Peras Keringat

 


BERIKAN hak orang yang bekerja, sebelum keringatnya kering. Nasihat agung Rasulullah SAW ini, adalah bersegera menunaikan hak pekerja setelah selesainya pekerjaan. Dapat juga dimaknai, menunaikan hak sesuai peraturan dan atau kesepakatan. Tidak boleh ada keterlambatan, tanpa ada alasan yang patut dibenarkan.

Lazimnya, ada beberapa model penggajian jika ditilik dari waktu pembayarannya. Ada yang dibayar di awal bulan, dan di akhir atau tengah bulan.

Pegawai pemerintah biasanya dibayar di awal bulan. Mereka menerima gaji sebelum bekerja bulan berjalan. Mengapa? Supaya mereka dapat bekerja melayani masyarakat tanpa terbebani masalah ekonomi. Meski demikian, dasar pemikiran seperti ini sekarang tidak berlaku untuk sebagian pegawai pemerintah. Bagi pegawai yang mapan secara ekonomi, awal dan akhir bulan tidak masalah. Demikian halnya dengan orang-orang yang (tulus) mengabdikan dirinya melayani masyarakat. Tapi rasa-rasanya sulit menbayangkan orang sudah bekerja, tidak berharap upah.

Tidak semua orang nyaman-nyaman saja dengan keterlambatan hak bulanan. Keterlambatan gaji, akan berdampak pada banyak hal dalam hidupnya. Apatah lagi, jika gaji telah dipotong dan SK Pegawai telah diagunkan.

Beredar kabar dari angin informasi, sudah dua bulan terakhir pegawai pemerintah di sebuah kampung belum menerima gaji. Entah apa yang menjadi sebabnya.

Apapun yang menjadi kendala keterlambatan pembayaran gaji, pada akhirnya (dikhawatirkan) berdampak pada kinerja pegawai dan ujung-ujungnya, terganggu pelayanan kemasyarakatan. Lebih dari itu, banyak (mungkin puluhan ribu) keluarga pegawai merasakan kesulitan.

Bisa saja ada yang beralasan karena sistem keuangan, atau perpindahan rekening dari satu bank ke bank lain, atau hal-hal teknis lainnya.

Dapatkah alasan itu disebut uzur atau sifatnya kedaruratan? Tidak. Sistem dan hal-hal teknis dibuat untuk membantu memudahkan kerja. Jika sebaliknya menyulitkan, maka yang salah manusianya. Manusia tidak boleh kalah dari sistem yang ia buat sendiri.

Jangan-jangan, memang sumberdaya manusianya yang bermasalah. Jika itu yang jadi penyebabnya, maka yang harus bertanggungjawab  adalah pemimpinnya. Mungkin dia keliru, karena menempatkan orang tidak sesuai kompetensinya, tidak sesuai keahliannya.

Sudah menjadi rahasia umum, di banyak tempat, seorang pemimpin kadang memilih dan menempatkan pejabat karena hitung-hitungan politik atau kedekatan emosional. Kompetensi seseorang menjadi nomor kesekian, dalam pertimbangan.

Namun, apapun latar kejadian keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah merupakan perbuatan yang bukan saja harus dipertanggungjawabkan secara moral dan politik, tapi juga kelak di yaumil akhir.

Jangan anggap biasa, orang yang sudah lelah peras keringat –dan mungkin telah kering dan berkeringat kembali—tidak segera menerima upah. Ini soal kemanusiaan! Wallahualam bishawab. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM