Bank Sulteng Kucurkan Kredit Bermasalah Rp16,8 M

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyoroti pengucuran kredit PT Bank Sulteng. Bank milik pemerintah daerah itu dinilai melakukan pengucuran beberapa kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian temuan BPK RI yang disampaikan dalam paripurna istimewa DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng kemarin (11/1).
Pengucuran kredit PT Bank Sulteng pada Pemkab Parmout senilai Rp16,8 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukan hanya itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Dadang Gunawan, juga menyebut dana alokasi khusus (DAK) Parmout Tahun 2009 yang disajikan PT bank Sulteng sebagai kewajiban segera pada rekening titipan pihak ketiga sebesarRp10,7 miliar, juga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti di situ, BPK juga menyoroti pengucuran kredit PT Bank Sulteng pada tujuh debitur senilai Rp1,3 miliar. Pengucuran kredit tersebut sama dengan kredit Pemkab Parmout, menyalahi ketentuan yang berlaku. Selain membeberkan temuan tersebut, BPK juga mengancam akan melaporkan Gubernur dan Deprov Sulteng pada aparat berwenang, karena tidak menindaklanjuti temuan BPK kurun 2005-2010.
“Hasil pantauan atas tindaklanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005-2010 menunjukan terdapat rekomendasi BPK RI yang belum ditindaklanjuti. Hal tersebut menunjukkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah belum mematuhi peraturan perundang-undangan,”kata Gunawan. Pemerintah dan Deprov lanjut Gunawan melawan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 15 tahun 2004, yang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Deprov juga tidak melaksanakan ketentuan Permendagri No.13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI. “Berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2010 yag telah dicatat dalam lembaran Negara tahun 2010 No.92 tanggal 30 Juli 2010, pejabat yang tidak menindaklanjuti laporan BPK tanpa alasan sah dapat dilaporkan pada instansi yang berwenang,” tegas Gunawan, tanpa menjelaskan instansi berwenang yang dimaksud.
Wakil ketua Deprov Henry Kawulur yang memimpin paripurna, menyatakan hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti, karena jadi isu masyarakat. Tindaklanjut temuan BPK juga merupakan upaya memperbaiki kinerja pemerintah dalam rangka menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik. “LHP jadi perhatian BPK dan entry point untuk koreksi dan melakukan pengawasan,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekprov Rais Lamangkona yang mewakili Gubernur HB Paliudju. Pemprov akan menindaklanjuti semua temuan BPK, meski opini pemeriksaan tidak selalu indentik dengan penyelewengan. “Ini jadi acuan, apakah pengelolaan keuangan dan kinerja beres atau tidak. Tindaklanjut selain bukti keseriusan juga bentuk trasparansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM