Sertifikat Kompetensi Wartawan Hanya Berlaku Lima Tahun



  • UKW Dilakukan Berjenjang
  • Kode Etik Jurnalistik Diujikan dari Jenjang Wartawan Muda
  • Penguji Harus Lulus Asssesment
TERHITUNG mulai tanggal 1 Juli 2017, sertifikat dan kartu kompetensi wartawan akan diberlakukan selama lima tahun. Setelah lima tahun, wartawan diharuskan mengikuti kembali uji kompetensi wartawan (UKW).
Rencana penetapan aturan Dewan Pers tersebut disampaikan anggota Dewan Pers yang juga Sekjen PWI, Hendry Ch Bangun, saat paparan umum Training of Trainer (ToT) Penguji Kompetensi Wartawan yang dilakukan PWI, (14-15/4/2017) di Karawang Jawa Barat.
Hal itu menurut Hendry untuk menjaga profesionalisme wartawan. UKW tidak boleh diberlakukan sekali ujian seumur hidup.
“Dunia jurnalistik terus berkembang. Olehnya pengetahuan, skil dan ketaatan terhadap etika profesi juga harus dikalibrasi setiap saat. Kita semua harus terus bertanya pada diri sendiri, apakah saya masih profesional, apakah saya benar-benar kompeten terhadap profesi saya. Nah untuk mengukur itu semua, perlu dilakukan uji secara periodik,” kata Hendry.
Selain itu, kedepan Dewan Pers juga menetapkan UKW secara berjenjang. Seluruh wartawan yang akan mengikuti UKW, mulai dari kompetensi wartawan muda dan berlanjut secara bertahap ke kompetensi wartawan madya dan tingkatan terakhir wartawan utama.
Menurut Hendry, PWI sebagai penggagas dan perumus dan penggelora uji kompetensi pada awalnya mendorong Dewan Pers memberikan keringanan pada pelaku kewartawanan untuk mengikuti jenjang UKW yang diinginkan. Pada masa transisi pemberlakukan uji kompetensi 2010-2013, tingkatan Redaktur Pelaksana hingga Pimpinan Redaksi secara otomatis dapat mengikuti jenjang kompetensi wartawan utama dan tingkatan redaktur wartawan madya. Untuk penjenjangan rencananya akan diterapkan per 1 September 2019.
Namun keringanan tersebut berlangsung hingga saat ini. PWI telah mengusulkan pada Dewan Pers untuk mengembalikan marwah UKW dan secara teknis, penjenjangan diberlakukan.
Kalibarasi atau uji kembali tidak hanya diberlakukan pada wartawan namun juga pada penguji. Sertifikat sebagai penguji juga akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Penguji harus mengikuti UKW sekaligus ToT Penguji. Penguji juga diharuskan lolos assesment yang dilakukan oleh asesor independen diluar Dewan Pers dan lembaga penguji seperti PWI.
“Kenapa asesor independen? Supaya penguji benar-benar terseleksi sesuai kriteria, syarat dan standar yang ditetapkan. Apakah selama ini belum terpenuhi kriteria, syarat dan standarnya? Sudah. Ini dilakukukan agar ada peningkatan dan pemantapan di tingkat penguji. Kalau pengujinya lebih bagus lagi, diharapkan wartawan keluaran UKW juga benar-benar kompeten,” papar Hendry.
Perubahan aturan lainnya, kedepan Kode Etik Jurnalistik dan Kesadaran Hukum Pers masuk sebagai materi uji mulai dari wartawan muda dan madya. Selama ini poin Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers hanya kecil di dua tingkatan kompetensi itu. Kode Etik dan Kesadaran Hukum lebih ditekankan pada wartawan utama.
“Dewan Pers sedang merumuskan formulasinya, kira-kira apa yang tepat untuk wartawan muda, madya dan utama soal kode etik ini. Bagaimana pembobotannya? Tim di Dewan Pers yang didalamnya juga melibatkan teman-teman PWI sementara bekerja,” jelas Hendry. *** ( Laporan Temu Sutrisno Langsung dari Karawang Jawa Barat, 15 April 2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM