Menguji "Socrates" di Ruang Sidang; Antara Marwah Ahli dan Beban Pembuktian
Oleh: Temu Sutrisno
![]() |
| Gambar: The Writers |
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta baru-baru ini menyuguhkan drama intelektual yang unik. Dalam persidangan perkara Citizen Lawsuit (CLS), publik tidak hanya disuguhi adu argumen hukum, tetapi juga sebuah klaim eksistensial yang melampaui batas-batas akademis konvensional.
Ketika kapasitasnya dipertanyakan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait absennya rekam jejak jurnal ilmiah, dr. Tifauzia Tyassuma, melontarkan pernyataan yang memantik diskusi panjang. Ia merasa tak butuh deretan jurnal secara administratif-akademis karena menganggap kapasitas intelektualnya setara dengan Socrates dan Plato.
Di titik ini, kita perlu bertanya. Apakah ruang sidang adalah panggung diskursus filsafat tanpa batas, ataukah laboratorium hukum yang menuntut ketelitian dan pembuktian empiris?
Tanpa mengurangi rasa hormat pada semua pihak dan/atau bermaksud menyerang pihak mana pun, izinkan saya turut berdiskusi melalui tulisan pendek ini.
Standar Ahli dalam Hukum Positif
Secara yuridis, kedudukan ahli bukanlah predikat yang bisa disematkan secara mandiri (self-proclaimed). Merujuk pada Pasal 154 HIR / 181 RBg serta Pasal 1866 KUHPerdata, keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah yang bertujuan membantu hakim memahami persoalan teknis yang berada di luar jangkauan pengetahuan orang awam.
Status ahli menuntut adanya special knowledge. Dalam praktik hukum modern yang beradab, pengetahuan khusus tersebut haruslah terverifikasi. Verifikasi ini biasanya mewujud dalam tiga bentuk, yakni ijazah pendidikan formal yang relevan, sertifikasi keahlian, atau pengakuan sejawat melalui karya ilmiah (jurnal) yang teruji secara peer-reviewed.
Tanpa parameter tersebut, pernyataan seorang tokoh di persidangan hanyalah sebatas testimoni subjektif. Jika seorang ahli mengklaim setara filsuf kuno namun mengabaikan metodologi ilmiah dalam perkara yang bersifat teknis, hakim memiliki kewenangan penuh, bahkan wajib—untuk mengesampingkan keterangan tersebut karena dianggap tidak memiliki nilai pembuktian (non-probative).
Ilusi Metodologi
Klaim kesetaraan dengan Socrates mungkin terdengar heroik secara puitis. Namun secara hukum, pernyataan tersebut mengandung cacat logika misrepresentasi. Socrates dan Plato memang peletak dasar filsafat. Tetapi mereka hidup di era pra-sains modern. Ruang sidang kontemporer, terutama dalam perkara yang menyangkut institusi pendidikan atau data teknis, tidak membutuhkan retorika kebenaran yang mengawang-awang. Persidangan membutuhkan data yang bisa diuji silang (cross-examination).
Posisi UGM sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki beban moral untuk menjaga standar intelektualitas yang teruji dan diakui. Mempertanyakan kapasitas ahli bukan bentuk serangan personal, melainkan hak litigasi untuk memastikan bahwa keterangan yang masuk ke dalam pertimbangan hakim adalah kebenaran materiel, bukan sekadar narasi tanpa dasar.
Etika dan Integritas Intelektual
Ada bahaya laten ketika seseorang mengeklaim keahlian tanpa dukungan bukti formal. Secara etika dan profesionalisme, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan penyesatan. Seseorang disebut ahli karena ia diakui oleh komunitasnya (recognition), bukan karena ia mengakui dirinya sendiri.
Dalam hukum pembuktian, kita mengenal prinsip Testimonium de auditu, bahwa kesaksian haruslah berdasarkan apa yang diketahui dan dialami secara profesional. Dalam konteks ahli, pengalaman tersebut divalidasi oleh riset dan pengakuan akademis.
Sains dan Pembuktian
Dalam persidangan, keterangan ahli setidaknya harus memerhatikan tiga kaidah berikut:
Pertama, Kaidah tentang sertifikasi dan opini. Setiap keterangan ahli dalam proses hukum harus didasarkan pada kompetensi yang sah dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Gelar akademik atau sertifikasi profesional memberikan legitimasi formal untuk menyampaikan pendapat dalam bidang tertentu. Namun, kekuatan pembuktian suatu pendapat tidak ditentukan oleh gelar semata, melainkan oleh validitas metodologi, dasar empiris, dan konsistensi ilmiahnya.
Dalam penilaian pembuktian, hakim terikat untuk menilai bobot keterangan ahli berdasarkan kualitas metodologi dan landasan ilmiahnya, bukan semata-mata pada status akademik pemberi keterangan tersebut. Apalagi jika keterangan tersebut merupakan opini personal tanpa didukung metode ilmiah dan bukti empiris keahlian.
Kedua, kaidah tentang independensi ahli. Proses peradilan bertujuan menemukan kebenaran materiil secara objektif dan imparsial. Ahli dihadirkan untuk memberikan penjelasan teknis guna membantu hakim memahami aspek tertentu dari perkara, bukan untuk membela kepentingan politik, ideologis, atau kepentingan sepihak.
Keterangan ahli yang terbukti tidak independen, bias, atau bertindak sebagai pembela terselubung bagi salah satu pihak, dapat dinilai kehilangan objektivitas dan karenanya berkurang nilai pembuktiannya.
Ketiga, kaidah tentang sains dalam pembuktian. Alat bukti dalam hukum harus memenuhi standar relevansi, rasionalitas, dandalam konteks tertentu dapat diuji secara empiris.
Pandangan filosofis atau pemikiran normatif (misalnya merujuk pada Socrates dan Plato) merupakan ekspresi kebebasan intelektual, namun tidak selalu memenuhi kriteria verifikasi empiris yang dibutuhkan dalam pembuktian fakta.
Dalam pembuktian perkara yang menuntut fakta objektif, argumentasi atau keterangan ahli secara filosofis tanpa dukungan data empiris tidak memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan temuan ilmiah yang teruji, kecuali perkara tersebut memang menyangkut norma atau interpretasi nilai.
Catatan Penutup
Sebagai penutup, hukum adalah ilmu yang rasional dan terukur. Ketika seseorang masuk ke ruang sidang dan mengeklaim diri sebagai ahli, ia tidak sedang berada di agora Athena untuk berdialektika secara bebas dan berlindung du balik keagungan filsafat. Ia berada di bawah sumpah dan tuntutan metodologi. Menyandarkan keahlian pada klaim kemiripan dengan filsuf kuno sembari menafikan standar akademik modern bukan hanya melecehkan institusi pendidikan, tetapi juga mencederai marwah peradilan. Wallahu'alam bishawab. ***
Penulis adalah anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah (Kowasda) PERADI Palu

Komentar
Posting Komentar