Infrastruktur Pulau Togean Minim

PALU, MERCUSUAR – Infrastruktur di Kepulauan Wisata Togean, Kabupaten Tojo Unauna, masih minim. Masyarakat setempat meminta dibangunkan jalan lingkar yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya, karena selama ini mereka hanya menggunakan jalur laut. "Selama ini mereka hanya menggunakan jalur laut. Warga desa satu ke desa lainnya hanya bisa menggunakan perahu, karena jalan sangat terbatas," kata Wakil KetuaKomisi III DPRD Provinsi (Deprov) Sulawesi Tengah Suprapto Dg Situru, kemarin (27/4/2012) Dia mengatakan, permintaan pembangunan jalan lingkar di pulau tersebut disampaikan langsung masyarakat setempat saat dirinya berkunjung ke pulau itu baru-baru ini. Menurut dia, ada beberapa pulau yang memang memungkinkan dibangun jalan raya yang bisa menghubungkan satu desa dengan desa lainnya. Di Desa Lebiti, ibu kota Kecamatan Togean, misalnya, selama ini hanya terhubung dengan beberapa desa di sekitarnya. Sementara banyak desa tetangga lainnya masih terisolir dari akses darat. Menurut Suprapto, jika akses jalan sudah terbangun di sana, akan memudahkan masyarakat untuk saling berkomunikasi antarsatu desa dengan desa tetangga. "Kalau jalan sudah terbangun, masyarakat akan memberi sepeda motor yang digunakan untuk transportasi dalam pulau," katanya. Dia mengatakan, permintaan pembangunan jalan lingkar tersebut sudah lama disampaikan masyarakat, tetapi karena anggaran pembangunan daerah yang terbatas sehingga sulit direalisasikan. Suprapto mengatakan, pemerintah provinsi bisa saja memberikan bantuan pembangunan jalan hanya saja, kebutuhan pemerintah provinsi juga jauh lebih besar. Kepulauan Togean selama ini merupakan salah satu tujuan wisata terbesar di Sulawesi Tengah. Wisatawan memilih daerah ini karena banyak pilihan aksi yang dilakukan seperti menyelam, memancing, menjelajah alam hutan. Wisatawan juga bisa mengunjungi gunung api Colo di Pulau Unauna. Kepulauan Togean juga memiliki hamparan terumbu karang terluas di Indonesia yakni sekitar 132.000 hektare. Togean sendiri sudah ditetapkan sebagai Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.418/Menhut-II/2004 tertanggal 19 Oktober 2004. Luasnya sekitar 362.605 hektare. Itu sudah termasuk 10.659 hektare hutan lindung buat pelestarian mangrove.TMU/ANT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM