Sulteng Terancam tak Dapat APBN

PALU, MERCUSUAR - Sulteng terancam tidak mendapatkan kucuran dana APBN, kecuali gaji pegawai. Ancaman itu bakal terjadi jika penetapan APBD 2011, tidak tepat waktu.
Adanya ancaman pemerintah pusat yang disampaikan Bappenas tersebut, menjadi perbincangan serius legislator di gedung DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng. Anggota Komisi II Zaenal Daud misalnya. Ia resah dengan molornya pembahasan APBD 2011, yang dilaksanakan Badan Anggaran (Banggar) Deprov bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Sampai saat ini kami belum menerima RAPBD 2011 dan Perubahan APBD 2010. Seharusnya RAPBD masuk ke Deprov awal September. Dengan waktu pembahasan tinggal dua bulan, kecil kemungkinannya pembahasan selesai berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Permendagri No. 37 tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan APBD. Kalau itu terjadi, belanja langsung kita akan dipangkas pemerintah pusat. Dana yang dikucurkan hanya belanja pegawai atau gaji,” ujar Zaenal, yang dibenarkan anggota Deprov lainnya Moh Ilham Chandra, Taswin Borman dan As’ad Lawali.
Dengan adanya ancaman itu, Deprov lanjut Zaenal kemungkinan akan menempuh pembahasan secara marathon. Imbas dari pembahasan model tersebut, RAPBD tidak dibahas secara cermat dan optimal.
“Itu yang terjadi pada APBD 2010 lalu. Pembahasan dilakukan dengan terburu-buru, karena mengejar waktu. Akibatnya banyak hal yang terlewatkan. Banyak kebutuhan masyarakat yang semestinya diprioritaskan, lewat begitu saja,” katanya.
Diungkapkan Zaenal, belajar dari pembahasan APBD 2010 lalu, dokumen RAPBD lambat diserahkan ke anggota Deprov. Fraksi-fraksi di Deprov tidak memiliki waktu cukup untuk mempelajari dokumen RAPBD. Setelah pandangan umum fraksi, dokumen dibahas ditingkat komisi dengan alokasi yang juga sangat pendek. Pola pembahasan seperti itu kata Zaenal, membuat pembahasan ditingkat fraksi maupun komisi tidak komprehensif. Pembahasan dilakukan secara umum, bersama dengan instansi pemerintah yang menjadi mitra masing-masing komisi.
“Paling banter di fraksi satu hari, komisi dua hari. Selanjutnya dibawa ke Banggar dan diplenokan. Jika ada masalah dibuat tim penyelaras dan terakhir pandangan akhir fraksi, selesai disitu. RAPBD disahkan untuk selanjutnya diasistensi ke Kementerian Dalam Negeri,” urai Zaenal.
Kekhawatiran Zaenal menemukan sandarannya, karena sepekan lalu daerah yang belum menyerahkan Perubahan APBD 2010 ke Kementerian Dalam Negeri, tinggal tiga provinsi. “Salah satunya Sulteng. Sampai saat ini Perubahan APBD 2010 juga tak kunjung selesai. Kita juga belum bahas RAPBD 2011. Pembahasan yang telah selesai baru kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” paparnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM