Semangat RJ dalam Kode Etik Advokat Indonesia

Oleh: Temu Sutrisno

​Dalam diskursus hukum modern di Indonesia, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bukan lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi paradigma utama dalam transformasi sistem peradilan pidana maupun perdata. Paradigma ini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pemulihan keadaan semula.

RJ sejalan dengan hukum yang progresif, di mana penegakan hukum harus mempertimbangkan kemanfaatan dan kebahagiaan sosial, bukan sekadar penerapan kaku peraturan perundang-undangan.

RJ sejatinya berakar pada nilai-nilai musyawarah, empati, dan pendekatan kemanusiaan (humanistik). Namun demikian, keberhasilan RJ bergantung pada partisipasi sukarela dari para pihak (korban dan pelaku) untuk berdialog. 

Menariknya, jauh sebelum istilah RJ populer di berbagai peraturan teknis lembaga penegak hukum, semangat ini sebenarnya telah berakar kuat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

​Profesi advokat menyandang predikat officium nobile (profesi mulia). Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa,"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."

​Status sebagai penegak hukum ini membawa konsekuensi moral bahwa tujuan utama advokat bukan sekadar memenangkan perkara demi kepentingan klien secara membabi buta, melainkan menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Di sinilah titik temu antara etika profesi dengan keadilan restoratif. Keadilan tidak selalu ditemukan di ketukan palu hakim, melainkan seringkali hadir melalui rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial.

Mengutamakan Perdamaian

​Semangat RJ yang paling eksplisit tertuang dalam Pasal 4 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan,"Advokat dalam menjalankan tugasnya harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai."

​Pasal ini merupakan jantung dari peran advokat sebagai mediator dan negosiator. Kewajiban untuk mengutamakan jalan damai ini bukan hanya berlaku dalam perkara perdata, tetapi juga menjadi napas dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi syarat RJ. Dengan mendorong perdamaian, advokat membantu mewujudkan esensi hukum yang paling hakiki, yaitu ketertiban dan harmoni masyarakat.

​UU Advokat memberikan ruang bagi advokat untuk bertindak di luar pengadilan. Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Hal ini memberikan kebebasan bagi advokat untuk memberikan nasihat hukum yang objektif, termasuk menyarankan skema perdamaian jika hal tersebut dirasa lebih adil bagi kedua belah pihak.

​Selain itu, semangat RJ tercermin dalam tanggung jawab sosial advokat. Dalam perspektif restoratif, seorang advokat tidak hanya bertindak sebagai "petarung" di ruang sidang, tetapi sebagai "penyembuh" konflik. Ini sejalan dengan Pasal 3 huruf g KEAI yang menekankan bahwa advokat harus mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam menjalankan profesinya.

Litigasi sebagai Ultimum Remedium

​Secara substantif, advokat yang memegang teguh kode etik akan melihat litigasi sebagai jalan terakhir (Ultimum Remedium). Pendekatan ini selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

​Advokat memiliki peran krusial dalam memfasilitasi dialog antara pelaku dan korban. Dalam perkara pidana ringan atau perkara yang melibatkan anak dan perempuan, advokat dapat mendorong proses musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Tujuan perdamaian jelas. Pertama, pemulihan korban. Korban mendapatkan kompensasi atau permintaan maaf secara langsung. Kedua, pertanggungjawaban Pelaku. Pelaku menyadari kesalahan tanpa harus melalui stigmatisasi penjara yang seringkali kontraproduktif, dan ketiga, ​efisiensi peradilan. Perdamaian antarpihak, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Apa yang Dilakukan? 

Apa peran yang harus dilakukan advokat dalam RJ? Berikut beberapa bentuk kerja advokat dalam RJ. 

Pertama, sebagai fasilitator dan mediator. Advokat menjembatani komunikasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai (rekonsiliasi).

Kedua, advokasi berbasis pemulihan. Advokat mengarahkan kliennya (pelaku) untuk bertanggung jawab, seperti memberikan ganti rugi, meminta maaf, atau melakukan tindakan pemulihan lainnya.

Ketiga, pendampingan dalam mediasi. Advokat aktif mendampingi klien dalam forum mediasi di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pengadilan.

Keempat, penyusun kesepakatan (Drafting). Advokat merumuskan perjanjian perdamaian yang sah dan mengikat antara para pihak, dan kelima sebagai agen edukasi hukum. Dalam hal ini, advokat memberikan edukasi kepada klien dan masyarakat mengenai manfaat RJ dibandingkan dengan proses peradilan formal.

Meskipun semangat RJ sudah ada dalam KEAI, tantangan terbesar tetap pada mentalitas praktisi hukum. Masih ada persepsi keliru bahwa advokat yang hebat adalah mereka yang "menang" di pengadilan. Padahal, dalam kacamata RJ, kemenangan sejati adalah ketika konflik selesai secara tuntas, hubungan sosial pulih, dan rasa keadilan diterima oleh semua pihak tanpa menyisakan dendam.

​Advokat harus berani bertransformasi dari sekadar "ahli hukum" menjadi "arsitek perdamaian". Dengan menjunjung tinggi Pasal 4 KEAI dan statusnya sebagai penegak hukum dalam UU Advokat, profesi ini akan semakin kokoh sebagai pilar penegakan hukum yang humanis dan bermartabat.***


Penulis anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) PERADI Palu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Dewi Themis Menangis