Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Hukum di Indonesia

 Oleh: Temu Sutrisno

 

Perdebatan mengenai kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers sesungguhnya bukan hal baru. Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bukan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan aturan yang memiliki daya ikat. Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya menyentuh aspek mendasar mengenai kemerdekaan pers, hak asasi manusia, dan konsep negara hukum demokratis yang dianut Indonesia.

Dalam praktiknya, berbagai peraturan Dewan Pers, termasuk yang mengatur Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan, maupun pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pernah menjadi objek gugatan hukum. Namun, berbagai putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya mengakui keberadaan dan legitimasi aturan-aturan tersebut. Pengakuan ini tidak lahir tanpa dasar, melainkan bertumpu pada sistem pers Indonesia yang menganut prinsip self-regulation atau swa-regulasi.

Swa-regulasi merupakan sistem pengaturan yang memberikan kewenangan kepada suatu komunitas profesi untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan standar kompetensi, etika, dan norma yang disepakati bersama. Dalam dunia profesi, keberadaan kode etik dan standar kompetensi merupakan pembeda utama antara profesi dan pekerjaan biasa. Seorang dokter memiliki kode etik kedokteran, advokat memiliki kode etik advokat, akuntan memiliki standar profesi, demikian pula wartawan memiliki kode etik jurnalistik dan standar kompetensi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks pers, penerapan swa-regulasi tidak dapat dilepaskan dari jaminan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menjadi fondasi bagi lahirnya organisasi profesi pers dan kebebasan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa campur tangan kekuasaan.

Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Norma ini merupakan landasan konstitusional bagi kemerdekaan pers. Pers bukan sekadar institusi bisnis atau profesi, tetapi instrumen demokrasi yang memungkinkan warga negara memperoleh informasi dan menyampaikan gagasan secara bebas.

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, penggunaan hak dan kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Di sinilah titik keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Pers diberikan kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi, tetapi pada saat yang sama wajib menghormati hak-hak pihak lain. Karena itulah diperlukan mekanisme pengaturan internal yang mampu menjaga profesionalisme sekaligus mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Fungsi tersebut dijalankan melalui kode etik dan berbagai peraturan yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Dasar hukum keberadaan Dewan Pers terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga diberi fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Kata “menetapkan” dalam Pasal 15 tersebut memiliki makna hukum yang penting. Melalui mandat undang-undang itulah Dewan Pers memperoleh legitimasi untuk memfasilitasi lahirnya berbagai peraturan yang menjadi pedoman bagi komunitas pers. Dengan demikian, peraturan Dewan Pers tidak lahir dari kehendak sepihak suatu lembaga, melainkan dari delegasi yang diberikan oleh undang-undang kepada komunitas pers melalui mekanisme swa-regulasi.

Dari perspektif teori hukum, keberadaan aturan semacam ini dapat dijelaskan melalui konsep legal pluralism atau pluralisme hukum. Ahli hukum John Griffiths menjelaskan bahwa hukum tidak semata-mata berasal dari negara, melainkan juga dapat lahir dari institusi sosial yang memperoleh pengakuan masyarakat dan negara. Dalam pandangan ini, norma profesi, kode etik, dan standar kompetensi merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup berdampingan dengan hukum negara.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan peraturan tertulis, tetapi juga mencakup nilai, etika, dan praktik sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, norma yang tumbuh dan diterima dalam komunitas profesi dapat memiliki kekuatan mengikat sepanjang memperoleh legitimasi sosial dan pengakuan hukum.

Ahli hukum administrasi negara Prof. Philipus M. Hadjon juga menjelaskan bahwa dalam negara hukum modern tidak semua norma harus dibentuk langsung oleh negara. Organisasi profesi dapat diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri karena memiliki kompetensi teknis yang tidak selalu dimiliki pembentuk undang-undang. Negara cukup menyediakan kerangka hukum umum, sementara pengaturan yang lebih rinci diserahkan kepada komunitas yang memahami substansi profesinya.

Dalam dunia pers, model ini justru menjadi kebutuhan demokrasi. Pers memiliki fungsi sebagai watchdog, pengawas terhadap jalannya kekuasaan. Apabila seluruh pengaturan teknis profesi pers berada di bawah kendali pemerintah, maka selalu terdapat potensi intervensi yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Karena itu, Undang-Undang Pers tidak mengenal peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur secara detail kehidupan pers. Pengaturan tersebut diserahkan kepada masyarakat pers sendiri dengan fasilitasi Dewan Pers.

Konsep ini juga sejalan dengan teori Social Responsibility of the Press yang berkembang dalam tradisi demokrasi modern. Teori tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Mekanisme yang paling tepat untuk menjaga keseimbangan itu bukanlah kontrol negara, melainkan pengawasan internal melalui kode etik, standar profesi, dan lembaga independen yang dipercaya oleh komunitas pers.

Karena itu, kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers tidak dapat diukur semata-mata berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Dewan Pers berada dalam rezim norma profesi yang memperoleh legitimasi dari tiga sumber sekaligus: legitimasi konstitusional melalui Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945; legitimasi undang-undang melalui Pasal 15 UU Pers; serta legitimasi sosiologis melalui penerimaan komunitas pers sebagai bagian dari mekanisme swa-regulasi.

Dengan demikian, peraturan Dewan Pers bukanlah anomali dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, keberadaannya merupakan konsekuensi logis dari kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers tidak dijaga melalui kontrol pemerintah, melainkan melalui tanggung jawab profesi yang dijalankan secara mandiri. Oleh sebab itu, mengakui kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers pada hakikatnya adalah mengakui prinsip kemerdekaan pers. Sebuah prinsip yang menjadi salah satu fondasi penting bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum di Indonesia.***

 

Penulis adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam