KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM
Oleh: Temu Sutrisno
A. LATAR
BELAKANG
Saat mempelajari ilmu hukum, tidak
ditemukan satu konsep yang disepakati sebagai satu-satunya pengertian atau
konsep tentang hukum. Banyak pemikir atau para ahli hukum berbeda pendapat soal
itu.
Maka, apabila konsep merupakan
penentu suatu bangunan teori, harus disimpulkan bahwa tiadanya kesamaan konsep
akan melahirkan banyak teori tentang hukum.[1]
Menurut
Soetandyo Wingnyosoebroto hukum merupakan sebuah konsep, dan tak ada konsep
yang tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Selanjutnya dikatakan
bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga kosep hukum yang pernah dikemukakan orang.
Pertama hukum sebagai asas moralitas atau asas
keadilan yang benilai universal. Kedua, hukum sebagai
kaidah-kaidah dan positif yang berlaku pada suatu waktu dan terbit sebagai
produk eksplisit sumber kekuasaan politik tertentu yang diligitimasi. Ketiga,
hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional di dalam sistem
kehidupan bermasyarakat, baik dalam proses pemulihan ketertiban dan
penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola-pola
perilaku yang baru.[2]
Dalam dunia ilmu, teori menempati
kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada untuk merangkum serta
memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Teori memberikan
penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang
dibicarakan.[3]
Ilmu Hukum dalam perkembangannya, selalu diperdebatkan
keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh ilmuwan sosial maupun ilmuwan hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah
pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu ilmu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak sekadar membuat pernyataan, tetapi
harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek
keilmuan.
Dari segi kajian, penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah
untuk melakukan verifikasi atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu
sosial maupun penelitian ilmu alamiah. Di dalam penelitian hukum tidak dikenal
istilah data. Perbedaan metode
kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum
itu sendiri. Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas,
yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian
menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu
mulai meragukan hakikat keilmuan hukum. Keraguan tersebut dikarenakan dengan
sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu empiris.[4]
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik dua isu hukum, yaitu: Pertama,
apakah Ilmu Hukum merupakan Ilmu? Jika ilmu hukum adalah ilmu, termasuk dalam
cabang ilmu manakah ilmu hukum? Kedua, bagaimana karakter ilmu hukum?
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian ilmu dan teori
hukum?
2.
Bagaimana karakteristik ilmu dan
teori hukum?
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENULISAN
C.1. Tujuan
1. Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui pengertian ilmu
dan teori hukum.
2. Untuk memahami karakteristik ilmu dan teori hukum.
C.2. Kegunaan
1. Secara praktis tulisan ini untuk memenuhi tugas mata
kuliah Teori Hukum.
2. Secara teoritis diharapkan mampu memberikan sumbangsih
pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum.
D.
PEMBAHASAN
D.1. ILMU HUKUM
Ilmu Hukum memiliki berbagai istilah,
rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa Belanda, jurisprudence atau legal science (Inggris), dan jurisprudent
(Jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah.
Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing
tersebut.
Istilah rechtswetenschap (Belanda) dalam arti sempit adalah dogmatik hukum
atau ajaran hukum (de rechtsleer)
yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum posistif dan
dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatik hukum tidak bebas
nilai tetapi syarat nilai. Rechtswetenschap
dalarn arti luas meliputi: dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan
filsafat hukum.
Rechtstheorie juga mengandung makna sempit dan
luas. Dalam arti sempit rechtstheorie
adalah lapisan ilmu hukum yang berada di antara dogmatik hukum dan filsafat
hukum. Teori hukum dalam arti ini merupakan ilmu eksplanasi hukum (een verklarende wetenschap van hetrecht).[5]
HPH Visser Thooft, dari sudut pandang
filsafat ilmu, menggunakan istilah rechtswetenschappen
(ilmu-ilmu hukum), dan merumuskan sebagai disiplin yang obyeknya hukum. Atas
dasar itu dikatakan: “recht is mede
wetwnschap”.
Sementara D.H.M. Meuwissen, menggunakan
istilah rechtsbeoefening (pengembanan
hukum) untuk menunjuk pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan
berlakunya hukum di dalam masyarakat.[6]
Ilmu hukum dari segi obyek dapat
dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit, yang dikenal dengan ilmu hukum
dogmatik (ilmu hukum normatif) dan ilmu hukum dalam arti luas. Ilmu hukum dalam
arti luas dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari
sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J.
Gijssels dan Mark van Hoecke.
Dari sudut pandang filsafat ilmu dibedakan
pandangan positivisme dan pandangan normatif. Dari sudut pandangan ini
dibedakan ilmu hukum normatif (dogmatik) dan ilmu hukum empiris.
Perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif menurut
Meuwissen digambarkan dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain:
1) Secara tegas membedakan fakta dan
norma;
2) Gejala hukum harus murni empiris,
yaitu fakta sosial;
3) Metode yang digunakan adalah metode
ilmu empiris, dan
4) Bebas nilai.[7]
Perbedaan sifat keilmuan dua bidang
ilmu hukum tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut.
Tabel 1. Perbedaan Sifat Keilmuan Bidang
Ilmu Hukum
(Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 189)
|
Pandangan
Positivistik:
(Ilmu Hukum
Empirik)
|
Pandangan
Normatif:
(Ilmu Hukum
Normatif)
|
Relasi Inti
|
Subyek-Subyek
|
Subyek-Subyek
|
Jenis Pengetahuan
|
Obyektif
|
Inter-subyektif
|
Sikap Ilmuwan
|
Pengamat/penonton
|
Peserta
|
Perspektif
|
Eksternal
|
Internal
|
Teori Kebenaran
|
Teori
korespondensi
|
Teori pragmatik
|
Proposisi
|
Hanya informatif
(empiris)
|
Normatif dan
evaluatif
|
Metode
|
Hanya metode
pengalaman inderawi
|
Juga metode lain
|
Moral
|
Non-kognitif
|
Kognitif
|
Hubungan
Hukum-Moral
|
Pemisahan tegas
|
Tidak ada
pemisahan
|
Ilmu
|
Hanya sosiologi
hukum empiris dan teori hukum empiris
|
Ilmu hukum dalam
arti luas
|
Dari sudut pandang karakteristik dan
kepribadian, Ilmu Hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang
khas. Dengan karakter demikian Ilmu Hukum merupakan ilmu tersendiri (sui generis). Sehingga dengan kualitas
keilmiahannya sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik
cabang ilmu pengetahuan alam maupun cabang ilmu pengetahuan sosial.
Menurut Alvi Syahrin, karakter khas Ilmu
Hukum bersifat normatif, praktis dan preskriptif (memberi petunjuk atau ketentuan), menjadikan metode kajian ilmu hukum akan berkaitan
dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya. Dengan demikian metode dan
prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat
diterapkan untuk ilmu hukum. Hal ini menjadikan Ilmuwan hukum harus menegaskan:
dengan cara apa ia membangun teorinya, menyajikan langkah-langkahnya agar pihak
lain dapat mengontrol teorinya dan mempertanggungjawabkan mengapa memilih cara
yang demikian.
Ilmu
hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, karena mempunyai
sifat yang normatif dan mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia
dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya. Keadaan yang
berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat mengakibatkan
sebagian ahli hukum Indonesia berupaya mengempiriskan ilmu hukum melalui
kajian-kajian sosiologik, bahkan upaya tersebut sampai kepada menerapkan
metode-metode penelitian sosial ke dalam kajian hukum (normatif).[8]
Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan,
menurut Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum termasuk dalam kelompok ilmu
praktis.[9] dalam tataran dogmatic hukum dapatlah
dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk
problem solving . Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu
normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk
apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.
D.2. TEORI HUKUM
Secara etimologis Teori berasal dari kata teori hukumeoria dalam bahasa latin berarti perenungan dan teori hukumea yang berasal dari bahasa
Yunani yang berarti cara pandang. Teori dapat digambarkan sebagai suatu konstruksi di alam cita
atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk
menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman.[10]
Teori hukum dikenal dengan istilah lain yaitu; teori
hukumeory of law dalam bahasa Inggris atau rechtsteori hukumeorie
dalam bahasa Belanda. Bruggink mengartikan teori hukum adalah, “ suatu
keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual
aturan-aturan hukum dan putusan putusan hukum, dan sistem tersebut untuk
sebagian penting untuk dipositifkan”. Dalam pengertian ini pengertian teori
hukum bermakna ganda. Yaitu dalam pengertian sebagai produk sebab keseluruhan
pernyatan yang saling berkaitan merupakan hasil kegiatan teoritis bidang hukum.
Sementara dikatakan sebagai proses sebab perhatiannya diarahkan pada kegiatan
teoritis tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritis bidang hukum
sendiri, tidak pada hasil kegiatan kegiatan itu. Teori hukum mengkaji tidak
hanya tentang norma akan tetapi juga mengkaji hukum dalam kenyataan.[11]
Beberapa pendapat tentang teori
hukum dikemukakan oleh beberapa ahli dengan pendapat sebagai berikut :
- Radbruch: tugas teori hukum membikin jelas nilai-nilai serta postulat postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tinggi.
- Paul Scholten: teori hukum berupaya meneliti unsur yang sama dalam bentuk pada semua tata hukum, yang secara a priori menunjuk pada sisi logikal dari tiap hukum positif.
- B. Arief Sidharta: disiplin hukum yang secara kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari gejala hukum baik secara tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan; baik dalam konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.[12]
§
Menurut Van Hoecke, Teori hukum
dalam ilmu hukum sebagai suatu sistem pernyataan (klaim), pandangan dan
pengertian yang saling berkaitan secara logikal berkenaan dengan sistem hukum
tertentu atau suatu bagian dari sistem hukum itu, yang dirumuskan sedemikian
rupa sehingga berdasarkannya
dimungkinkan untuk menjabarkan interpretasi aturan hukum atau pengertian dalam
hukum (konsep hukum) yang terbuka bagi pengujian.[13]
Dilihat dari beberapa pengertian
diatas, teori hukum tidak hanya menjelaskan hukum sampai kepada hal-hal yang
konkret, tetapi juga pada persoalan yang mendasar dri hukum itu. Seperti yang
dikatakan Radbruch, tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai oleh
postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi.
Teori hukum akan mempertanyakan hal-hal seperti: mengapa hukum berlaku, apa
dasar kekuatan yang mengikatnya, apa yang menjadi tujuan hukum, bagaimana hukum
dipahami, apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat, apa yang
seharusnya dilakukan oleh hukum, apakah keadilan itu, dan bagaimana hukum yang
adil.
Teori hukum juga merupakan
kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan
hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu
sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Sebelum abad kesembilan belas, teori
hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika
atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat,
ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari
para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum,
barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang
hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum.
Teori-teori hukum pada zaman dahulu
dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum
modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri.
Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli
hukum modern seperti teori hukum para filosof, didasarkan atas keyakinan
tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan ilmu hukum dan teori hukum diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
PENGERTIAN ILMU HUKUM DAN TEORI HUKUM
Ø Ilmu Hukum
adalah ilmu yang obyeknya adalah hukum yang cakupannya mulai dari dogmatika
hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Ø Teori Hukum
adalah bagian dari Ilmu Hukum berupa keseluruhan pernyataan yang saling
berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan
putusan hukum dalam perspektif interdisipliner dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih
baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam
kenyataan kemasyarakatan.
2.
KARAKTERISTIK ILMU HUKUM DAN TEORI HUKUM
Ø Karakteristik
Ilmu Hukum bersifat normatif, praktis dan preskriptif yang tidak bisa
dikelompokkan dalam bangunan ilmu sosial maupun ilmu alam. Dalam tataran dogmatic hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum
termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk problem solving . Tetapi dalam
tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat,
tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu,
tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.
Ø Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa teori hukum mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
· Teori hukum membuat jelas
nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis
yang tertinggi.
· Teori hukum merupakan salah satu
disiplin dalam ilmu hukum yang menjawab pertanyaan apa itu hukum
· Teori hukum merefleksikan objek dan metode
dari berbagai bentuk ilmu hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Alumni Bandung 2000
Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers. Jakarta 2009
Website:
Prof. Dr. Alvi Syahrin, Karakteristik
Ilmu Hukum, http://alviprofdr.blogspot.co.id
diakses Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.00 Wita.
www.academia.edu.
Dikases Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.15 Wita.
https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05
Wita.
https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05
Wita.
Titik Triwulan Tutik,
Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum, www.titiktriwulan.blogspot.com,
diakses Minggu 4 Oktober 2015, Pukul 16.00 Wita
Soetandyo Wignjosoebroto, Tentang Teori, Konsep dan Paradigma dalam
Kajian tentang Manusia, Masyarakat dan Hukum, https://www.google.co.id/#q=karakteristik+TEORI+hukum+
diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.10 Wita.
[1] .
Soetandyo Wignjosoebroto, Tentang Teori, Konsep dan Paradigma dalam
Kajian tentang Manusia, Masyarakat dan Hukumnya, https://www.google.co.id/#q=karakteristik+TEORI+hukum+
diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.10 Wita.
[2] . Ibid
[4] . Titik
Triwulan Tutik, Hakikat Keilmuan Ilmu
Hukum, www.titiktriwulan.blogspot.com,
diakses Minggu 4 Oktober 2015, Pukul 16.00 Wita
[5] . Ibid
[6]. https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/
Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita.
[7] .
Titik Triwulan Tutik, Op
Cit.
[8]. Prof. Dr. Alvi Syahrin, Karakteristik Ilmu Hukum, http://alviprofdr.blogspot.co.id
diakses Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.00 Wita.
[9] . www.academia.edu.
Dikases Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.15 Wita.
[11] . https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/
Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita.
[12] . Ibid
[13]
. Ibid
Komentar
Posting Komentar