Pelajaran Antikorupsi dari Hayat

 

SIANG kemarin, seperti biasa saya menjemput Si Bungsu dari sekolahnya di salah satu SD di Kota Palu.

Sampai di sekolah, Si Bungsu belum keluar. Jam di HP menunjukkan pukul 11.50 Wita. Masih ada sepuluh menit menunggu.

Saat saya duduk-duduk menunggu, terlihat seorang bocah mondar-mandir seperti mencari sesuatu.

Saya melihat ada pensil di dekat pot bunga. Saya pikir, mungkin dia mencari pensil itu. Penasaran, bocah itu saya panggil.

“Kenapa Nak?”

“Uangku hilang om, ta jatuh. Mau beli es krim,” katanya.

“Oh. Saya kira cari pensil. Tolong ambilkan pensil itu”.

Setelah dia ambilkan pensil, saya coba tawarkan uang sekadar pembeli es krim.

Saya kaget. Dia spontan menolak. “Tidak om. Masih ada uangku tiga ribu. Ta jatuh yang lima ribu”.

Bocah itupun ngeloyor pergi ke penjual es krim keliling yang kebetulan mangkal di sekolah.

Setelah membeli es krim, ia pun balik ke tempat saya duduk. Pensil yang saya pegang, kembali saya tawarkan untuk diambil.

“Bukan saya punya om,” kata bocah tersebut menolak.

“Tidak apa. Ambil jo”.

“Tidak om, bukan saya punya,” lagi-lagi ia menolak.

Akhirnya waktu sepuluh menit menunggu anak keluar dari kelasnya, saya habiskan dengan bocah itu. Dari perbincangan itu, saya tahu namanya Hayat. Ia berumur delapan tahun dan siswa kelas dua.

Setelah Hayat menolak, saya tawarkan pensil itu pada empat anak lainnya. Keempat anak tersebut juga menolak dengan alasan sama, pensil tersebut bukan miliknya. Akhirnya pensil tersebut saya letakkan di dekat tiang sekolah. Siapa tahu yang kehilangan, menemukannya.

Ada pelajaran menarik dalam perilaku indah anak-anak tersebut. Mereka tidak mau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Tidak seperti kisah hukum di negeri ini. Banyak orang terpaksa meringkuk di balik terali besi karena korupsi. Ada pula yang bebas tak tersentuh, karena ‘bermain’ dengan hukum.

Hayat dan teman-temannya, mereka mewakili sikap jujur yang diidamkan banyak orang. Tidak tergoda mengambil yang bukan haknya, dan menerima tawaran dari orang lain.

Sekiranya para pejabat dan pengusaha yang suka kongkalikong, belajar pada Hayat dan teman-temannya, berperilaku jujur dan tidak mengambil yang bukan haknya, akan hilang satu kosa kata dalam kamus bahasa Indonesia, korupsi. ***


Palu, 5 Agustus 2022

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM