KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM



Oleh: Temu Sutrisno



 


A.       LATAR BELAKANG
Saat mempelajari ilmu hukum, tidak ditemukan satu konsep yang disepakati sebagai satu-satunya pengertian atau konsep tentang hukum. Banyak pemikir atau para ahli hukum berbeda pendapat soal itu.
Maka, apabila konsep merupakan penentu suatu bangunan teori, harus disimpulkan bahwa tiadanya kesamaan konsep akan melahirkan banyak teori tentang hukum.[1]
Menurut Soetandyo Wingnyosoebroto hukum merupakan sebuah konsep, dan tak ada konsep yang tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Selanjutnya dikatakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga kosep hukum yang pernah dikemukakan orang.     
Pertama hukum sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang benilai universal. Kedua, hukum sebagai kaidah-kaidah dan positif yang berlaku pada suatu waktu dan terbit sebagai produk eksplisit sumber kekuasaan politik tertentu yang diligitimasi. Ketiga, hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional di dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola-pola perilaku yang baru.[2]
Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada untuk merangkum serta memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.[3]
Ilmu Hukum dalam perkembangannya, selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh ilmuwan sosial maupun ilmuwan hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu ilmu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak sekadar membuat pernyataan, tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan.
Dari segi kajian, penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk melakukan verifikasi atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu sosial maupun penelitian ilmu alamiah. Di dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Perbedaan metode kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum itu sendiri. Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu mulai meragukan hakikat keilmuan hukum. Keraguan tersebut dikarenakan dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu empiris.[4]
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik dua isu hukum, yaitu: Pertama, apakah Ilmu Hukum merupakan Ilmu? Jika ilmu hukum adalah ilmu, termasuk dalam cabang ilmu manakah ilmu hukum? Kedua, bagaimana karakter ilmu hukum?

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimana pengertian ilmu dan teori hukum?
2.         Bagaimana karakteristik ilmu dan teori hukum?

C.        TUJUAN DAN KEGUNAAN PENULISAN
C.1. Tujuan
1.       Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui pengertian ilmu dan teori hukum.
2.       Untuk memahami karakteristik ilmu dan teori hukum.
C.2. Kegunaan
1.       Secara praktis tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Hukum.
2.  Secara teoritis diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum.

D.       PEMBAHASAN
D.1. ILMU HUKUM
Ilmu Hukum memiliki berbagai istilah, rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa Belanda, jurisprudence atau legal science (Inggris), dan jurisprudent (Jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah. Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing tersebut.
Istilah rechtswetenschap (Belanda) dalam arti sempit adalah dogmatik hukum atau ajaran hukum (de rechtsleer) yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum posistif dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatik hukum tidak bebas nilai tetapi syarat nilai. Rechtswetenschap dalarn arti luas meliputi: dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan filsafat hukum.
Rechtstheorie juga mengandung makna sempit dan luas. Dalam arti sempit rechtstheorie adalah lapisan ilmu hukum yang berada di antara dogmatik hukum dan filsafat hukum. Teori hukum dalam arti ini merupakan ilmu eksplanasi hukum (een verklarende wetenschap van hetrecht).[5]
HPH Visser Thooft, dari sudut pandang filsafat ilmu, menggunakan istilah rechtswetenschappen (ilmu-ilmu hukum), dan merumuskan sebagai disiplin yang obyeknya hukum. Atas dasar itu dikatakan: “recht is mede wetwnschap”.
Sementara D.H.M. Meuwissen, menggunakan istilah rechtsbeoefening (pengembanan hukum) untuk menunjuk pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat.[6]
Ilmu hukum dari segi obyek dapat dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit, yang dikenal dengan ilmu hukum dogmatik (ilmu hukum normatif) dan ilmu hukum dalam arti luas. Ilmu hukum dalam arti luas dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J. Gijssels dan Mark van Hoecke.
Dari sudut pandang filsafat ilmu dibedakan pandangan positivisme dan pandangan normatif. Dari sudut pandangan ini dibedakan ilmu hukum normatif (dogmatik) dan ilmu hukum empiris.
Perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif menurut Meuwissen digambarkan dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain:
1)       Secara tegas membedakan fakta dan norma;
2)       Gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial;
3)       Metode yang digunakan adalah metode ilmu empiris, dan
4)       Bebas nilai.[7]

 Perbedaan sifat keilmuan dua bidang ilmu hukum tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut.
Tabel 1. Perbedaan Sifat Keilmuan Bidang Ilmu Hukum
(Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 189)


Pandangan Positivistik:
(Ilmu Hukum Empirik)
Pandangan Normatif:
(Ilmu Hukum Normatif)
Relasi Inti
Subyek-Subyek
Subyek-Subyek
Jenis Pengetahuan
Obyektif
Inter-subyektif
Sikap Ilmuwan
Pengamat/penonton
Peserta
Perspektif
Eksternal
Internal
Teori Kebenaran
Teori korespondensi
Teori pragmatik
Proposisi
Hanya informatif (empiris)
Normatif dan evaluatif
Metode
Hanya metode pengalaman inderawi
Juga metode lain
Moral
Non-kognitif
Kognitif
Hubungan Hukum-Moral
Pemisahan tegas
Tidak ada pemisahan
Ilmu
Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum empiris
Ilmu hukum dalam arti luas

Dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, Ilmu Hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian Ilmu Hukum merupakan ilmu tersendiri (sui generis). Sehingga dengan kualitas keilmiahannya sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik cabang ilmu pengetahuan alam maupun cabang ilmu pengetahuan sosial.
Menurut Alvi Syahrin, karakter khas Ilmu Hukum bersifat normatif, praktis dan preskriptif (memberi petunjuk atau ketentuan), menjadikan metode kajian ilmu hukum akan berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya. Dengan demikian metode dan prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat diterapkan untuk ilmu hukum. Hal ini menjadikan Ilmuwan hukum harus menegaskan: dengan cara apa ia membangun teorinya, menyajikan langkah-langkahnya agar pihak lain dapat mengontrol teorinya dan mempertanggungjawabkan mengapa memilih cara yang demikian.
                Ilmu hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, karena mempunyai sifat yang normatif dan mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya. Keadaan yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat mengakibatkan sebagian ahli hukum Indonesia berupaya mengempiriskan ilmu hukum melalui kajian-kajian sosiologik, bahkan upaya tersebut sampai kepada menerapkan metode-metode penelitian sosial ke dalam kajian hukum (normatif).[8]
 Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan, menurut Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis.[9] dalam tataran dogmatic hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk problem solving . Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.

D.2. TEORI HUKUM
Secara etimologis Teori berasal dari kata teori hukumeoria dalam bahasa latin berarti perenungan dan teori hukumea yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti cara pandang.  Teori dapat digambarkan sebagai suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman.[10]
Teori hukum dikenal dengan istilah lain yaitu; teori hukumeory of law dalam bahasa Inggris atau rechtsteori hukumeorie dalam bahasa Belanda. Bruggink mengartikan teori hukum adalah, “ suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian penting untuk dipositifkan”. Dalam pengertian ini pengertian teori hukum bermakna ganda. Yaitu dalam pengertian sebagai produk sebab keseluruhan pernyatan yang saling berkaitan merupakan hasil kegiatan teoritis bidang hukum. Sementara dikatakan sebagai proses sebab perhatiannya diarahkan pada kegiatan teoritis tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritis bidang hukum sendiri, tidak pada hasil kegiatan kegiatan itu. Teori hukum mengkaji tidak hanya tentang norma akan tetapi juga mengkaji hukum dalam kenyataan.[11]
Beberapa pendapat tentang teori hukum dikemukakan oleh beberapa ahli dengan pendapat sebagai berikut :
  • Radbruch: tugas teori hukum membikin jelas nilai-nilai serta postulat postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tinggi.
  • Paul Scholten: teori hukum berupaya meneliti unsur yang sama dalam bentuk pada semua tata hukum, yang secara a priori menunjuk pada sisi logikal dari tiap hukum positif.
  • B. Arief Sidharta: disiplin hukum yang secara kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari gejala hukum baik secara tersendiri maupun dalam kaitan  keseluruhan; baik dalam konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan  praktisnya,  dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan  kemasyarakatan.[12]
§  Menurut Van Hoecke, Teori hukum dalam ilmu hukum sebagai suatu sistem pernyataan (klaim), pandangan dan pengertian yang saling berkaitan secara logikal berkenaan dengan sistem hukum tertentu atau suatu bagian dari sistem hukum itu, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga berdasarkannya dimungkinkan untuk menjabarkan interpretasi aturan hukum atau pengertian dalam hukum (konsep hukum) yang terbuka bagi pengujian.[13]

Dilihat dari beberapa pengertian diatas, teori hukum tidak hanya menjelaskan hukum sampai kepada hal-hal yang konkret, tetapi juga pada persoalan yang mendasar dri hukum itu. Seperti yang dikatakan Radbruch, tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi. Teori hukum akan mempertanyakan hal-hal seperti: mengapa hukum berlaku, apa dasar kekuatan yang mengikatnya, apa yang menjadi tujuan hukum, bagaimana hukum dipahami, apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat, apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum, apakah keadilan itu, dan bagaimana hukum yang adil.
Teori hukum juga merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum.
Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.

KESIMPULAN
Dari pembahasan ilmu hukum dan teori hukum diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.       PENGERTIAN ILMU HUKUM DAN TEORI HUKUM
Ø  Ilmu Hukum adalah ilmu yang obyeknya adalah hukum yang cakupannya mulai dari dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Ø  Teori Hukum adalah bagian dari Ilmu Hukum berupa keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan putusan hukum dalam perspektif interdisipliner dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan  kemasyarakatan.
2.       KARAKTERISTIK ILMU HUKUM DAN TEORI HUKUM
Ø  Karakteristik Ilmu Hukum bersifat normatif, praktis dan preskriptif yang tidak bisa dikelompokkan dalam bangunan ilmu sosial maupun ilmu alam. Dalam tataran dogmatic hukum dapatlah dikatakan bahwa ilmu hukum termasuk ilmu praktis, karena bertujuan untuk problem solving . Tetapi dalam tataran teori hukum ilmu hukum masuk ilmu normatif. Dalam tataran filsafat, tidak dapat ilmu hukum dipertanyakan masuk apa karena filsafat bukan ilmu, tetapi filsafat adalah induk dari ilmu.
Ø  Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa teori hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·       Teori hukum membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi.
·    Teori hukum merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang menjawab pertanyaan apa itu hukum
·       Teori hukum merefleksikan objek dan metode dari berbagai bentuk ilmu hukum.






DAFTAR PUSTAKA


Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Alumni Bandung 2000
Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers. Jakarta 2009


Website:
Prof. Dr. Alvi Syahrin, Karakteristik Ilmu Hukum, http://alviprofdr.blogspot.co.id diakses Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.00 Wita.
www.academia.edu. Dikases Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.15 Wita.
https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita.
https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita. 
Titik Triwulan Tutik, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum, www.titiktriwulan.blogspot.com, diakses Minggu 4 Oktober 2015, Pukul 16.00 Wita
Soetandyo Wignjosoebroto, Tentang Teori, Konsep dan Paradigma dalam Kajian tentang Manusia, Masyarakat dan Hukum, https://www.google.co.id/#q=karakteristik+TEORI+hukum+ diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.10 Wita.




[1] . Soetandyo Wignjosoebroto, Tentang Teori, Konsep dan Paradigma dalam Kajian tentang Manusia, Masyarakat dan Hukumnya, https://www.google.co.id/#q=karakteristik+TEORI+hukum+ diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.10 Wita.
[2] . Ibid
[3] . Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Alumni Bandung 2000, hal 253
[4] . Titik Triwulan Tutik, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum, www.titiktriwulan.blogspot.com, diakses Minggu 4 Oktober 2015, Pukul 16.00 Wita

[5] . Ibid
[6]. https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita.  
[7] . Titik Triwulan Tutik, Op Cit.
[8]. Prof. Dr. Alvi Syahrin, Karakteristik Ilmu Hukum, http://alviprofdr.blogspot.co.id diakses Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.00 Wita.
[9] . www.academia.edu. Dikases Senin 5 Oktober 2015 Pukul 13.15 Wita.
[10] . Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers. Jakarta 2009, hal 256
[11] . https://betaraubd.wordpress.com/2012/12/07/karakteristik-ilmu-hukum/ Diakses Minggu 4 Oktober 2015 Pukul 16.05 Wita.

[12] . Ibid
[13] . Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis