Masuk Angin

 


MASUK angin, penyakit unik yang hanya ada di Indonesia. Sakit yang sering didefinisikan dengan perasaan tidak enak badan. Kondisi ini diyakini banyak orang Indonesia sebagai penyakit sungguhan, tapi sampai sekarang belum ada bukti medis yang cukup untuk mendukung klaim ini.

‘Masuk angin’ juga sering jadi istilah untuk menyebut orang yang tiba-tiba berhenti bekerja atau melakukan sesuatu, karena pengaruh sesuatu-yang kadang tidak berkaitan langsung dengan yang dikerjakan atau dilakukan.

Contoh, misal ada aparat penegak hukum melakukan pemanggilan kepada seseorang untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tertentu, tiba-tiba tanpa alasan jelas kasusnya berhenti. Atau sekurang-kurangnya, tidak jelas kelanjutannya.

Menyikapi hal tersebut, biasanya orang bilang, “ah… sudah masuk angin”.

Masih lekat di ingatan masyarakat Sulawesi Tengah, sekira tiga bulan lalu ribut-ribut dugaan setoran sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah.

Sontak Gubernur membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri kebenaran kasus tersebut. Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Tengah juga langsung bertindak, memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan.

Tim bentukan Gubernur telah memaparkan hasil kerjanya. Enam orang pejabat dinilai telah melakukan pelanggaran dan menyalahi kewenangan, terbukti terlibat dugaan setoran (gratifikasi) uang jabatan atau istilah publik jual beli jabatan.

Namun demikian, hingga kini masyarakat belum menerima kabar jelas, apa tindak lanjut dari hasil kerja Tim Investigasi. Gubernur yang pernah bersuara lantang, akan mengambil sikap tegas sekalipun pada orang atau keluarga dekatnya, hingga kini tidak terdengar kembali suaranya-meski redup dan bisik-bisik.

Setali tiga uang, Polda dan Kejaksaan Tinggi yang pada awalnya bersuara dengan tone tinggi, kini senyap sepi. Tak ada lagi pemanggilan-pemanggilan, tak terdengar lagi adanya pemeriksaan. Pun, tidak ada penjelasan, jika kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil-materiil atau tidak cukup bukti.

Ah, semoga kasus ini tidak terdengar lagi bukan karena mereka semua masuk angin, sakit yang secara medis sulit dibuktikan. Sehingga perlu tambahan anggaran untuk beli minyak angin, balsem, kerokan, pijat, atau sejenisnya yang dipercaya dapat mengobati masuk angin.

Semoga mereka juga tidak ‘masuk angin’, laiknya istilah bagi mereka berhenti melakukan sesuatu karena alasan yang tak jelas, setelah sebelumnya menggebu-gebu. Wallahualam bishawab.***

 

https://mercusuar.web.id/berita-utama/masuk-angin/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM