Merasakan Peluh Rakyat

 


“Tidurlah di gubuk rakyat, agar merasakan kesusahan rakyat”.

KONON di suatu kampung, masyarakat mulai merasakan derita tinggal di gubuk sementara. Sudah bertahun mereka bertahan, karena memang tiada kemampuan membangun hunian. Mereka masih menyisakan sedikit harapan, janji-janji (pemerintah) yang terlontar ditunaikan.

Saban hari peluh mengalir, bukan hanya karena kerja. Tapi juga persoalan mendasar yang masih menggelayuti hidup mereka. Sejak bencana menimpa, sebagian hak-hak mereka sebagai warga belum didapatkan.

Setiap kali bencana terjadi, pemerintah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka menangani bencana, mulai dari masalah antisipasi dini sampai pada proses penanganan dampak yang ditimbulkan. Olehnya pemerintah di kampung itu tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum  dan kemanusiaan atas korban bencana.

Merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak rakyat, dengan menebarkan perasaan aman dan nyaman, menjunjung tinggi keadilan, serta menindak orang-orang yang jahat. Kekuasaan merupakan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan dalam perkara agama dan dunia. Sehingga ketika pemerintah menyia-nyiakan hak rakyatnya dan tidak peduli terhadap tugasnya, maka kesengsaraan dan azab telah menunggu mereka.

Kepala Kampung dan aparatnya, harus dapat menyelami dan (bahkan) merasakan peluh rakyat. Merasakan bagaimana derita mereka.

Barangkali, sesekali mereka harus bergantian tidur dan beraktivitas di gubuk sementara para korban bencana, agar dapat merasakan kesusahan rakyat.

Setidaknya pengalaman itu, akan menjadi pengalaman dan membuka hati untuk menyusuk program, kegiatan dan anggaran yang benar-benar berpihak pada rakyat. Program yang mendahulukan nilai kemanusiaan, menyelesaikan permasalahan korban bencana. Bukan program dan kegiatan yang tak jelas kaitannya dengan kebutuhan rakyat.

Manusia Agung pilihan allah SWT, Rasulullah Muhammad SAW menyatakan, “Tiada seorang hamba yang diserahkan kepadanya kepemimpinan terhadap rakyat lalu dia mati di hari kematiannya dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam kondisi susah tertimpa bencana, warga berhak mendapatkan tanggungan (Al-kafalat). Pemerintahan yang adil adalah negara dengan pemerintahan yang memenuhi hak kaum lemah, termasuk hak-hak korban bencana. Wallahualam bishawab.***


Palu, 22 Maret 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM