Tonakodi-Hoaks dari Desa Salem


Oleh: Temu Sutrisno


MERCUSUAR-Tahun 1692, sekumpulan gadis di Desa Salem, Massachusetts bertingkah aneh setelah mendengar cerita dari seorang budak Indian Barat. Saat ditanya, mereka mengatakan akibat perbuatan aniaya yang dilakukan beberapa perempuan tukang tenung.
Orang-orang tidak heran dan langsung percaya begitu saja, karena abad 17 Amerika dan Eropa dipenuhi isu tenung. Sihir dan tenung meluas di kedua benua, tanpa upaya verifikasi dan klarifikasi memadai.
Pemerintah kota segera melakukan sidang menyikapi kasus tersebut. Sidang memutuskan eksekusi terhadap Bridget Bhisop, seorang penjaga kedai minuman. Sebulan kemudian lima perempuan dieksekusi mati di tiang gantungan. Semua saksi dalam sidang mengatakan, melihat para pelaku dalam bentuk ruh bergentayangan. Ketakutan warga Salem dan kota sekitarnya meyeruak, pengadilan tidak lagi mengedepankan rasionalitas dan fakta-fakta yang bisa dibuktikan. Tahun itu setidaknya 20 orang dieksekusi mati dan ratusan orang dijebloskan ke penjara, karena isu tenung.
Ketakutan menyebar. Histeria sosial melingkupi seluruh New England. Isu tenung bukan lagi milik Desa Salem.
Akhirnya para pejabat terkemuka dan pendeta minta peradilan dihentikan, dan dilakukan penyelidikan mendalam atas isu tenung. Semua tahanan dibebaskan. Gubernur Koloni setuju usulan tersebut.
Hasil pendalaman cukup mencengangkan. Isu tenung sengaja dibuat oleh kelompok puritan dan pelaku ekonomi tradisional. Isu tenung dan sandiwara para gadis, merupakan kebohongan dan kebencian yang diskenariokan untuk melawan kelompok sekuler yang mulai menguasai ekonomi New England. Pendalaman kasus juga menemukan, semua korban yang dieksekusi dan dipenjara adalah kaum pedagang, kelompok sekuler yang menguasai sosial ekonomi New England.
Kelompok puritan yang taat pada gereja dan kebanyakan berprofesi sebagai petani, kalah bersaing dalam perebutan kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Isu yang paling mudah dimainkan adalah isu yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat.
 Isu serupa juga pernah menggegerkan Indonesia. Tahun 1997, isu santet dan ninja atau operasi naga hijau teejadi di Tasikmalaya Jawa Barat dan Situbondo Jawa Timur. Peristiwa itu muncul jelang Pemilu.
Satu tahun kemudian, tahun 1998 isu dukun santet kembali menyerang Situbondo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Setidaknya 250 orang jadi korban pembunuhan yang dilakukan masyarakat secara terbuka, karena dituduh tukang santet. Lagi-lagi peristiwa nahas itu, diduga berkaitan dengan Pemilu 1999.
KH. Hasyim Muzadi, Ketua PWNU Jawa Timur saat itu mensinyalir peristiwa itu untuk memecah belah warga NU agar tidak solid mendukung satu kekuatan politik tertentu, menjelang Pemilu 1999.
Tahun 2003, terjadi penganiayaan terhadap KH. Ahmad Asmuni Ishaq hingga wafat di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, yang dilakukan komplotan ala ninja. Gus Dur mengaitkannya sebagai modus operandi yang sama dengan peristiwa di Banyuwangi tahun 1998. Tujuannya menurut Gus Dur sama, untuk mengganggu atau bahkan menggagalkan Pemilu 2004.
Informasi bohong (hoaks), ujaran dan isu-isu berakar kebencian dalam skala besar kecenderungannya, dimainkan oleh kelompok kekuatan dengan kepentingan tertentu. Kepentingan itu sebagaimana kasus New England dan Banyuwangi, bisa dilatarbelakangi kepentingan ekonomi, politik, atau kepentingan lainnya seperti dendam pribadi dan ketidaksukaan terhadap orang atau kelompok tertentu.
Hoaks dan ujaran kebencian jika pada masa lampau beredar dari mulut ke mulut, kini makin mudah menyebar di era teknomlogi informasi. Media sosial menjadi senjata ampuh untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Apapun alasan dan latar belakang hoaks, aparat hukum harus bertindak cepat dan tegas. Siapapun pelakunya dan apapun bentuk hoaks, harus ditindak. Belajar dari sejarah desa Salem New England, kasus Banyuwangi, dan kasus lainnya, hoaks bisa mengakibatkan kerusakan luar biasa. Hoaks berpotensi menghancurkan nilai sosial dan jatuh korban. Perlu disadari, bahwa hoaks bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. ***

Tana Kaili, 20 Juni 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM