Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2010

Air Minum Palu Tercemar Merkuri

PALU, MERCUSUAR - Air PDAM sebagai sumber air bersih masyarakat kota Palu ternyata benar telah tercemar merkuri (Hg). Pencemaran air tersebut telah jauh dari ambang batas yang diperbolehkan, yakni 0,001 part per million (ppm) untuk air minum. Demikian kata Ketua Tim Peneliti Asosiasi Pertambagan Emas Rakyat Indonesia (Asperi) Sulteng, Prof Dr Mappiratu MS pada diskusi pertambangan di Baruga Deprov, Sabtu (22/5/2010). Bahkan, Prof Mappiratu mengatakan, sampel air yang diambil dari bak terbuka PDAM yang ada di Poboya, mengandung merkuri hingga 0,005 ppm. “Kami mengambil sampel air di bak terbuka yang kotor dan bersih. Setelah dianalisis di laboratorium, untuk bak kotor mengandung merkuri dengan konsentrasi 0,005 ppm dan air yang bersih 0,004 ppm. Standar air minum maksimal mengandung Merkuri 0,001 ppm. Hasil analisis ini menunjukkan ada potensi pencemaran,” terang Mappiratu. Hasil lain yang juga patut diperhatikan masyarakat adalah tingkat pencemaran yang cukup tinggi pada sungai Poboy

Bisnis PLN-PLTU Korbankan Rakyat

PALU, MERCUSUAR - Bisnis jual beli daya listrik antara PLN Cabang Palu dan PLTU Panau, dinilai hanya mengorbankan kepentingan rakyat. Hal itu dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Nawawi Sang Kilat pada rapat dengar pendapat (RDP) Deprov dengan PLN, PLTU Panau, asosiasi kontraktor listrik Indonesia (AKLI) dan Dinas Pertambangan dan Energi Sulteng, Rabu (19/5/2010). “Setiap pelayanan PLN tidak optimal dan terjadi pemadaman, alasannya selalu perbaikan dan pemeliharaan mesin. Alasan lainnya batubara PLTU habis atau adanya nego kenaikan harga PLTU pada PLN. Batubara habis itu murni urusan bisnis PLN dan PLTU, rakyat hanya tahu PLN harus melayani maksimal dan listrik tidak padam-padam. Jangan alasan bisnis mengorbankan kepentingan rakyat,” ujar Nawawi. Sodokan Nawawi pada PLN mendapat dukungan anggota Komisi II Zaenal Daud. Dikatakan Zaenal, masalah listrik adalah tanggungjawab PLN. Keberadaan PLTU sebagai penyuplai energi merupakan bisnis sepihak PLN dan PLTU. Ra

Gubernur Tidak Adil

PALU, MERCUSUAR - Pemerintahan HB Paliudju-Ahmad Yahya dinilai mengabaikan asas keadilan dan pemerataan anggaran. Buktinya anggaran untuk Kabupaten Buol dan Tolitoli dari APBD 2009, tidak lebih dari satu persen dari total anggaran Rp1,052 triliun. “APBD 2009 tidak merata dan mencerminkan ketidakadilan. Untuk Buol dan Tolitoli kurang dari satu persen,” kata anggota Deprov Dapil Buol-Tolitoli Zaenal Mahmud Daud, dalam paripurna pembentukan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2009, Selasa (18/5/2010). Gubernur tegas Zaenal, harus adil dalam membagi APBD provinsi pada seluruh kabupaten/kota. Jika APBD tidak merata dan adil, akan berdampak pada pelayanan masyarakat dan proses pembangunan di daerah. “Jangan sampai ketidakadilan ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” tekan politisi PKB itu. Usai paripurna, Zaenal yang ditemui di depan Komisi II menyatakan, saat ini ia tengah mengevaluasi APBD 2009 secara mendalam, untuk selanjutnya disampaikan dalam pe

PKPI Bakal Gugat Wildan

PALU, MECUSUAR - Belum tuntas urusan mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sulteng Wildan Abdul Malik dengan aparat hukum atas dugaan korupsi, kali ini ia akan berhadapan dengan gugatan DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulteng. PKPI secara kelembagaan merasa tercoreng atas pernyataan Wildan di depan Pansus DPRD Provinsi (Deprov), yang mengungkapkan dugaan PKPI menggunakan dana PD Sulteng. “Pernyataan Wildan tidak benar dan merusak nama baik partai. Saya beri waktu 7 x 24 jam untuk membuktikannya. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktkan, PKPI akan menggugatnya melalui jalur hukum,” ujar Ketua DPP PKPI Sulteng, Yahya Patiro, di Deprov, Senin (17/5/2010). Dalam waktu 7 x 24 jam, Yahya meminta Wildan menunjukkan bukti siapa yang menerima dana PD Sulteng, waktu dan tempat penerimaan serta berapa besar dana yang diterima PKPI. “Saudara Wildan menghakimi secara terbuka di depan Pansus. Kita normatif saja, siapa yang menuduh harus membuktikan. Tanggapan saya ini merupakan

Tataniaga Ebony PD Sulteng Ilegal

PALU, MERCUSUAR - Tataniaga ebony yang dijalankan PD Sulteng bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Penilaian itu diungkapkan Ketua Asosiasi Kayu Olahan dan Gergajian (ISWA) Sulteng, Hasanuddin Mangge. “Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan diubah dalam UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, izin tebangan ebony tidak ada. Tataniaga ebony di Sulteng murni inisiatif Pemprov. Tataniaga ebony melanggar UU No. 41 Tahun 1999,” ujar Hasan di depan sidang Pansus DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Senin (17/5). Anehnya, walau tidak memiliki dasar hukum, pelaksanaan tataniaga ebony tidak diseret dan diproses secara hukum. Padahal kasus yang menyeret mantan Dirut PD Sulteng, Wildan Abdul Malik, juga persoalan tataniaga ebony yang tidak memiliki payung hukum. “Jika yang melaksanakan tataniaga ebony dengan harga Rp6,1 juta per kubik dipenjara dan diproses hukum, kenapa yang sekarang Rp9,1 juta tidak diproses. Ada apa?” heran Hasa

Dana PD Sulteng Dipakai PKPI

PALU, MERCUSUAR - Perkembangan baru mencuat dalam rapat Pansus DPRD Provinsi (Deprov), terkait penelusuran permasalahan Perusahaan Daerah (PD) Sulteng. Mantan manajer jasa Konstruksi Dira Tamarina menyudutkan Dirut Zaenal Abduh. Sementara mantan Dirut Wildan Abdul Malik, mengungkap dugaan pemakaian dana PD Sulteng oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dira Tamarina yang datang lebih awal dari Wildan, dicecar anggota Pansus seputar dana Rp1,328 miliar yang ia pinjam dan belum dikembalikan hingga kini. Ia juga diminta keterangannya soal pendapatan PD Sulteng dari jasa konstruksi sekira Rp1 miliar, yang tidak dilaporkan ke Dirut saat itu, Wildan Abdul Malik. Menjawab pertanyaan Pansus, Dira menyatakan tanggal 15 Juli 2006 ia ditunjuk sebagai manajer pemasaran PD Sulteng dan bulan Desember 2006 diamanahkan menjadi manajer jasa konstruksi, karena PD Sulteng hendak mengikuti tender proyek-proyek yang diadakan pemerintah. Saat ia ditunjuk sebagai manajer jasa konstruksi dengan