PEJABAT ATAU PENJABAT?


Dua hari terakhir, kita disuguhi berita pelantikan Mohammad Rifani Pakamundi sebagai Bupati Donggla, dengan embel-embel Penjabat. Ada juga yang menulisnya Pejabat. Kedua pilihan kata itu ramai-ramai disingkat Pj.

So, bagaimana penulisan yang benar, pejabat atau penjabat?

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan bahasa jurnalistik dan bahasa lainnya dalam pengertian ilmu komunikasi. Bahasa yang disampaikan harus jelas dan mudah dipahami. Meminjam ungkapan Albert Hester, jangan menulis yang tidak dipahami sendiri dan orang lain. “Kalau pembaca tidak bisa mengerti apa yang Anda tulis, lalu buat apa menulis? Kalau pembaca tidak bisa memahami apa yang ada dalam berita Anda, maka tidak terjadi komunikasi.”

Bahasa Jurnalistik diistilahkan sebagai language of mass communication (bahasa komunikasi massa), bukan language of journalistic. Tulisan jurnalistik adalah tulisan yang dipahami banyak orang.

Mengacu pada pemikiran di atas, maka bahasa jurnalistik pers nasional hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami orang, dengan tetap mengacu kepada tata cara berbahasa yang baik, benar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Lihat https://mastemu.blogspot.com/2019/11/bahasa-jurnalistik1.html

Dalam bahasa Indonesia, imbuhan pe- adalah imbuhan yang dapat diletakkan di awal (prefiks). Imbuhan pe- ini dapat berubah menjadi pe-, pen, pem- pel-, dan peng-. Perubahan ini terjadi karena proses nasalisasi atau perubahan bunyi sengau. Contoh kalimatnya, pe + lukis menjadi pelukis (menyatakan pelaku), pe + curi menjadi pencuri (pelaku), pe + bersih menjadi pembersih (menyatakan alat), pe + ajar menjadi pelajar (menyatakan pelaku), dan pe + hapus menjadi penghapus (menyatakan alat).

Di dalam KBBI, kata ‘jabat’ ditemui dalam beberapa istilah, di antaranya ‘jabat’ yaitu  jabat, ‘menjabat’ yaitu melakukan pekerjaan (pangkat dan sebagainya); memegang jabatan (pekerjaan), ‘jabatan’ yaitu pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, ‘pejabat’ yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan). Lihat https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pejabat, https://kbbi.web.id/jabat

‘Penjabat’ yaitu pemegang jabatan orang lain untuk sementara, penjabatan yaitu proses, cara, perbuatan menjabat, dan ‘sejabat’ yaitu sejawat; sepekerjaan. Lihat https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penjabat, https://kbbi.web.id/jabat

Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi di lingkup Kementerian Dalam Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi.

Kembali ke KBBI, kata ‘pejabat’ berasal dari kata jabat yang ditambahkan imbuhan pe-. Sementara kata ‘penjabat’ juga ada di dalam KBBI, yang artinya pemegang jabatan orang lain untuk sementara.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, pemerintah secara resmi menggunakan kata ‘penjabat’ untuk pemegang jabatan sementara.

Semoga bermanfaat.

 

Palu, 17/1/2024

TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM