PPKM Berlanjut, Covid Tak Kunjung Surut

MERCUSUAR-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Sulteng berlanjut hingga 23 Agustus. Perpanjangan masa PPKM tak lepas dari sebaran Covid-19, yang tak kunjung surut. Berbanding terbalik dengan Jawa-Bali, Covid-19 di Sulteng belum menunjukkan tanda-tanda melandai.

Malah Sulteng berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menjadi daerah dengan kasus tertinggi di luar wilayah Jawa-Bali. Pun demikian halnya dengan Palu. Ibu kota Sulteng, ditetapkan sebagai daerah dengan risiko tinggi bersama 44 kabupaten/kota lain di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19, melalui juru bicara Wiku Adisasmito pun menyampaikan, terdapat lima provinsi dengan angka kenaikan kasus tertinggi pada pekan ini.

Kelima provinsi itu adalah Nusa Tenggara Timur yang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 2.303 kasus, Sulawesi Tengah naik 1.733 kasus, Bangka Belitung naik 982 kasus, Kalimantan Selatan naik 624 kasus, dan Sumatera Barat naik 587 kasus.

Sedangkan, pada kenaikan kasus aktif minggu ini disumbangkan dari lima provinsi dengan angka tertinggi mingguan. Yakni Sumatera Utara naik 5.425 kasus, Sulawesi Tengah naik 3.287 kasus, Kalimantan Selatan naik 2.659 kasus, Sumatera Barat naik 1.981 kasus, dan Sulawesi Selatan naik 1.786 kasus.

“Kenaikan kasus aktif tertinggi di tingkat provinsi juga disumbangkan oleh provinsi yang hampir sama dengan penyumbang kasus positif tertinggi, di mana Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat selain menjadi penyumbang tertinggi kasus positif juga menyumbang tertinggi kenaikan kasus aktif di urutan 2,3, dan 4,” ujar Wiku, Rabu (11/8).

Data terakhir kasus Covid-19 di Sulteng per hari Kamis (12/8/2021) secara kumulatif 32.497 kasus, dengan penambahan kasus terkonfirmasi positif 649, dengan kesembuhan 806 kasus. Dibandingkan data sehari sebelumnya, penambahan terkonfirmasi positif mengalami penurunan. Pada hari Rabu, terkonfirmasi positif tercatat 915 kasus.

Masih tingginya kasus Covid-19 membuat Gubernur Rusdy Mastura mengeluarkan instruksi pengendalian mobilitas masyarakat dan instruksi penyiapan isolasi terpusat, pada 12 Agustus 2021 melalui Instruksi Gubernur Nomor 440/673/Pusdatina dan Instruksi Nomor 440/674/Pusdatina.

Beragam kebijakan dan kegiatan teknis yang diluncurkan pemerintah, patut diapresiasi demi keselamatan jiwa setiap warga.

Namun demikian, beragam kebijakan, regulasi, dan kerja-kerja teknis pemerintah tidak cukup untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tanpa dibarengi kesadaran dan sinergi dari masyarakat.

Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, guna meminimalkan penyebaran Covid-19. Gerakan 5M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi harus terus digelorakan. Sepanjang Gerakan 5M belum benar-benar menjadi budaya baru masyarakat di tengah pandemi, Covid-19 akan terus mengintai.

Rakyat di tengah himpitan ekonomi karena pandemi, benar-benar membutuhkan kehadiran Negara beserta aparatus pemerintahan, tidak sekadar menuntut kewajiban rakyat, tapi juga memenuhi seluruh hak rakyat.

Meminjam pemikiran Lawrence M. Friedman, membangun budaya taat membutuhkan kolaborasi dua subyek budaya hukum. Ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan kekarantinaan kesehatan dan penyakit menular beserta regulasi turunannya, harus dibangun ketaatan yang sama antara aparat penegak hukum atau pemerintah dan masyarakat.

Dalam pandangan Friedman, ada budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat luas secara umum, dan budaya hukum internal, yaitu budaya yang dikembangkan oleh para aparat penegak hukum. Kedua jenis budaya hukum ini saling mempengaruhi. Kedua subyek budaya ini harus sama-sama sehat, untuk mencapai ketaatan hukum.

Tidak hanya sekadar membuat dan menegakkan aturan, pemerintah atasnama Negara juga wajib menjamin rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur Pasal 8 Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika kewajiban Negara ditunaikan, hak rakyat diperhatikan, maka menjadi kewajiban rakyat mematuhi upaya penanggulangan Covid-19 dengan baik sebagaimana ketentuan Pasal 9.

Pada akhirnya kesigapan Negara memenuhi hak masyarakat dan ketaatan rakyat menjadi kunci memenangkan pertempuran melawan Covid-19. Setidaknya masing-masing individu memulai dari diri sendiri, menjaga jiwa dan keluarga terdekat mematuhi protocol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan membudayakan Gerakan 5M.*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM