Menanti Kinerja DPRD Palu


Oleh: Temu Sutrisno


MERCUSUAR-Anggota baru DPRD Palu periode 2019-2024 resmi dilantik Senin (9/9/2019) kemarin. Masyarakat tentu menunggu gebrakan anggota parlemen baru. Terlebih lagi, banyak persoalan yang membutuhkan greget dan sinergisitas DPRD secara kelembagaan dengan pemerintah daerah, untuk membangun kembali Palu pascabencana.
Anggota DPRD baru, juga harus terus diawasi oleh seluruh masyarakat Palu, untuk membuktikan sumpah janjinya sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya. Masyarakat selaku pemberi mandat politik harus aktif mengawasi, jika tidak ingin wakilnya hanya berkutat padakerja-kerja administratif, sekadar menggugurkan kewajiban terhadap tiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Masyarakat berharap banyak terhadap kinerja DPRD  yang baru dilantik. Bukan hanya sebagai mitra pemerintah dalam menyusun anggaran selama lima tahun ke depan, tapi lebih dari itu. Tak hanya menjadi kanal aspirasi, tapi juga lebih progresif mengawaldan mewujudkan aspirasi rakyat. Sebagai wakil rakyat, DPRD diminta benar-benar mengawasi kinerja eksekutif agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan menyejahterakan. Palu pascabencana, harus menjadi titik awal kinerja DPRD dalam menjalankan tiga fungsinya.
DPRD baru, juga harus tegas menyatakan dirinya sebagai lembaga bersih. Lembaga yang berani mengatakan tidak pada praktik-praktik korupsi. DPRD yang anggotanya tidak melulu berfikir pada anggaran yang menguntungkan diri, partai, dan orang-orang di sekitarnya. DPRD yang benar-benar berfikirdan bertindak untuk dan atasnama rakyat. Setidaknya kasus seperti isu bagi-bagi fee pembayaran utang Jembatan IV, tidak lagi muncul ke permukaan. Tidak muncul bukan karena isu tertutupi rapi, namun benar-benar tidak terjadi.
Bukan hanya itu, salah satu tugas penting parlemen pada era masa kini, yakni memperkuat sistem demokrasi, mempercepat kematangan demokrasi, dan memperluas pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik sama pentingnya dengan pembangunan kesejahteraan sosial dan infrastruktur-fisik. DPRD harus benar-benar memahami kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Maju mundurnya Palu, sejahtera miskinnya rakyat turut digantungkan pada kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, terutama politik anggaran yang berpihak pada rakyat.
Kinerja anggota DPRD tidak boleh hanya diukur dari produk legislasi. Sebanyak apapun produk legislasi, jika tidak memiliki korelasi langsung terhadap hajat hidup masyarakat, tidak menjadi alat perbaikan kehidupan sosial dan pelayanan pemerintahan, layanan kemasyarakatan, dan pembangunan, produk itu hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa makna. Produk legislatif hanya akan menjadi jalan menghabiskan anggaran, karena pembiayaan menyusun satu produk legislatif  berupa Perda menyedot jutaan rupiah uang rakyat.

Lebih dari itu, DPRD bersama-sama kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, harus mempu menjadi pemantik kebangkitan rakyat dan daerah pascabencana. Kini, rakyat pemilih tinggal mengawasi mereka yang baru dilantik. ***



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM