“Mencurigai” Rakyat Sendiri

 


MERCUSUAR-Seorang nenek mengeluhkan harus bolak-balik dari kantor kelurahan ke Puskesmas, balik lagi ke kantor kelurahan.

Nenek itu harus menunjukkan surat rapid antigen negatif untuk mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan. Kebijakan itu dibuat Wali Kota Palu, menyusul status Palu PPKM Level 4.

Bisa jadi, Wali Kota berniat baik untuk kemaslahatan orang banyak. Ia tidak ingin kantor-kantor pelayanan publik di Palu menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Namun Wali Kota tidak boleh mengabaikan keluhan rakyat, semisal nenek tadi.

Apalagi jika rapid tidak diberlakukan secara setara diantara semua warga Kota Palu.

Patut dipertanyakan, apakah rapid juga diberlakukan untuk seluruh pejabat atau aparat yang melakukan pelayanan? Jika asas kesetaraan diterapkan, seharusnya Wali Kota, Wakil Wali Kota, beserta seluruh jajarannya juga harus dirapid dan menunjukkan hasil negatif sebelum bertemu dan/atau melayani warga kota.

Tidak boleh ada perbedaan perlakukan, karena potensi penghantar penyebaran COVID-19 tidak melihat posisi orang dilayani atau melayani.

Rasa-rasanya belum pernah tersiar kabar, jika Wali Kota beserta aparat jajarannya tiap hari dirapid saat bertemu atau melayani masyarakat.

Jika benar demikian, maka kebijakan itu mengabaikan asas kesetaraan, asas universalitas yang diberlakukan kepada semua orang. Atau memang Wali Kota hanya ‘mencuigai’ rakyat yang berpotensi sebagai penghantar penyebaran COVID-19?

Jika mau adil, rapid harus diberlakukan pada orang yang datang minta pelayanan dan mereka yang melayani. Dua pihak harus menunjukan hasil rapid saat melayani dan dilayani, agar semua aman dari penghantar dan penular COVID-19.

Apalagi jika di instansi-instansi layanan publik tersedia tenaga dan alat rapid, kasus nenek-nenek bolak-balik dari kelurahan ke Puskesmas, ke kelurahan lagi tidak akan terjadi. Pelayanan lebih efektif, aman, dan berkeadilan. *

 

(Tulisan ini telah terbit di edisi Mercusuar cetak, Jumat (10/9/2021), dengan judul “Rapid yang tak Setara”)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM