Tonakodi-Pidana Mogok Pajak

Oleh: Temu Sutrisno


POLITISI Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung Prabowo Subianto untuk tak membayar pajak apabila Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih sebagai pemenang Pilpres 2019.

Seruan tidak membayar pajak adalah tindakan melawan hukum. Jangankan mengajak, tidak membayar pajar juga tindakan melanggar hukum yang diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda dan bayar pajak tertunggak.
Perlu diingat, pajak adalah pendapatan negara yang merupakan modal untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Tanpa pajak, pembangunan bisa terganggu, bahkan berhenti.

Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan, yakni penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Selain itu juga bisa melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang PPSP mengatur mengenai penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. 

Tujuan dilakukannya gijzeling adalah untuk mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalm melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.

Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera, dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari efek jera atau deterrence effect, agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya. 
Sanksi pidana  lainnya juga diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal 39 UU KUP menyatakan barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 4-6 kali pajak terutang.


Seruan mogok pajak bukan saja melanggar hukum, tapi juga pernyataan tidak bijak. Seorang politisi, pemimpin, elite bangsa, dan siapapun dia, seharusnya menyerukan optimisme dan menguatkan nilai-nilai kesatuan, bukan mengajak orang lain melakukan pelanggaran hukum. Seorang pemimpin mestinya mengajak membangun bangsa dengan baik dan harus memperlihatkan cinta NKRI dan menjaga keutuhan bangsa. Sekali lagi, bukan malah mengajak melakukan pelanggaran hukum. ***


Tana Kaili, 16 Mei 2019

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM