Anggota DPRD Sulteng Tak Lapor LHKPN



MERCUSUAR - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan bahwa tidak ada seorang pun anggota DPRD Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor-aktor politik tapi kepatuhan penyerahan LHKPN DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang melapor LHKPN!" kata Laode dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Huisman Brant Toripalu
Tidak hanya DPRD DKI Jakarta, tapi DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga sama sekali tidak melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menyerahkan LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi," tegas Laode.
Selain empat DPRD provinsi tersebut, masih ada 6 DPRD lain yang tingkat ketaatan pelaporan LHKPN-nya di bawah 4 persen yaitu Banten (1,9 persen), Aceh (1,3 persen), Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah (3 persen), dan Jawa Timur (3,23 persen).
"Jadi bagaimana mau diperbaiki tapi aktor politiknya tidak memberi contoh? Orang yang ditangkap KPK sebesar 88 persen adalah aktor politik DPR, DPRD, bupati, gubernur sedangkan yang belum ditangkap juga tidak mau lapor LHKPN," kata Laode.
Ia mengaku penyerahan LHKPN hanya soal moral saja karena tidak ada sanksi bagi mereka yang enggan melapor.
"Padahal di Armenia 'asset declaration' (pelaporan LHKPN) dapat langsung dikenakan 'illicit enrichment' (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Kita minta DPR perbaiki regulasi antikorupsi tapi masalahnya kita harus percayakan hal ini kepada mereka yang tidak patuh," kata Laode.
Saat ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Kemudian Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pe meriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu, SH, MH yang dikonfirmasi laporan kekayaan penyelenggara Negara, menyatakan bahwa dirinya telah melaporkannya ke KPK.
Malah menurut Brant, semua anggota DPRD yang maju kembali sebagai calon angggota legislative (Caleg) pada Pemilu 2019, dipastikan melaporkan kekayaannya pada KPK. “Salah satu syarat yang harus disetor ke KPU adalah laporan kekayaan ke KPK. Sehingga dapat dipastikan seluruh anggota yang maju lagi, melaporkan ke KPK dan melampirkan bukti laporan ke KPU,” kata Brant, Rabu (30/1/2019).
Brant berharap pimpinan KPK melakukan klarifikasi kembali kepada staf KPK, siapa saja anggota DPRD yang belum melaporkan kekayaannya. “Perlu dicek kembali di bagian penerimaan laporan. Mungkin ada yang belum, tapi sepengetahuan saya semua pejabat penyelenggara Negara wajib membuat laporan itu. Saya dan Pak Nyoman Slamet anggota Fraksi PDIP, langsung ke KPK,” terangnya.
Diungkapkan Brant, beberapa anggota yang melaporkan kekayaan ke KPK mendapatkan keterangan dalam berita acara, berupa catatan.
“Ada yang langsung clear seperti Pak Nyoman. Ada juga yang masih kurang beberapa point atau item yang harus dilaporkan, termasuk saya. Namun, secara prinsip kami memiliki kesadaran hukum untuk melaporkan kekayaan, karena itu wajib. Kalau ada yang kurang, itu yang harus dibenahi atau dilengkapi. Bagus kalau KPK berkenan mengoreksi dan mengirim catatan-catatan itu sebagai bentuk pembinaan, baik ke masing-masing orang maupun kelembagaan DPRD,” kata Brant.
KPU menegaskan aturan main laporan kekayaan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Bila caleg terpilih tak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan, maka pelantikannya ditunda.
"Itu sudah kami tuangkan di PKPU. Batas waktu penyerahan LHKPN itu 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aturan ini menurut Pramono disepakati KPU bersama Bawaslu, pemerintah dan DPR. Aturan wajib lapor kekayaan didasari koordinasi dengan KPK soal tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara. 
"Tingkat ketaatan wakil rakyat yang menyehatkan LHKPN setelah terpilih itu kan memang rendah sekali. Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung," ujar Pramono.
Aturan wajib laporLHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 PKPU 20/2018.
TMU/TMP/DTC


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM