Disiplin, Tantangan DPRD Palu


“With self-discipline most anything is possible.”
( Theodore Roosevelt)

BAGI sebagian pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu atau wartawan yang ngepos di DPRD Kota Palu, menunggu jadwal sidang adalah hal yang jamak terjadi. Molornya agenda sidang, merupakan pemandangan biasa.
Disiplin waktu menjadi persoalan serius, yang menjadi perhatian ketua baru DPRD Kota Palu Iksan Kalbi. Diawal jabatannya, sesaat setelah dilantik sebagai anggota DPRDdan memegang jabatan ketua sementara, Iksan langsung menyatakan akan memperbaiki kedisiplinan anggota DPRD. Iksan ingin wajah DPRD berubah dibawah pimpinannya. Tidak ada lagi sidang molor. Harapannya target kinerja tercapai dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Niat baik Iksan patut diapresiasi. Setidaknya, seperti ungkapan Presiden Amerika Serikat ke-26, Theodore Roosevelt, dengan disiplin hampir semuanya menjadi mungkin. Kunci menjalankan manajemen, sebagaimana pemikiran Stephen Covey, adalah disiplin.  Effective management is discipline, carrying it out.
Namun, niat baik Iksan Kalbi untuk mendisplinkan anggota DPRD, sepertinya tidak akan berjalan mulus. Faktanya, sidang perdana yang digelar oleh DPRD Kota Palu periode 2019-2024, Rabu (11/9/2019) molor dari jadwal yang ditentukan.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana itu digelar terkait pembentukan fraksi-fraksi dimulai pukul 09.00 wita namun baru dapat dilaksanakan sekira pukul 10.45 wita. Bukan hanya molor, sebagian anggota juga tidak hadir pada paripurna tersebut.

Iksan Kalbi yang juga dipercayakan sebagai ketua definitif mendatang, berjanji akan memperkuat tata tertib (tatib) Badan Kehormatan (BK) agar bisa mendisplinkan anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024.

Masyarakat tentu menunggu gebrakan anggota parlemen baru. Terlebih lagi, banyak persoalan yang membutuhkan greget DPRD secara kelembagaan, untuk membangun kembali Palu pascabencana.

Masyarakat berharap banyak terhadap kinerja DPRD  yang baru dilantik. Bukan hanya sebagai mitra pemerintah dalam menyusun anggaran selama lima tahun ke depan, tapi lebih dari itu. Tak hanya menjadi kanal aspirasi, tapi juga lebih progresif mengawal dan mewujudkan aspirasi rakyat. Sebagai wakil rakyat, DPRD diminta benar-benar mengawasi kinerja eksekutif agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan menyejahterakan. Palu pascabencana, harus menjadi titik awal kinerja DPRD dalam menjalankan tiga fungsinya.

DPRD baru, juga harus tegas menyatakan dirinya sebagai lembaga bersih. Lembaga yang berani mengatakan tidak pada praktik-praktik korupsi. DPRD yang anggotanya tidak melulu berfikir pada anggaran yang menguntungkan diri, partai, dan orang-orang di sekitarnya. DPRD yang benar-benar berfikirdan bertindak untuk dan atasnama rakyat.

Bukan hanya itu, salah satu tugas penting parlemen pada era masa kini, yakni memperkuat sistem demokrasi, mempercepat kematangan demokrasi, dan memperluas pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik sama pentingnya dengan pembangunan kesejahteraan sosial dan infrastruktur-fisik. DPRD harus benar-benar memahami kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Maju mundurnya Palu, sejahtera miskinnya rakyat turut digantungkan pada kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, terutama politik anggaran yang berpihak pada rakyat.

Lebih dari itu, DPRD bersama-sama kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, harus mempu menjadi pemantik kebangkitan rakyat dan daerah pascabencana.

Namun, kerja-kerja itu dipastikan tidak akan berjalan optimal, jika kedisplinan anggota DPRD di titik nadir. Bagaimana mungkin, tiga fungsi bisa berjalan jika agenda rapat saja tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak disiplin. Jangan sampai, ada anggota DPRD lekat dengan istilah 4D: datang, duduk, diam, (terima) duit.

Kini, rakyat pemilih tinggal mengawasi mereka yang baru dilantik. Anggota DPRD baru, harus terus diawasi oleh seluruh masyarakat Palu, untuk membuktikan sumpah janjinya sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya. Masyarakat selaku pemberi mandat politik harus aktif mengawasi, jika tidak ingin wakilnya hanya berkutat pada kerja-kerja administratif, sekadar menggugurkan kewajiban terhadap tiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. ***

Palu, 13 September 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM