Pilkada yang Hanif


MERCUSUAR-Pernah menonton tinju atau pertandingan olahraga lainnya? Hampir semua orang setidaknya mengetahui pertandingan tinju dan olahraga lainnya.

Apa yang dapat dipetik dari pertandingan tinju? Pertama, Dua petinju ditonton ribuan, bahkan mungkin jutaan penonton. Kedua, dapat dipastikan penonton lebih ramai, lebih ribut dari pada petinju yang berlaga. Kadang juga lebih bersemangat. Pada akhirnya, keributan pendukung harus berhenti saat kedua petinju saling rangkul diakhir pertandingan.

Tidak ada petinju atau atlet olahraga lainnya, menyuruh penonton dan pendukung berganti peran. Atlet menonton dan menyoraki pendukung berlaga.

Kontestasi politik juga begitu. Para pendukung biasanya lebih ribut ketimbang kandidat yang didukung. Bedanya dengan pertandingan olahraga, dalam politik seringkali peserta kontestasi justeru mengerahkan pendukung 'bermain' untuk meraih kemenangan. Walhasil, suara nyaring dan gerak pendukung karena keinginan kandidat.

Belajar dari kontestasi politik, baik Pemilu maupun Pilkada yang telah berlangsung selama ini, pendukung yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan masalah. Pelanggaran seperti politik uang, politik identitas, kampanye hitam, hoax, ujaran kebencian, Pemilu yang tidak sesuai aturan, profesionalitas penyelenggara pemilihan, netralitas ASN, TNI/Polri, kompetensi, kualitas dan kapabilitas peserta pemilihan, apatisme dan pragmatisme politik masyarakat, serta gesekan antarpendukung, menjadi tontonan.

Pemilu dan Pilkada sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya dirancang untuk merubah konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Pemilihan merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilihan, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk membangun Pilkada 2020 berkualitas dan berintegritas.

Pilkada 2020 haruslah berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pilkada 2020, baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi. Pilkada 2020 berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai. Prasyarat Pilkada menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang berintegritas.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan Pilkada adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Harapannya, riuh rendah suara pendukung dan pengusung tetap terkendali, sehingga Pilkada bermartabat dan berintegritas dapat tercapai. Pengantar dan penonton tetap dalam koridor, 

Dengan demikian, Pilkada dapat dilangsungkan dengan bermartabat dan berintegritas, dilaksanakan dengan prinsip-prinsip moralitas dan nilai-nilai kemanusiaan. Inti nilai kemanusiaan, dalam bahasa agama adalah al-hanif, cenderung pada nilai kebenaran.

Kandidat dalam Pilkada dan pendukungnya harus bersepakat dari awal, bersama-sama mewujudkan Pilkada tanpa politik uang, kecurangan, politik identitas, kampanye hitam, hoax, dan ujaran kebencian. Sanggupkah? ***

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM