Blended Learning, Jalan Tengah Pembelajaran di Masa Pandemi

Oleh: TEMU SUTRISNO


Senin (18/10/2021) sekolah di Palu memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Namun sebagian besar sekolah tidak sepenuhnya dapat melakukan PTM. Sekolah kebanyakan menerapkan metode blended learning, yang memadukan PTM dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pilihan memberlakukan blended learning merupakan jalan tengah yang ditempuh banyak sekolah, karena belum semua siswa divaksin COVID-19. PTM sejauh ini diprioritaskan untuk siswa yang telah divaksin. Sementara siswa yang belum divaksin tetap mengikuti pembelajaran dari rumah atau PJJ secara daring.

Perubahan gaya belajar ini memunculkan tantangan baru yang harus dihadapi. Salah satunya pemilihan metode pembelajaran yang pas. Blended learning mungkin adalah salah satu metode yang patut dicoba dalam fase awal penerapan PTM di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Blended learning adalah sebuah metode pembelajaran yang dilakukan dengan cara menggabungkan, mencampurkan, mengombinasikan sistem pendidikan konvensional dengan sistem  pendidikan berbasis digital.

Salah satu sekolah yang memberlakukan blended learning adalah SMPN 1 Palu. 

Menurut Kepala SMPN 1 Palu, Farida Batjo penerapan metode blended learning dilakukan untuk memudahkan tenaga pendidik dalam mengajar. Selain itu untuk memberikan pelayanan yang setara bagi peserta didik yang hadir di sekolah dan yang berada di rumah.

“Alhamdulillah pada PTM ini kita menerapkan blended learning, sehingga guru yang mengajar di kelas tidak perlu lagi untuk mengulang pembelajaran daring, sehingga peserta didik yang di rumah yang belum bisa PTM juga mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya. 

Selain itu penerapan metode blended learning didukung dengan ketersediaan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh seluruh peserta didik.

Selain menerapkan blended learning, SMPN 1 Palu mendorong seluruh siswanya untuk mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah, demi mendukung proses pembelajaran tatap muka kedepannya.

Namun pihak sekolah tidak bisa memaksakan para siswa mengikuti vaksinasi, karena harus melampirkan surat persetujuan orang tua.

Menurut Farida, program vaksinasi pelajar harus disosialiasikan dengan baik oleh pemerintah. Harapannya seluruh siswa tidak kaget dengan program vaksinasi. 

Blended learning juga diterapkan SMA Al-Azhar Mandiri Palu. Wakil Kepala Sekolah Akhlis Lasila, S.Pd, M.Pd menyatakan, PTM akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Blended learning di tengah PPKM kata Akhlis, upaya memudahkan pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pengajaran, dan gaya pembelajaran, memperkenalkan berbagai pilihan media dialog antara fasilitator dengan orang yang mendapat pengajaran, yang mengombinasikan  pengajaran langsung dan pengajaran daring. 

Dirangkum dari berbagai sumber, manfaat blended learning dalam dunia pendidikan di tengah pandemi memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. Siswa dapat memilih hadir langsung dalam PTM atau PJJ. Dengan demikian blended learning memberikan kesempatan bagi siswa secara mandiri memegang kendali atas keberhasilan belajar. 

Pada akhirnya, blended learning menjadi salah satu pilihan model pemebelajaran ke depan, meskipun pendemi berlalu dan PPKM telah dicabut. Blended learning menjadi pilihan, karena fleksibilitasnya diantara pembelajaran daring (e-learning) dan pembelajaran konvesional.

Keuntungan blended learning adalah sangat efisien dan efektif sehingga dapat dikatakan bahwa model pembelajaran ini dapat menghemat sumber daya, waktu, dan juga biaya yang dikeluarkan. Peserta didik dapat mengakses pembelajaran di mana saja dan kapan pun tanpa ada pembatasan ruang gerak dan waktu.

Namun demikian, model ini bukan tanpa kekurangan. Kekurangan dari model pembelajaran ini, ketergantungan terhadap internet dan media elektronik.

Untuk peserta didik yang mempunyai keterbatasan dalam sarana dan prasarana yang tidak memadai tentu akan kesulitan ketika mengakses pembelajaran. Belum lagi apabila peserta didik ada yang gagap teknologi tentu akan kebingungan jika tidak dibimbing secara langsung. Keterampilan penggunaan teknologi harus dimaksimalkan baik oleh peserta didik maupun guru sehingga pembelajaran secara mandiri juga bisa teraplikasi dengan baik.

Sebelumnya Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura menerbitkan surat edaran untuk pembelajaran tatap muka (PTM). Surat edaran bernomor 420/855/Satgas COVID -19 tersebut secara lengkap mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan penataan kegiatan ekonomi masyarakat.

Gubernur menyampaikan harapannya agar Bupati dan Wali Kota Sudah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan satuan pendidikan.*** 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM