Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Hukum di Indonesia
Oleh: Temu Sutrisno
Perdebatan mengenai kedudukan hukum Peraturan Dewan
Pers sesungguhnya bukan hal baru. Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana
mungkin sebuah lembaga yang bukan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat
mengeluarkan aturan yang memiliki daya ikat. Pertanyaan ini tampak sederhana,
tetapi jawabannya menyentuh aspek mendasar mengenai kemerdekaan pers, hak asasi
manusia, dan konsep negara hukum demokratis yang dianut Indonesia.
Dalam praktiknya, berbagai peraturan Dewan Pers,
termasuk yang mengatur Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan,
maupun pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pernah menjadi objek gugatan
hukum. Namun, berbagai putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya mengakui keberadaan dan
legitimasi aturan-aturan tersebut. Pengakuan ini tidak lahir tanpa dasar,
melainkan bertumpu pada sistem pers Indonesia yang menganut prinsip self-regulation
atau swa-regulasi.
Swa-regulasi merupakan sistem pengaturan yang memberikan
kewenangan kepada suatu komunitas profesi untuk mengatur dirinya sendiri
berdasarkan standar kompetensi, etika, dan norma yang disepakati bersama. Dalam
dunia profesi, keberadaan kode etik dan standar kompetensi merupakan pembeda
utama antara profesi dan pekerjaan biasa. Seorang dokter memiliki kode etik
kedokteran, advokat memiliki kode etik advokat, akuntan memiliki standar
profesi, demikian pula wartawan memiliki kode etik jurnalistik dan standar
kompetensi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks pers, penerapan swa-regulasi tidak dapat
dilepaskan dari jaminan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menjadi fondasi
bagi lahirnya organisasi profesi pers dan kebebasan menjalankan aktivitas
jurnalistik tanpa campur tangan kekuasaan.
Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Norma ini merupakan landasan konstitusional
bagi kemerdekaan pers. Pers bukan sekadar institusi bisnis atau profesi, tetapi
instrumen demokrasi yang memungkinkan warga negara memperoleh informasi dan
menyampaikan gagasan secara bebas.
Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal
28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi
orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu,
penggunaan hak dan kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang demi
penghormatan terhadap hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum.
Di sinilah titik keseimbangan antara kebebasan dan
tanggung jawab. Pers diberikan kebebasan untuk mencari dan menyampaikan
informasi, tetapi pada saat yang sama wajib menghormati hak-hak pihak lain.
Karena itulah diperlukan mekanisme pengaturan internal yang mampu menjaga
profesionalisme sekaligus mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Fungsi
tersebut dijalankan melalui kode etik dan berbagai peraturan yang difasilitasi
oleh Dewan Pers.
Dasar hukum keberadaan Dewan Pers terdapat dalam Pasal
15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan
bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga diberi fungsi melindungi kemerdekaan
pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
Kata “menetapkan” dalam Pasal 15 tersebut memiliki
makna hukum yang penting. Melalui mandat undang-undang itulah Dewan Pers
memperoleh legitimasi untuk memfasilitasi lahirnya berbagai peraturan yang
menjadi pedoman bagi komunitas pers. Dengan demikian, peraturan Dewan Pers
tidak lahir dari kehendak sepihak suatu lembaga, melainkan dari delegasi yang
diberikan oleh undang-undang kepada komunitas pers melalui mekanisme
swa-regulasi.
Dari perspektif teori hukum, keberadaan aturan semacam
ini dapat dijelaskan melalui konsep legal pluralism atau pluralisme hukum.
Ahli hukum John Griffiths menjelaskan bahwa hukum tidak semata-mata berasal
dari negara, melainkan juga dapat lahir dari institusi sosial yang memperoleh
pengakuan masyarakat dan negara. Dalam pandangan ini, norma profesi, kode etik,
dan standar kompetensi merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup
berdampingan dengan hukum negara.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof.
Satjipto Rahardjo mengenai living law atau hukum yang hidup dalam
masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan
peraturan tertulis, tetapi juga mencakup nilai, etika, dan praktik sosial yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, norma yang tumbuh dan
diterima dalam komunitas profesi dapat memiliki kekuatan mengikat sepanjang memperoleh
legitimasi sosial dan pengakuan hukum.
Ahli hukum administrasi negara Prof. Philipus M.
Hadjon juga menjelaskan bahwa dalam negara hukum modern tidak semua norma harus
dibentuk langsung oleh negara. Organisasi profesi dapat diberi ruang untuk
mengatur dirinya sendiri karena memiliki kompetensi teknis yang tidak selalu
dimiliki pembentuk undang-undang. Negara cukup menyediakan kerangka hukum umum,
sementara pengaturan yang lebih rinci diserahkan kepada komunitas yang memahami
substansi profesinya.
Dalam dunia pers, model ini justru menjadi kebutuhan
demokrasi. Pers memiliki fungsi sebagai watchdog, pengawas terhadap
jalannya kekuasaan. Apabila seluruh pengaturan teknis profesi pers berada di
bawah kendali pemerintah, maka selalu terdapat potensi intervensi yang dapat
mengancam kemerdekaan pers. Karena itu, Undang-Undang Pers tidak mengenal
peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur secara detail
kehidupan pers. Pengaturan tersebut diserahkan kepada masyarakat pers sendiri
dengan fasilitasi Dewan Pers.
Konsep ini juga sejalan dengan teori Social
Responsibility of the Press yang berkembang dalam tradisi demokrasi modern.
Teori tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan
tanggung jawab sosial. Mekanisme yang paling tepat untuk menjaga keseimbangan
itu bukanlah kontrol negara, melainkan pengawasan internal melalui kode etik,
standar profesi, dan lembaga independen yang dipercaya oleh komunitas pers.
Karena itu, kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers tidak
dapat diukur semata-mata berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Peraturan Dewan Pers berada dalam rezim norma profesi yang
memperoleh legitimasi dari tiga sumber sekaligus: legitimasi konstitusional
melalui Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945; legitimasi undang-undang
melalui Pasal 15 UU Pers; serta legitimasi sosiologis melalui penerimaan
komunitas pers sebagai bagian dari mekanisme swa-regulasi.
Dengan demikian, peraturan Dewan Pers bukanlah anomali
dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, keberadaannya merupakan konsekuensi
logis dari kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Dalam negara demokrasi,
kebebasan pers tidak dijaga melalui kontrol pemerintah, melainkan melalui
tanggung jawab profesi yang dijalankan secara mandiri. Oleh sebab itu, mengakui
kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers pada hakikatnya adalah mengakui prinsip
kemerdekaan pers. Sebuah prinsip yang menjadi salah satu fondasi
penting bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum di Indonesia.***
Penulis adalah Sekretaris PWI
Sulawesi Tengah

Komentar
Posting Komentar