI, bakal ditindaklanjuti DPRD Provinsi (

Rp47 M PAD Sulteng Menyimpang

Terjadi penyimpangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Sulteng sekira Rp47 miliar. Penyimpangan tersebut menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan pengelolaan PAD Sulteng pada Dinas Pendapatan Daerah. “Dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp562 miliar, BPK menemukan penyimpangan sekira Rp47 miliar atau sebesar 8,40 persen,” ungkap anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng untuk tindaklanjut temuan BPK, Zainal Daud, dalam rapat Panja Kamis (17/2). Berdasarkan temuan BPK, lanjut Zainal, penyimpangan Rp47 miliar diantaranya upah pungut pajak senilai Rp1.149.887.679 tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp622.857.8921. Upah pungut pajak tersebut diberikan pada pejabat tertentu yang terkait dengan pengelolaan pajak, berdasarkan surat keputusan gubernur. “Hanya Rp527.029.787 dari Rp 1 miliar lebih, yang masuk ke kas daerah. BPK meminta sisa uang tersebut dimasukkan ke kas daerah. Permasalahannya, uang tersebut telah habis dibagi, bagaimana mau dimasukkan ke kas daera

Panja Belum Selesai, Janji Bikin Pansus

Dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditemukan BPK RI, bakal ditindaklanjuti DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng usai Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan tugasnya. “Patut dipertanyakan dan ditelusuri, bagaimana tindaklanjut dan penyelesaian dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK. Itu nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus, khusus untuk PAD,” kata anggota Panja tindaklanjut temuan BPK, Zainal Daud, kemarin (9/3). Dikatakan Zainal, jika temuan BPK hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola PAD, maka kerugian daerah tidak terselesaikan. “Kalau hanya berhenti pada teguran atau sanksi tertentu, bagaimana dengan dugaan penyimpangannya?” tekan Zainal. Hal yang sama juga sempat dikemukakan Ketua Subtim Panja PAD, Busta Kamindang, dalam sebuah kesempatan. Dikatakan Busta, Panja hanya menindaklanjuti, apakah rekomendasi BPK dijalankan pemerintah atau tidak. Untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan PAD dan perbedaan d