Proyek Kebun Kopi, Harus Ikuti Kontrak!


MERCUSUAR - Menyikapi pekerjaan jalan ruas Tawaeli-Toboli atau Kebun Kopi yang belum selesai hingga kini, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu, mengingatkan pengelola proyek agar patuh pada kontrak kerja yang ada.
Ditegaskan Brant, kontrak kerja merupakan rambu-rambu yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara pengelola atau pemilik pekerjaan dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu dan penerima pekerjaan PT Wasco SP-KSO dan PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ).
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan perusahaan saat bencana. Namun ada kontrak yang harus dipatuhi. Hak dan kewajiban para pihak diatur dalam kontrak, termasuk kondisi tertentu atau force major, keterlambatan, sanksi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan. Para pihak harus taat pada kontrak, apapun kondisinya. Olehnya keadaan tertentu, seperti perlakuan saat bencana harus mengacu pada kontrak. Diluar itu, berarti ada pelanggaran terhadap kontrak,” tegas Brant, Rabu (30/1/2019).
Terkait keterlambatan pekerjaan lanjut Brant, pejabat di BPJN XIV tidak serta merta bisa mengambil kebijakan secara sepihak dengan meniadakan sanksi.
“Bisa saja pekerjaan lambat atau bergeser dari jadwal semula. Tapi harus dibuat perubahan kontrak atau addendum. Jika tidak, maka pelaksana pekerjaan harus diberikan sanksi sesuai kontrak awal,” katanya.
DPRD Sulteng, ujar Brant, tidak mengawasi langsung pekerjaan jalan Kebun Kopi, karena proyek nasional yang dibiayai APBN. Proyek tersebut dikelola lembaga vertikal BPJN dibawah Kementerian PUPR. Meski demikian, DPRD Sulteng bisa melakukan koordinasi dengan BPJN dan DPR RI.
”Jalan itu merupakan program dari pusat. Tapi penerima manfaat adalah masyarakat Sulteng. Jalan itu sangat strategis dan vital bagi Sulteng, karena menghubungkan beberapa kabupaten kota dan provinsi lain. Olehnya pemerintah daerah dan DPRD harus mendorong semua pihak agar pekerjaan itu selesai tepat waktu, dengan kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Baik buruk, cepat dan lambatnya pekerjaan jalan itu berpengaruh pada transportasi Sulawesi Tengah, distribusi barang, dan pergerakan ekonomi daerah. Olehnya pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Sulteng harus mengawalnya. Harus dikontrol dan diawasi bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (28/01/2019), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Julian kepada wartawan media ini mengatakan BPJN XIV Palu tidak memberikan sanksi terhadap dua perusahaan kontraktor PT Wasco SP-KSO dan PT TMJ, walaupun proyek yang masuk proyek strategis nasional tahun jamak (2017-2018) pengerjaan belum rampung dan telah menyebrang tahun.
Dia beralasan keterlambatan pengerjaan proyek itu karena terjadi bencana gempa pada 28 September 2018, hingga banyak kehilangan waktu.
Olehnya, paket kegiatan tersebut dilakukan dengan cara optimasi, sebab paket proyek yang sudah berakhir di bulan Desember tidak mungkin lagi diperpanjang.
Jadi pada waktu itu, sambungnya, untuk paket kegiatan yang berakhir di bulan November pihak BPJN memberikan perpanjangan waktu kerja selama satu bulan, alasannya karena bencana. Kehilangan waktu pekerjaan pada masa tanggap darurat cukup panjang itulah hingga BPJN memberikan waktu perpanjangan pada perusahaan. "Tahun 2017-2018 itu yang paket itu, waktu  dananya dana multiyears. Posisinya satu berakhir di bulan November, satu lagi di Desember, dua kegiatan di situ. Sayangnya bulan Oktober itu ada bencana," terang Julian.
"Kehilangan waktu tanggap dadurat itu aja sekitar 28 hari, hampir satu bulan. Kedua, juga alat-alat digunakan di Kebun Kopi, dipakai membantu penanganan bencana di sini," sambungnya.
Diketahui, penanganan ruas Kebun Kopi terdiri atas dua paket dengan total alokasi anggaran dari APBN sekira Rp197,9 miliar.
Paket pertama yang dikerjakan oleh PT Wasco SP-KSO berupa rekonstruksi dan penanganan lereng Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli sepanjang enam kilometer (km) dengan alokasi anggaran Rp123,2 miliar. Sementara paket kedua dikerjakan PT TMJ adalah rekonstruksi dan penanganan lereng Tawaeli-Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli sepanjang empat km dengan alokasi Rp74,7 miliar.
"Kontrak kedua paket itu akan berakhir atau selesai pada September 2018, namun secara keseluruhan, penanganan ruas Tawaeli-Toboli ini diharapkan tuntas pada 2022," kata Kepala BPJN XIV Palu yang saat itu dijabat, Akhmad Cahyadi. TMU/BOB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM