Berharap Terang Menuai Remang



BELUM lama ini Wali Kota Palu Hidayat, melalui Whatsapp grup meminta Kadis Lingkungan Hidup memeriksa lampu taman di Petobo yang dilaporkan warga tidak menyala. Usut punya usut, ternyata accu lampu taman raib.
Persoalan penerangan di area publik tidak menyala sejatinya bukan hanya di taman Petobo. Di taman-taman lainnya dan juga jalan umum, penerangan tidak berfungsi sebagaimana layaknya.
Penelusuran Mercusuar, (sekadar menguatkan fakta dengan data), sepanjang jalan Gadjah Mada hanya enam mata lampu yang menyala. Selebihnya 36 mata lampu mati. Demikian halnya dengan jalan Tombolotutu, dua menyala dan 16 mati. Jalan Hasanuddin mati 10 titik dan menyala 5 titik mata lampu. Sedikit lebih terang, jalan Sam Ratulangi 24 menyala dan enam mati. Jalan-jalan ini sekadar contoh, masih banyak mata lampu penerangan jalan umum yang mati tidak berfungsi. Data yang dimiliki Mercusuar, masih banyak jalan lain yang penerangannya ‘tidak terang’.
Matinya lampu taman ataupun penerangan jalan umum bisa jadi karena kerusakan lampu diakibatkan ulah masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang masih suka gelap-gelapan. Lampu sengaja dirusak. Faktor lainnya, seperti kasus taman Petobo, ada komponen lampu hilang. Lampu taman dan penerangan jalan mati, juga disebabkan karena cuaca buruk seperti angin kencang maupun hujan atau komponennya rusak dimakan usia.
Kini Pemerintah Kota harus bekerja keras untuk kembali menerangi kota. Lagi-lagi, harus keluar anggaran untuk hal itu. Kedepan, pemerintah perlu menyusun konsep smart lighting, yang memungkinkan seluruh lampu penerangan jalan umum atau taman dapat terkontrol langsung dari ruang kontrol yang terpusat. Smart lighting nantinya juga lebih praktis karena dapat dinyalakan dan dimatikan dari ruang kontrol.
Konsep smart lighting  bisa diintegrasikan dengan ruang kontrol pusat informasi yang pernah digagas Pemkot dan operasionalisasinya di Dinas Kominfo. Konsep ini juga memudahkan pemerintah mengontrol pemasangan lampu secara sepihak oleh masyarakat atau orang-orang tertentu, yang biasanya marak mendekati perhelatan politik.
Selain memudahkan kontrol, dengan cara ini Pemkot juga bisa renegoisasi dengan PT PLN (Persero) terkait sistem pembayaran penerangan jalan umum dan/atau mata lampu di taman-taman milik Pemkot dengan sistem meterisasi terukur.
Langkah selanjutnya perlu dibarengi dengan penyediaan lampu hemat energi, sehingga beban keuangan juga bisa ditekan. Anggaran yang sedianya untuk membayar penerangan umum, bisa dialihkan untuk anggaran kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Laporan warga pada Wali Kota setidaknya menunjukkan bukti, bahwa masyarakat di Kota Palu berharap terang, bukan remang. Namun ulah segelintir orang ‘mengamankan’ komponen lampu, menuai gelap bagi sebagian warga yang lain. ***


Palu, 18 Oktober 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM