Reorientasi Pemikiran Pendidikan dalam Islam: Beyond Ideology




Oleh : Mohammad Syifa Amin Widigdo
(Kandidat P,hD Indiana University, USA. Sekjen PB HMI MPO 2003-2005)
Diunduh dari http://edunews.id/2016/05/27/opini-reorientasi-pemikiran-pendidikan-dalam-islam-beyond-ideology/

Pelajar muslim masa kini dihadapkan pada kenyataan yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mengetahui dan  menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Di sisi yang lain, mereka juga dihadapkan pada tantangan kehidupan modern yang kompleks dimana agama dianggap sebagai hal yang privat dan tidak penting bagi kesuksesan hidup seseorang.
Sistem pendidikan yang dikembangkan untuk memenuhi tuntuhan dan kebutuhan yang pertama adalah sistem pendidikan yang berbasis pada pengajaran agama. Hanya saja sistem ini seringkali menganaktirikan pengajaran bidang sains dan ilmu-ilmu non-agama. Tidak mengherankan jika kemudian produk yang dihasilkan dari sistem pendidikan seperti ini adalah generasi yang fasih dengan ilmu agama tetapi gagap dalam menghadapi tantangan dan persoalan hidup di zaman moderen. Mereka seperti orang yang datang dari masa lalu, dengan cara berpikir dan berbahasa generasi zaman pertengahan, yang kemudian datang dan hidup di masa kini tanpa bisa mengikuti derap irama kehidupan zaman baru. Pendidikan agama yang berbasis madrasah, pesantren, dan masjid biasanya dijadikan sebagai representasi pendidikan tradisional yang dikritik karena ketidakmampuannya beradaptasi dan merespon zaman baru tersebut. Sementara untuk menghadapi tantangan dan problem zaman moderen, banyak kalangan muslim terpelajar yang mengadopsi sistem pendidikan Barat. Dalam sistem pendidikan ini, yang lebih ditekankan adalah pengembangan nalar kritis, pengajaran yang berbasis pada logika dan sains, serta pembatasan peran agama pada level individu. Sistem pendidikan ini memang mampu memproduksi generasi pelajar muslim yang menguasai ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, dan berbagai kecakapan hidup, namun banyak di antara mereka yang tercerabut dari akar budaya dan agamanya sendiri. Mereka tidak punya pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang agamanya. Agama bahkan dianggap sebagai beban dan hambatan bagi kemajuan. Sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah maupun kaum terpelajar seringkali dikritik karena karakternya yang sekuler tersebut. Manusia yang dihasilkan dari sistem dan institusi pendidikan tersebut juga dianggap sebagai manusia sekuler, yang terpukau dan lalu terperangkap oleh Barat dalam hal cara berpikir, berpakaian, dan berbahasa.[1]
Untuk mengatasi problem pendidikan yang disebutkan di atas, banyak sarjana dan tokoh pendidikan muslim  yang mencoba menawarkan alternatif solusinya. Sebagian menggagas perlunya intensifikasi “modernisasi” pendidikan. Sebagian yang lain mendorong agenda “Islamisasi” pendidikan. Ada juga yang memandang perlunya “integrasi” pendidikan moderen dan tradisional.  Bahkan, ada yang merekomendasikan adanya “ideologisasi” dalam konteks pendidikan Islam. Hanya saja, saya masih melihat adanya kelemahan paradigmatik dan konseptual dari berbagai sistem pendidikan alternatif yang digagas oleh para pemikir dan praktisi pendidikan itu. Oleh sebab itu, dalam pembahasan ini, saya tidak hanya akan menelaah ulang ketegangan yang terjadi antara para pemikir dan praktisi pendidikan yang berhaluan “modernis,” “Islamis,”[2] dan “ideologis,” dan “integralis,” tapi juga menawarkan cara pandang baru dalam melihat masalah pendidikan dan berusaha memberikan solusinya di level paradigmatik dimana saya melihat perlunya “reorientiasi” pemikiran pendidikan. Dari yang semula dititikberatkan pada aspek metafisik, ontologis, dan epistemologis menjadi lebih condong pada orientasi “teleologis.”
Modernisasi Vs Islamisasi
Sebelum membahas lebih jauh tentang istilah-istilah teknis dan tawaran solusi saya atas problem pendidikan, ada baiknya kita menelaah terlebih dahulu beberapa alternatif solusi yang diajukan oleh para sarjana dan tokoh pendidikan yang ada selama ini. Mereka pada umumnya mempunyai kesamaan pandangan atas masalah yang terjadi di dunia Islam, khususnya di wilayah pendidikan. Masyarakat Islam, termasuk dunia pendidikannya, mengalami kemunduran dan keterbelakangan. Hanya saja, mereka mempunyai perbedaan pandangan dalam melihat kenapa kemunduran tersebut terjadi dan juga berselisih pendapat dalam hal bagaimana cara mengatasi masalah kemunduran tersebut.
Tidak ada satu jawaban yang seragam atas pertanyaan apa jalan keluar bagi problem kemunduran dan ketebelakangan pendidikan Islam tersebut. Para reformis pendidikan di dunia Islam, seperti Syaikh Ḥasan al-Attar (1766-1835), Syaikh Rifaʿah al-Tahtawi (1801-1873), Ali Pasha Mubarak (1823-1893), dan Muḥammad Abduh (1849-1905) di Mesir,[3] Yusuf Banuri (1908-1977) di Pakistan,[4] serta K.H. Aḥmad Dahlan (1868-1923) di Indonesia,[5] memandang perlunya mengadopsi beberapa aspek dari pendidikan Barat yang bermanfaat bagi kemajuan pendidikan. Di antaranya adalah pembaharuan kurikulum—dimana ilmu-ilmu umum dan sains diadopsi untuk diajarkan di lembaga pendidikan yang berbasis agama—, pengadopsian model relasi antara guru dan murid yang lebih impersonal, pengenalan sistem ujian untuk menentukan kelulusan bukan semata-mata berdasarkan sertifikasi (ijāzah) dari guru, serta penggunaan sistem pendidikan yang berbasis sekolah—yang berbeda dengan madrasah dengan metode ḥalqah-nya (bandongan). Misalnya, Syaikh al-Tahtawi, sebagaimana dipaparkan Gesink (2014), dalam buku Takhlīṣ al-Ibrīz fī Talkhīṣ Bārīz memuji sistem pendidikan Perancis seraya menyerukan ʿulamā’ untuk juga mempelajari ilmu pengetahuan alam (natural sciences), matematika, kedokteran, dan ilmu teknik elektro (electrical engineering).[6] Yusuf Banuri, sebagaimana dinukil oleh Rehman (2014), memandang perlunya modernisasi kurikulum dengan mengganti buku-buku klasik dengan buku-buku yang lebih moderen dan memasukkan mata pelajaran sains moderen di madrasah.[7] Sementara itu, K.H. Aḥmad Dahlan dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya memprakarsai pelaksanaan sistem pendidikan moderen yang berbasis sekolah di Indonesia.[8]
Jika para reformis pendidikan lebih mengarahkan kritiknya  pada sistem pendidikan agama tradisional, dan kemudian memandang perlunya modernisasi sistem pendidikan dan kurikulum, lain halnya dengan seumlah pemikir pendidikan yang datang kemudian. Para tokohnya adalah intelektual muslim kontemporer seperti Ismail R. al-Faruqi (1921-1986),[9] Sayed Muḥammad Naquib al-Attas (1931-sekarang),[10] dan para sarjana yang seaspirasi dengan keduanya.[11] Mereka melancarkan kritik keras terhadap sistem pendidikan sekuler-Barat yang banyak diadopsi oleh para pendidik karena dianggapnya tidak islami. Mereka kemudian menawarkan apa yang disebut sebagai agenda “Islamisasi” terhadap ilmu dan sistem pendidikan di dunia Islam.  Bagi mereka, konsep nilai dan pendidikan yang dimiliki kaum sekularis bertolak belakang dengan nilai dan pendidikan yang diajarkan oleh Islam. Dalam bahasa Ashraf, keduanya mempunyai konsep nilai dan pendidikan yang “completely antagonistic,” benar-benar saling berlawanan.[12] Di satu sisi, pendekatan sekuler hanya mendasarkan diri pada fakultas rasional, pengalaman inderawi, prosedur saintifik, dan  mekanisme logika untuk menemukan kebenaran. Hal-hal yang berkaitan dengan agama dan spiritualitas dianggap tidak rasional dan empiris, maka dari itu, dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai kebenaran. Sementara itu, di sisi yang lain, pendekatan Islam lebih mendasarkan diri pada faktor kepercayaan (faith), intuisi (intuition), dan pengalaman kewahyuan (revelatory experience) untuk menemukan kebenaran yang tertinggi, bukan semata-mata menggunakan cara empiris dan rasional yang mana hanya bisa dipakai untuk sampai pada kebenaran yang bersifat empiris dan rasional saja, bukan kebenaran yang sejati (i.e. Tuhan).[13] Dari pemahaman seperti inilah kemudian para pemikir pendidikan Islam tersebut menggagas dan menawarkan agenda “Islamisasi.” Dalam agenda ini, paradigma tawḥīd (Keesaan Tuhan) mempunyai peran sentral karena paradigma ini memandang manusia yang merupakan ciptaan Tuhan sebagai satu kesatuan yang utuh. Manusia bukan hanya makhluk yang berdimensi fisik, rasional, dan sosial tapi juga berdimensi spiritual. Semua dimensi manusia tersebut harus mendapatkan pendidikan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana fitrah dasar dan tujuan penciptaannya. Sebab, pada akhirnya, seorang muslim diharapkan tidak hanya cakap dalam menggunakan indera dan akalnya untuk memperoleh pengetahuan tapi juga dituntut untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas spiritualnya untuk menemukan kebenaran tertinggi, yakni Tuhan.[14]
Ideologi, Perlukah?
Dua pendekatan tersebut di atas memang memiliki sumbangannya tersendiri bagi perkembangan pendidikan di dunia Islam. Namun demikian bukan berarti semua masalah keterbelakangan dan kemunduran pendidikan telah dipecahkan dan selesai. Oleh sebab itu, sejumlah pihak, baik pemikir maupun pemangku kebijakan pendidikan, melihat perlunya “ideologisasi” pendidikan. Hal itu diperlukan karena pemikiran pendidikan, baik yang ditawarkan oleh kaum reformis maupun kaum Islamis dalam pendidikan, dinilai terlalu elitis, tidak radikal, kurang menggerakkan. Pemberian label “ideologi” dalam konteks pendidikan dipercaya mampu memberi daya gerak, perubahan yang radikal, dan mengurangi karakter yang elitis tersebut.
Para tokoh dan aktivis pendidikan yang bergerak di dunia organisasi non-pemerintah (ornop) menggagas apa yang disebut sebagai ideologi pendidikan yang “kritis dan partisipatoris”. Terinspirasi oleh Pedagogy of The Oppressed (Pendidikan untuk Kaum Tertindas) yang ditulis oleh Paulo Freire,[15] tokoh pendidikan Indonesia seperti Utomo Dananjaya (1936-2014)[16] dan Mansour Fakih (1953-2004)[17] melihat bahwa pendidikan haruslah diarahkan untuk menumbuhkan daya kritis dan kemampuan partisipatoris dari para peserta didik. Tujuannya adalah agar mereka mampu membebaskan diri dari belenggu ideologi mainstream yang menindas. Ideologi “kritis dan partisipatoris” dalam perspektif para pendidik seperti mereka dilihat sebagai sebuah  alat perlawanan terhadap ideologi-ideologi besar yang eksploitatif, seperti kapitalisme, neoloberalisme, dan turunan-turunannya.
Hanya saja, istilah ideologi sendiri sebenarnya kurang tepat untuk disandingkan dengan hal-hal yang berkonotasi positif seperti frase “kritis dan partisipatoris” di atas. “Ideologi” meskipun awalnya merupakan istilah yang netral sebagai sebuah “ilmu tentang ide-ide”[18] atau “kumpulan ide dan asumsi yang mempengaruhi sebuah aksi,”[19] namun lebih sering dipakai dalam konteks yang peyoratif. Karl Marx, misalnya, menyebut ideologi sebagai “kesadaran kelas yang palsu (false class coinsciousness).” [20] Para ilmuwan lain, sebagaimana dirangkum oleh George A. Huaco (1971), mendefinisikan istilah “ideologi” sebagai ilusi, topeng, mitos, sesuatu yang berfungsi sebagai pemenuhan keinginan (wish-fulfillment), sesuatu yang berlawanan dengan realitas empiris, sesuatu yang tidak saintifik, atau sesuatu yang dipakai untuk kontrol sosial atau untuk memanipulasi massa, dan sebagainya.[21] Untuk itu saya menghindari penggunaan istilah “ideologi” untuk merujuk pada agenda perbaikan pendidikan yang adiluhung, baik yang digagas oleh kaum reformis maupun kaum Islamis.
Namun demikian, ketika gagasan-gagasan adilihung di bidang pendidikan tersebut dipakai untuk menutupi kepentingan dan hasrat kekuasaan pribadi atau kelompok, maka saya tidak ragu untuk menggunakan istilah tersebut. Hal inilah yang terjadi ketika proyek “modernisasi pendidikan” atau “Islamisasi pendidikan” mengalami proses ideologisasi. Agenda perbaikan pendidikan menjadi sesuatu yang tertutup, tidak membebaskan, dan malah menindas pandangan mereka yang kritis dan berbeda.
Hal ini terjadi baik terhadap gagasan “modernisasi’ pendidikan maupun agenda “Islamisasi” pendidikan di dunia Islam. Ideologisasi gagasan “modernisasi pendidikan” yang radikal  terjadi di Turki pada masa Mustafa Kamal Ataturk. Pada tahun 1924, sebanyak 479 madrasah dan sekolah al-Qur’an ditutup karena rejim Kemal Ataturk memberlakukan apa yang disebut sebagai “Law for the Unification of Education (Undang-Undang Unifikasi Pendidikan).” Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk memodernisasi pendidikan Turki yang dianggap sudah tertinggal dibanding pendidikan Barat. Ataturk, sebagaimana dikutip Bekim Agai (2007), pernah mengatakan,” Madrasah-madrasah ini, yang didirikan oleh pemerintahan lama Turki, telah hancur berantakan, tidak bisa lagi direformasi dalam kerangka mentalitas akademik yang moderen.”[22] Oleh sebab itu, untuk memenuhi proyek modernisasinya, Kemal Ataturk memberlakukan kewajiban untuk belajar sains, menutup lembaga pendidikan agama dan madrasah, dan bahkan menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum di sekolah. Sehingga,  praktis tidak ada akses formal ke pendidikan agama antara tahun 1933-1948 di negara yang hampir 100 persen muslim ini.[23]
Oleh sebab itu, meskipun kaum reformis pendidikan berhasil memberikan sumbangan strukturisasi dan sistematisasi pendidikan di dunia Islam, tapi ketika “modernisasi” menjadi jargon “ideologis,” dampaknya menjadi banyak yang negatif. Selain problem sekularisasi pendidikan yang dikritik oleh kalangan “Islamis,” ada dua konsekuensi yang tak disangka-sangka akan terjadi (unexpected consequences) dari proyek modernisasi yang ideologis ini. Pertama, meskipun tujuan awal dari modernisasi adalah agar umat Islam maju dan setara dengan Barat, tapi ternyata yang banyak terjadi adalah rasa rendah diri (inferiority complex) di hadapan pencapaian dan kemajuan Barat. Salah satu indikasi dari rasa rendah diri itu adalah munculnya fenomena yang disebut oleh Jalal Al-i Aḥmad (1921-1969) sebagai gharbzadagi (westoxication, teracuni oleh Barat). Yakni, Abdolkarim Soroush (2000) menjelaskan maksud Jalal Ahmad, gejala pengimitasian terhadap apa saja yang datang dari Barat, meskipun dengan mengorbankan aset dan warisan besar dari budaya sendiri: ”Berbicara dengan lidah mereka, berpikir dengan otak mereka, melihat dengan mata mereka, dan ikut meratapi rasa sakit mereka.”[24] Kedua, berkurangnya porsi atau daya tarik ilmu-ilmu agama yang awalnya menjadi kekuatan madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi Islam. Dalam konteks Indonesia, misalnya, madrasah di lingkungan Kementrian Agama hanya memiliki porsi 30 persen ilmu-ilmu agama di kurikulumnya, jauh lebih sedikit dibanding ilmu-ilmu umum yang mencapai sekitar 70 persen.[25] Kecenderungan yang sama juga terjadi ketika IAIN (Institut Agama Islam Negeri) dikonversi menjadi UIN (Universitas Islam Negeri). Yang juga  menarik adalah munculnya fenomena “Sekolah Islam” atau “Sekolah Islam Terpadu” yang secara  kurikulum tidak banyak mengajarkan mata pelajaran ilmu agama tapi memakai nama “Islam” karena bertujuan untuk mempraktikkan nilai, etika, dan prinsip-prinsip Islam dalam kurikulum maupun dalam praktik keseharian.[26] Artinya, ilmu-ilmu agama dianggap tidak terlalu penting atau menarik lagi untuk diajarkan kepada pelajar karena karakter dan nilai “Islami” juga bisa didapat dari ilmu-ilmu umum.
Problem yang mirip juga terjadi ketika agenda “Islamisasi” pendidikan diadopsi atau dikooptasi sebagai ideologi kelompok tertentu untuk mencari pengaruh dan kuasa.  Hal ini, misalnya, terjadi pada kasus naiknya Jendral Mohammed Zia ul-Haq menjadi penguasa di Pakistan pada tahun 1977 dengan menjatuhkan rezim Zulfikar Ali Bhutto (1971-1977). Zia ul-Haq lalu mengintroduksi sebuah kebijakan pendidikan yang disebut oleh Aziz Talbani (1996) bertujuan untuk mensosialisasikan apa yang disebut sebagai “ideologi resmi negara dan ideologi agama Islam.”[27] Pada praktik kebijakannya, mulai tahun 1979, rezim Zia ul-Haq membuat buku pedoman dan silabus baru berdasarkan  “ideologi resmi negara” yang bercorak “Islamis” itu. Lebih lagi, rezim ini juga memaksa perempuan untuk memakai chadar (jilbab) di lembaga-lembaga pendidikan, mengorganizasi shalat zuhur berjamaah pada saat jam sekolah, memakai pengetahuan keagamaan sebagai alat untuk menyeleksi guru di semua level pendidikan, dan merevisi mata pelajaran umum dengan penekanan pada pembubuhan nilai-nilai Islam di dalamnya.[28] Makna “Islam” bahkan dipersempit menjadi sebuah ideologi yang dipakai untuk memberi legitimasi atas produksi dan regulasi pengetahuan, yang ujungnya adalah untuk melanggengkan kekuasaan (i.e., rezim Zia ul-Haq). Ilmu-ilmu yang berkaitan sains, teknologi, matematika, dan sejarah hanya diperbolehkan untuk menjadi bahan ajar jika telah lulus melewati “tes validitas dan efektivitas dalam menumbuhkan kesadaran yang lebih dalam terhadap kehadiran Tuhan di dunia.”[29]  Dampak dari politik ideologisasi Islam dalam pendidikan di Pakistan ini, sebagaimana pengamatan Talbani (1996), sangatlah serius. Kebijakan tersebut tidak hanya memperparah konflik sektarian di masyarakat, tapi juga meminggirkan budaya yang berbeda dan ilmu-ilmu lain yang non-agama.[30]
Dalam konteks ini, walaupun kontribusi para pemikir dan tokoh pendidikan “Islamis” memang besar, terutama dalam bentuk kritisisme mereka terhadap kecenderungan “sekulerisme” dan upaya mereka untuk merumuskan apa yang disebut sebagai “pandangan dunia” (worldview) Islam, namun kecenderungan “ideologis” dari proyek “Islamisasi” pendidikan membawa dampak negatif dan mempunyai kelemahan yang patut diwaspadai. Pada tingkat konseptual, paradima “Islamisasi” ilmu dan pendidikan berpotensi untuk menjadi sebuah doktrin yang membatasi kebebasan akademik. Inovasi dan pemikiran kritis yang dianggap bertentangan dengan “pandangan dunia” Islam bisa dianggap menyimpang dan kemudian dilarang. Jika hal seperti ini terjadi, maka proses pendidikan dan penelitian yang dilakukan tidak mungkin menghasilkan keunggulan dalam kreatifitas dan inovasi, melainkan hanya mereproduksi sikap apologetik yang melanggengkan kejumudan. Pada tingkat praktis, mungkin agenda “Islamisasi” baik untuk diberlakukan di sekolah atau madrasah yang berhaluan Islam dari tingkat dasar hingga tingkat atas, namun akan bermasalah jika diterapkan di sekolah-sekolah umum dan di tingkat pendidikan tinggi. Memaksakan penerapan agenda “Islamisasi” pendidikan di suatu negara yang bhineka seperti Indonesia tidak hanya karena ada mendapat penentangan dari masyarakat tapi juga menciderai nilai-nilai Islam yang menghargai keragaman manusia. Intinya, agenda “Islamisasi” tidak layak untuk djadikan sebagai kebijakan publik suatu negara, tidak hanya karena bersifat sektarian, tapi juga tidak sensitif terhadap keberagaman masyarakatnya. Demikian pula jika diberlakukan di pendidikan tingkat tinggi, seperti universitas, apakah mahasiswa non-muslim juga diminta untuk mengikuti cara “pandang dunia” versi Islam? Apakah perguruan tinggi dengan “pandangan dunia” Islam dapat menghilangan kecenderungan sikap apologetik demi menghasilkan kualitas pendidikan dan penelitian yang unggul, tanpa khawatir bertentangan dengan “doktrin” Islamisasi ilmu dan pendidikan?
Oleh sebab itu, “ideologisasi” pendidikan baik oleh kaum reformis maupun oleh kaum Islamis bukanlah jawaban untuk pendidikan Islam yang lebih baik. Lalu, adakah alternatif lain? Para cendekiawan muslim seperti Fazlur Rahman (1982) dan Mulyadhi Kartanegara (2005) memandang bahwa “modernisasi” dalam bingkai sekularisasi maupun “Islamisasi” pendidikan yang ditransformasi menjadi ideologi bukanlah solusi terbaik dan realistis untuk menghadapi tantangan dan masalah baru di masa depan. Meskipun Rahman bersimpati dengan usaha yang dilakukan oleh kaum Islamis, namun dia menyangsikan keberhasilan upaya “Islamisasi” mereka  jika tanpa disertai dengan perumusan apa yang disebut sebagai “metafisika Islam yang berbasis al-Qur’an.” [31] Untuk itu, yang diperlukan adalah pembacaan historis terhadapan al-Qur’an, dimana sebab-sebab turunnya sebuah ayat harus dijadikan rujukan dan pertimbangan untuk merumuskan pandangan metafisika Islam. Setelah itu, yang tak kalah pentingnya dalam konteks perbaikan pendidikan Islam adalah rekonstruksi ilmu-ilmu yang diwariskan oleh para sarjana Muslim masa lalu secara sistematis, baik di bidang teologi, hukum dan etika, filsafat, maupun  ilmu-ilmu sosial.[32] Rekonstruksi inilah yang dipercaya Rahman akan dapat menawarkan solusi bagi pendidikan Islam di masa depan.
Rekomendasi Rahman untuk melakukan rekonstruksi tersebut disambut oleh Mulyadhi Kartanegara, muridnya dari Indonesia di The University of Chicago, dengan menulis sebuah buku yang berjudul Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik (2005). Dalam karyanya tersebut, Kartanegara melakukan pembacaan yang mendalam atas khazanah filsafat Islam untuk menemukan solusi bagi problem keilmuan di masa kini. Utamanya adalah masalah dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum-sekuler. Dari hasil rekonstruksinya atas khazanah filsafat Islam, Mulyadhi Kertanegara berpandangan bahwa masalah dikotomi tersebut dapat diselesaikan dengan memperkenalkan cara pandang integratif yang disebutnya sebagai “integrasi ilmu.” Pertama, dengan meminjam konsep waḥdat al-wujūd (kemanunggalan wujud) dan tasykīk al-wujūd (gradasi wujud) Mulla Sadra—yang sebenarnya merupakan hasil penafsirannya atas doktrin tauḥīd (keesaan Tuhan)—, Mulyadhi Kartanegara menemukan basis ontologis bagi integrasi ilmu.[33] Dalam konteks ini, semua obyek ilmu, baik yang fisik maupun non-fisik, mempunyai status ontologis yang sama karena pada hakikatnya semua wujud baik yang fisik maupun non-fisik itu satu (waḥdat al-wujūd).  Yang membedakan antara satu obyek dengan obyek yang lain hanyalah gradasi atau tingkatannya saja (tasykīk al-wujūd), karena masing-masing mempunyai esensi dan bentuk yang berbeda. Untuk itu, karena pada hakikatnya baik yang fisik (tangibles) maupun non-fisik (intangibles) adalah sama, riil, dan berasal dari Wujud Yang Satu, maka obyek-obyek ilmu yang fisik dan non-fisik itu pun sama-sama sah dan valid untuk menjadi obyek ilmu dan penelitian. Konsekuensinya, penelitian ilmiahnya bukan hanya bersifat observasi-eksperimental (tajrībī) tapi juga bisa bersifat demonstratif (burhānī), bersifat intuitif (ʿirfānī), atau malah bersifat deskriptif (bayānī). Semuanya tergantung pada jenis obyek penelitianya.[34] Jika obyeknya adalah fisik (tangibles), maka yang digunakan adalah metode observasi atau eksperimentasi dimana indera memainkan peranan yang penting sebagai sumber ilmu. Namun dengan demikian, bila obyek-obyeknya adalah non-fisik (intangibles), maka metode burhānī atau ʿirfānī lebih tepat untuk dipakai untuk mempelajarinya. Sementara itu, jika yang menjadi obyek penelitian adalah teks-teks keagamaan, utamanya al-Qur’an, maka metode penilitian ilmiahnya bersifat bayānī . Sehingga, pada ujungnya, “intergrasi ilmu” terjadi tidak hanya terjadi pada level ontologis, tapi juga epistemologis, karena, yang diakui sebagai sumber ilmu bukan hanya indera (dalam metode tajrībī), tapi juga akal (dalam metode burhānī), hati (dalam metode ʿirfānī), serta wahyu (dalam metode bayānī).[35] Dari sinilah agenda besar “integrasi ilmu” berupaya untuk mereintegrasi ilmu sehingga pendikotomian ilmu yang terjadi di lingkungan pendidikan Islam selama ini bisa dihilangkan.
Reorientasi Pemikiran Pendidikan: Orientasi Teleologis
Dari diskusi di atas, tampak bahwa masing-masing mazhab pemikiran pendidikan mempunyai rujukan, kiblat, dan agenda tersendiri dalam rangka memperbaiki pendidikan Islam. Kaum reformis melihat bahwa sistem pendidikan Barat yang sekuler dapat dijadikan kiblat untuk memodernisasi pendidikan agar setidaknya dapat menyamai pencapaian Barat. Agenda reformasi pendidikan yang mereka tawarkan lazimnya berada pada level praktis atau kebijakan, misalnya pengadopsian sistem kelas, ujian, atau memasukkan ilmu-ilmu umum dalam kurikulum. Sementara kaum Islamis memandang sekularisasi pendidikan Islam sebagai sebuah ancaman, karena yang masuk ke dunia pendidikan bukan hanya metode pengajaran dan ilmu-ilmu baru non-agama, tapi juga “pandangan dunia” sekulernya. Lalu, mereka mencari penangkalnya melalui penggalian khazanah doktrin metafisika Islam (tawḥīd) sebagai referensi untuk merumuskan apa yang disebut sebagai “pandangan dunia” Islam untuk diintroduksi ke sistem pendidikan. Dengan demikian, solusi yang mereka ajukan berada di tingkat epistemologis, artinya, yang hendak diubah adalah cara pandang dunia dan filsafat pengetahuannya. Semenara itu, kaum “ideologis” dari mazhab reformis maupun Islamis melakukan radikalisasi terhadap ide “modernisasi” atau “Islamisasi” dengan mengadopsinya dalam visi dan kebijakan politik. Rujukannya sama dengan patron ideologis mereka, yakni sistem pendidikan Barat yang sekuler atau “pandangan dunia” Islam, yang mereka reduksi ke dalam kebijakan-kebijakan yang artifisial buat perbaikan pendidikan Islam. Yang terakhir, baik mazhab berfikir rekonstruksionis F. Rahman maupun mazhab integrasi M. Kartanegara, merekomendasikan rujukan khazanah intelektual Islam masa lalu untuk menyelesaikan problem pendidikan di masa kini. Khazanah intelektual tersebut diyakini dapat memberi penyelesaian ontologis maupun epistemologis bagi problem sekularisasi dan dikotomi ilmu di masa kini.
Seperti yang saya paparkan di atas, orientasi pemikiran pendidikan selama ini mengarah pada Barat yang  sekuler atau kejayaan intelektual masa lalu yang kompleks dan dinasmis. Kemudian, para pemikir dan tokoh pendidikan itu memberikan tawaran agenda dan solusi yang kalau tidak beroperasi di tingkat praktis atau kebijakan politik (i.e. kaum reformis dan ideologis), berarti beroperasi di tingkat epistemologis dan cara pandang ontologis (oleh kaum Islamis, rekonstruksionis, atau integralis) untuk mengatasi masalah pendidikan di masa kini. Dalam hal ini, kaum kaum reformis-modernis memberikan a sense of purpose (arah-tujuan) pendidikan yang lebih bersifat empiris dan duniawi, yakni mengejar ketertinggalan dari Barat dalam hal pendidikan dan peradaban, dengan solusi yang bersifat pragmatis. Sementara kaum Islamis, rekonstruksionis, dan integralis tidak memiliki arah-tujuan duniawi yang jelas kecuali membendung arus sekularisasi pendidikan dengan solusi yang bersifat metafisis atau epistemologis. Bagaimana hasilnya? Di satu sisi, solusi yang ditawarkan oleh kaum reformis-modernis seringkali ad hoc dan tanpa memiliki basis epistemologi yang kuat. Alih-alih dapat mengejar ketertinggalan dari Barat dalam pendidikan dan peradaban, yang seringkali terjadi adalah bahwa mereka malah menjadi konsumen loyal yang tidak kritis dari produk pemikiran, budaya, dan teknologi Barat. Di sisi yang lain, solusi yang diajukan oleh kaum Islamis, rekonstruksionis, dan integralis terlalu berorientasi pada aspek metafisis dan epistemologis sehingga kurang menggerakkan dan tidak  praktis untuk diterapkan dalam konteks kebijakan pendidikan. Malahan, yang seringkali terjadi di lapangan adalah mental apologetik dari para praktisi pendidikan dengan hanya membubuhkan  klaim nilai Islam atau dalil keagamaan pada pelajaran umum dan sains untuk menjustifikasi sebuah aktivitas atau penemuan saintifik.
Oleh sebab itu, di sini saya berusaha untuk menawarkan upaya reorientasi pemikiran pendidikan yang tidak menjadikan Barat sebagai kiblat tapi juga tidak terlalu metafisis, epistemologis, atau apologetik untuk dijadikan panduan bagi perbaikan sistem pendidikan di dunia Islam. Saya menyebutnya sebagai paradigma teleologis dalam pendidikan. Artinya, daripada menekankan pada aspek “pragmatis” model kaum reformis atau “pandangan dunia” dan “metafisika” Islam model kaum Islamis dan turunannya sebagai solusi atas problem pendidikan di masa kini, saya melihat perlunya pemikir dan praktisi untuk lebih fokus pada apa sebenarnya arah-tujuan (telos) pendidikan dalam Islam. Penekanan pada telos inilah yang saya sebut sebagai dimensi teleologis dari pemikiran pendidikan.
Meskipun para pemikir pendidikan banyak yang menekankan pada aspek perubahan atau pengembangan (cultivate) karakter seorang peserta didik sebagai tujuan pendidikan, tapi bagi saya, tujuan pendidikan yang sebenarnya dalam Islam adalah untuk mencetak manusia yang mampu menjalankan tugas dan misi kemanusiaan yang diamanatkan Allah selama hidup di dunia. Pertanyaanya kemudian, apa saja tugas dan misi tersebut?
Yang pertama, tugas dan misi untuk mengabdi, beribadah, kepada Allah. Dalam al-Qur’an, tugas dan misi tersebut disebutkan dalam Surah al-Dhāriyāt 51: 56 yang berbunyi:
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka meng-abdi, beribadah, kepada-Ku.”
Kata يَعْبُدُون yang berarti “mereka meng-abdi” adalah kata kerja (fiʿl) yang bentuk kata bendanya (maṣdar) adalah ʿibādah. ʿIbādah mempunyai pengertian yang luas, tidak hanya mencakup kesadaran manusia sebagai hamba atau pengabdi (ʿabd atau ʿābid) Tuhan yang terefleksi dalam ritual-keagamaan (ʿibādah maḥḍah) tapi juga termasuk kesadaran bahwa Tuhan selalu menjadi oriantasi  dari segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia (ʿibādah ghayr maḥḍah). Inilah yang saya sebut sebagai kesadaran transenden (transcendental consciousness). ʿIbādah adalah manifestasi dari kesadaran transenden manusia itu,yakni kesadaran bahwa Tuhan itu ada dan menjadi orientasi hidup manusia, baik di saat melakukan aktivitas yang berkaitan langsung dengan ritual agama, seperti syahadat shalat, puasa, zakat, dan haji maupun di saat melakukan aktivitas yang tidak terkait langsung dengan ritual agama, seperti belajar, bekerja, bertamsya, dan sebagainya. Dalam konteks pendidikan untuk menjadi seorang ʿabd, kesadaran transenden tersebut harus diinternalisasi oleh peserta didik muslim, utamanya pada tingkat pendidikan dasar, menengah, dan atas. Proses “internalisasi” kesadaran transenden tersebut dapat dilakukan melalui pengajaran di ruang kelas (baik mata pelajaran umum maupun agama) maupun melalui berbagai aktivitas pendidikan di luar kelas (baik yang berkaitan langsung dengan aktivitas keagamaan maupun yang bukan).
Yang kedua, tugas dan misi yang diamanahkan kepada manusia adalah untuk menjadi khalīfah (pengemban amanat/trustee) di atas bumi. Allah menyebutkan tugas dan misi ini dalam dialognya dengan para malaikat saat proses penciptaan awal manusia, yang direkam dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah 2: 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي ٱلأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّيۤ أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalīfah di muka bumi”. Mereka berkata: “Kenapa Engkau hendak menjadikan orang yang akan membuat kerusakan pada dan menumpahkan darah (sebagai khalifah di muka bumi), padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Posisi manusia sebagai khalifah tidak bisa dilepaskan dari posisi dirinya yang juga sebagai ʿabd, yakni makhluk yang mempunyai kesadaran transenden. Hanya saja, untuk menjalankan fungsi sebagai “khalifah,” kesadaran transenden tersebut harus mengalami apa yang disebut Kuntowijoyo (1991) sebagai “objektifikasi.”[36] Artinya, kesadaran transenden yang dimiliki harus diterjemahkan ke dalam nilai, aktivitas, karya, organisasi, atau institusi yang objektif sehingga manusia dari berbagai macam latar belakang etnis, bangsa, dan agama dapat memahami dan merasakan manfaat dari kesadaran transenden yang sudah diobjektifikasi tersebut. Inilah yang saya sebut sebagai paradigma khalifah. Paradigma pemangku amanat di bumi yang bertanggung jawab untuk merawat, menjaga, dan memajukan kehidupan di dalamnya.
Untuk itu, dalam kaitannya dengan pemikiran pendidikan, sistem pendidikan harus didesain untuk membekali peserta didik agar dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Terutama di jenjang pendidikan tingkat atas dan tinggi. Dalam konteks objektifikasi kesadaran transenden atau paradigma kekhilafahan ini, dikotomi ilmu agama dan atau ilmu umum tidak lagi relevan, Bukan saja karena keduanya mempunyai basis ontologis yang sama sebagaimana paparan kaum integralis, tapi dalam konteks objektifikasi kesadaran transenden, keduanya juga bisa diarahkan untuk visi teleologis yang sama, yakni, untuk membantu manusia dalam menjalankan tugas dan misi kekhalifahan. Dalam hal ini, misalnya, melatih dan membekali seorang mahasiswa pertanian dengan ilmu dan keahlian yang berkaitan dengan pertanian sama nilainya dengan mengajarkan ilmu dan kecakapan di bidang tafsir al-Qur’an kepada seorang calon sarjana tafsir. Demikian pula dari sisi peserta didiknya. Belajar ilmu apa saja, baik ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum, sama nilai dan kemuliaannya jika masing-masing ditujukan untuk membantu peserta didik dalam menjalankan tugas dan fungsi kehilafahannya.
Di sini, yang menjadi pertanyaan krusial bukan bagaimana cara memodernisasi institusi pendidikan agama atau ilmu-ilmu agama, sebagaimana agenda kaum reformis-modernis. Bukan pula bagaimana cara mengislamisasi ilmu-ilmu umum dengan mengintroduksi “pandangan dunia” Islam atau “metafisika” Islam sebagaimana kaum Islamis dan integralis. Yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana agar produk dari ilmu-ilmu yang dipelajari di institusi pendidikan Islam, baik ilmu agama maupun ilmu umum, dapat menghasilkan manusia yang dapat menjalankan tugas kekhilafahan sesuai dengan peran dan keahlian masing-masing. Kalau, misalnya, ilmu pertanian yang diajarkan di sebuah institusi pendidikan dapat melahirkan seorang ahli pertanian yang berdedikasi merawat bumi, maka nilai dan kemuliaan ilmunya sama dengan ilmu tafsir yang diajarkan di tempat tersebut, yang memungkinkan bagi terlahirnya seorang ahli tafsir yang berdedikasi untuk menebar damai. Inilah yang saya sebut sebagai perubahan orientasi pendidikan dari orientasi pragmatis, “Islamis,” atau ideologis ke arah orientasi teleologis. Para peserta didiknya, baik muslim maupun non-muslim, diarahkan untuk menjadi manusia yang paling memberi manfaat di bidang ilmu dan keahliannya masing-masing.
Yang ketiga, tugas dan misi manusia ditegaskan dalam titah Allah kepada Rasul-Nya yang terekam dalam Surah al-Anbiyā’ 21: 107
وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) raḥmah bagi semesta alam (universe).”
Dalam ayat tersebut, meskipun yang menjadi mukhāṭab (orang kedua, pihak yang diajak berbicara) adalah Nabi Muḥammad SAW, namun pesan dari perintah tersebut berlaku universal untuk seluruh umat Sang Nabi. Artinya, kewajiban untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam itu adalah tugas dan misi umat Nabi Muḥammad SAW juga. Tugas manusia untuk menjadi raḥmatan lil ʿālamīn (compassion for all universe, rahmat untuk semesta alam) merupakan kelanjutan, dan tidak bisa dilepaskan, dari tugasnya sebagai ʿabd (hamba) dan khalīfah (pengemban amanat Tuhan di bumi). Jika tugas menjadi ʿabd meniscayakan “internalisasi” kesadaran transenden dan misi menjadi khalīfah membutuhkan “objektifikasi” kesadaran tersebut, maka dalam rangka menjadi raḥmah buat semesta alam, manusia membutuhkan “universalisasi” kesadaran transenden tersebut. Apa maknanya?
Maknanya, kesadaran transanden sebagai ʿabd dan sebagai khalīfah harus ditingkatkan menjadi kesadaran yang lebih universal, yang memandang diri tidak hanya sebagai muslim (kesadaran ʿabd) atau sebagai bagian dari umat manusia (kesadaran khalīfah), tapi juga sebagai bagian dari alam semesta (kesadaran raḥmatan lil ʿālamīn). Universalisasi kesadaran transenden meniscayakan bahwa nilai, aktivitas, karya, organisasi, atau institusi yang dimiliki seorang muslim tidak hanya membawa manfaat, tapi juga membawa rahmat bagi sebanyak-banyaknya makhluk yang ada di alam ini. Apa relevansinya bagi perbaikan pendidikan di dunia Islam?  Kesadaran raḥmatan lil ʿālamīn tersebut mengimplikasikan sistem dan institusi pendidikan Islam harus didesain secara inklusif dan holistik. Inklusif mengandung pengertian bahwa manfaat dan berkah sistem pendidikan Islam tidak hanya membawa  manfaat dan berkah bagi umat Islam saja tapi juga untuk umat manusia secara keseluruhan. Holistik mengandung makna bahwa disiplin ilmu yang diajarkan tidak hanya mempelajari obyek-obyek yang bersifat fisik dan rasional saja, tapi juga fenomena-fenomena metafisik yang membutuhkan pengakuan atas validitas hati dan wahyu sebagai sumber ilmu. Pada akhirnya, tujuan dari  pendidikan Islam yang inklusif dan holistik ini adalah terlahirnya manusia yang mampu membawa manfaat dan rahmat untuk alam semesta melalui karya-karya, inovasi-inovasi, penemuan-penemuan atau penelitian-penelitiannya.
Kesimpulan
Dengan menawarkan cara pandang teleologis sebagaimana yang dibahas di atas, saya berusaha untuk mengatasi ketegangan biner yang terjadi antara kaum reformis-modernis dengan kaum Islamis dan turunannya dalam memandang pendidikan Islam. Caranya adalah dengan mengalihkan fokus pandangan. Dari fokus kepada perbedaan rujukan dan metode dalam konteks perbaikan pendidikan menjadi fokus kepada kemungkinan kesamaan pandangan tujuan dalam memandang pendidikan Islam.  Tujuan pendidikan dalam Islam dapat dirumuskan dari pemahaman kita atas tugas dan misi manusia selama di dunia. Tugas dan misi itu terdiri dari tiga macam, yaitu untuk mengabdi atau beribadah kepada Allah (ʿibādah), untuk menjadi khalīfah di bumi, dan untuk menjadi raḥmah bagi seluruh alam. Tugas dan misi yang pertama (ʿibādah) meniscayakan “internalisasi” kesadaran bahwa orientasi hidup seorang muslim adalah untuk mengabdi kepada Allah. Hal ini dapat dilakukan melalui pengajaran dan aktivitas pendidikan yang ekslusif untuk peserta didik muslim. Sementara tugas dan misi yang kedua (khalīfah) meniscayakan “objektifikasi” kesadaran sebagai hamba Tuhan tersebut ke dalam produk-produk yang manfaatnya dapat dipahami dan dirasakan secara inklusif oleh sesama umat manusia, bukan hanya umat Islam. Sedangkan tugas dan misi yang terakhir (raḥmatan lil ʿālamīn) meniscayakan “universalisasi” kesadaran transenden sebagai pengabdi maupun sebagai khalifah untuk membawa manfaat dan berkah tidak hanya bagi manusia, tapi juga buat kelestarian alam semesta. Tiga perintah dan amanah Tuhan kepada manusia ini saling berkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak bisa dipisahkan. Dalam rangka hal tersebut, maka pendidikan Islam hendaknya didesain dan ditujukan untuk mencetak muslim yang tidak hanya saleh secara keagamaan (sebagai ʿabd), tapi juga kapabel dan kompeten untuk menjalankan misinya sebagai khalifah yang membawa manfaat bagi sesama, serta memiliki kemampuan untuk menjadi raḥmah bagi semesta alam. Jika orientasi pemikiran pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, niscaya perbedaan pandangan dalam hal metode dan kiblat perbaikan pendidikan dapat diminimalisir. Dan pada akhirnya, semua mazhab pemikiran pendidikan tersebut akan dites dan ditentukan kesahihannya oleh sejarah, sejauhmana mereka dapat mencetak manusia yang tidak hanya saleh secara agama, tapi juga cakap sebagai pemimpin di muka bumi, dan mampu membawa manfaat dan rahmat bagi sebanyak-banyak makhluk di semesta ini. Wallahu Aʿlam bi al-Ṣawāb.
*Artikel ini dimuat di Jurnal CENDEKIA, Vol. 2, September, 2015 dengan beberapa perbaikan. Jurnal CENDEKIA diterbitkan oleh  Cendekia Center for Research, Education, Development and Innovation (C2REDi), Serpong, Tangerang, Banten, Indonesia.
Bibliography
Agai, Bekim. “Islam and Education in Secular Turkey: State Policies and the Emergence of the Fethullah Gulen Group.” In Schooling Islam: The Culture and Politics of Modern Muslim Education, edited by Robert W. Hefner and Muhammad Qasim Zaman. New Jersey: Princeton University Press, 2007.
al-Attas, Sayed Muhammad Naquib. “Preliminary Thoughts on the Nature of Knowledge and the Definition and Aims of Education.” In Aims and Objectives of Islamic Education, edited by Sayed Muhammad Naquib al-Attas, 19-47. Jeddah: King Abd al-Aziz University, 1979.
al-Attas, Sayed Muhammad Naquib. The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia, 1980.
al-Attas, Sayed Muhammad Naquib Islam, Secularism, and the Philosophy of the Future. London: Mansel Publising Ltd., 1985.
al-Attas, Sayed Muhammad Naquib Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC, 1995.
al-Faruqi, Ismail R. Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan. Washington D.C.: IIIT, 1982.
Ashraf, Syed Ali. “Education and Values: Islamic Vis-a-Vis the Secularist Approaches.” Muslim Education Quarterly 4, no. 4 (1987): 4-16.
Azra, Azyumardi. “Reforms in Islamic Education: A Global Perspective Seen from the Indonesian Case.” In Reforms in Islamic Education, edited by Charlene Tan. London and New York: Bloomsbury Academic 59-75, 2014.
Badawi, M.A. Zaki. “Traditional Islamic Education—Its Aims and Purposes in the Present Day.” In Aims and Objectives of Islamic Education, edited by Sayed Muhammad Naquib al-Attas, 104-117. Jeddah: King Abd al-Aziz University, 1979.
Cook, Bradley J. “Introduction.” In Classical Foundations of Islamic Educational Thought, edited by Bradley J. Cook, and Fathi H. Malkawi. Utah: Bringham Young University Press, 2010.
Freire, Paulo. Pedagogy of the Oppressed. New York: The Continuum International Publishing Group, 2002.
Fuad, Muhammad. “Civil Society in Indonesia: The Potential and Limits of Muhammadiyah.” SOJOURN 17, no. 2 (2002): 133-163.
Gesink, Indira Falk. “Islamid Educational Reform in Nineteenth-Century Egypt: Lessons for the Present.” In Reforms in Islamic Education, edited by Tan. Charlene, 17-33. London and New York: Bloomsburry Academic, 2014.
Huaco, George A. “On Ideology.” Acta Sociologica 14, no. 4 (1971).
Kennedy, Emmet. “”Ideology” from Destutt De Tracy to Marx.” Journal The History of deas 40, no. 3 (1979).
Kertanegara, Mulyadhi. Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik. Bandung, Indonesia: Penerbit Arsy dan UIN Jakarta Press, 2005.
Kuntowijoyo. Paradigma Islam: Interpretasi Untuk Aksi. Bandung: PT Mizan Pustaka, 1991.
Meynell, Hugo Meynell and Hugh. “On What Ideology Is.” New Black Friars 58, no. 686 (1977).
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
Rehman, Misbahur. “Reforms in Pakistani Madrasas: Voices from Within.” In Reforms in Islamic Education, edited by Charlene Tan, 97-115. London and New York: Bloomsbury Academic, 2014.
Salam, Solichin. Muhammadijah Dan Kebangunan Islam Di Indonesia. Jakarta: N.V. Mega Djakarta, 1965.
Soroush, Abdolkarim. “The Three Cultures.” In Reason, Freedom, and Democracy in Islam: Essential Writings of Abdolkarim Soroush, edited by Mahmoud Sadri and Ahmad Sadri, 2000.
Talbani, Aziz. “Pedagogy, Power, and Discourse: Transformation of Islamic Education.” Comparative Education Review 40, no. 1 (1996): 66-82.
Wan Daud, W. M. N. The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib Al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization. Kuala Lumpur: ISTAC, 1998.
End Notes:
[1]Bradley J. Cook, “Introduction,” in Classical Foundations of Islamic Educational Thought, ed. Bradley J. Cook, and Fathi H. Malkawi(Utah: Bringham Young University Press, 2010), xxiv-xxv.
[2] Istilah ini saya pakai untuk merujuk pada para pemikir dan praktisi pendidikan yang  menekankan perlunya “Islamisasi” sistem pendidikan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada bagian berikutnya.
[3] Lihat Indira Falk Gesink, “Islamid Educational Reform in Nineteenth-Century Egypt: Lessons for the Present,” in Reforms in Islamic Education, ed. Tan. Charlene(London and New York: Bloomsburry Academic, 2014), 18-24.
[4] Misbahur Rehman, “Reforms in Pakistani Madrasas: Voices from Within,” in Reforms in Islamic Education, ed. Charlene Tan(London and New York: Bloomsbury Academic, 2014), 108-110.
[5]  Solichin Salam, Muhammadijah dan Kebangunan Islam di Indonesia (Jakarta: N.V. Mega Djakarta, 1965), 45 and 95-99. Lihat juga Muhammad Fuad, “Civil Society in Indonesia: The Potential and Limits of Muhammadiyah,” SOJOURN 17, no. 2 (2002): 134-135.
[6] Gesink,  19.
[7] Rehman,  109.
[8] Salam, 95-99.
[9] Ismail R. al-Faruqi adalah salah satu pendiri lembaga think tank yang bernama International Institute of Islamic Thought (IIIT) yang berpusat di Herndon, Virginia, Amerika Serikat. Salah satu bukunya yang sangat berpengaruh dalam konteks proyek Islamisasi ilmu pengetahuan adalah Ismail R. al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan (Washington D.C.: IIIT, 1982).
[10] Sayed Muḥammad Naquib al-Attas adalah filosof dan pemikir pendidikan yang lahir di Bogor, Indonesia. Setelah menyelesaikan jenjang pendidikan master di McGill University, Kanada, dan doktoral di SOAS (School of Oriental and African Studies), University of London, Inggris, al-Attas mengajar, dan berkarir di Malaysia. Untuk merealisasikan visi dan filosofi pendidikanya, al-Attas mendirikan dan memimpin lembaga pendidikan yang bernama ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization). Al-Attas menulis sejumlah  buku dan artikel yang bertema pendidikan Islam . Di antaranya adalah:  Sayed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education (Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia, 1980); Sayed Muhammad Naquib  al-Attas, Islam, Secularism, and the Philosophy of the Future (London: Mansel Publising Ltd., 1985); Sayed Muhammad Naquib  al-Attas, Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995); Sayed Muhammad Naquib al-Attas, “Preliminary Thoughts on the Nature of Knowledge and the Definition and Aims of Education,” in Aims and Objectives of Islamic Education, ed. Sayed Muhammad Naquib al-Attas(Jeddah: King Abd al-Aziz University, 1979), 19-47. Di dalam karya-karyanya, S.M.N. al-Attas mengelaborasi cara pandang dunia (world view)  dan paradigm Islam yang bertumpu  pada konsep tawḥīd (keesaan Tuhan) untuk meng-“Islamisasi” pengetahuan dan pendidikan.
[11] Di antara para sarjana dan karya yang terpengaruh atau terinspirasi oleh keduanya adalah: W. M. N. Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib Al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization (Kuala Lumpur: ISTAC, 1998); Syed Ali Ashraf, “Education and Values: Islamic Vis-a-Vis the Secularist Approaches,” Muslim Education Quarterly 4, no. 4 (1987); M.A. Zaki Badawi, “Traditional Islamic Education—Its Aims and Purposes in the Present Day,” in Aims and Objectives of Islamic Education, ed. Sayed Muhammad Naquib al-Attas(Jeddah: King Abd al-Aziz University, 1979).
[12] Ashraf, “Education and Values: Islamic Vis-a-Vis the Secularist Approaches,” 10.
[13] Lihat rangkuman pemikiran pendidikan para sarjana muslim yang dikutip dan dirangkum dalam buku Cook,  xxvii-xxx.
[14] Ibid., xxvi-xxviii.
[15] Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: The Continuum International Publishing Group, 2002).
[16] Lihat profil Utomo Dananjaya di sini: http://profil.merdeka.com/indonesia/u/utomo-dananjaya/
[18] Emmet Kennedy, “”Ideology” from Destutt De Tracy to Marx,” Journal The History of deas 40, no. 3 (1979): 353.
[19] Hugo Meynell and Hugh Meynell, “On What Ideology Is,” New Black Friars 58, no. 686 (1977): 326.
[20] Kennedy, “”Ideology” from Destutt De Tracy to Marx,” 353.
[21] George A. Huaco, “On Ideology,” Acta Sociologica 14, no. 4 (1971): 246.
[22] Bekim Agai, “Islam and Education in Secular Turkey: State Policies and the Emergence of the Fethullah Gulen Group,” in Schooling Islam: The Culture and Politics of Modern Muslim Education, ed. Robert W. Hefner and Muhammad Qasim Zaman(New Jersey: Princeton University Press, 2007), 150.
[23] Ibid., 150-151.
[24] Abdolkarim Soroush (2000) menjelaskan istilah ini sebagai gejala pengimitasian terhadap apa saja yang datang dari Barat, meskipun dengan mengorbankan aset dan warisan besar dari budaya sendiri: ”Berbicara dengan lidah mereka, berpikir dengan orak mereka, melihat dengan mata mereka, dan meratapi rasa sakit mereka.”Lihat Abdolkarim Soroush, “The Three Cultures,” in Reason, Freedom, and Democracy in Islam: Essential Writings of Abdolkarim Soroush, ed. Mahmoud Sadri and Ahmad Sadri(2000), 160. Singkatnya, seorang muslim yang dinilai keracunan oleh virus Barat ini biasanya diistilahkan sebagai orang yang  “lebih Barat daripada orang Barat sendiri.”
[25] Lihat Azyumardi Azra, “Reforms in Islamic Education: A Global Perspective Seen from the Indonesian Case,” in Reforms in Islamic Education, ed. Charlene Tan(London and New York: Bloomsbury Academic 59-75, 2014), 64-65.
[26] Ibid., 69-72.
[27] Aziz Talbani, “Pedagogy, Power, and Discourse: Transformation of Islamic Education,” Comparative Education Review 40, no. 1 (1996): 75.
[28] Ibid.
[29] Di sini, Talbani mengutip tulisan S.S. Hussain dan A.A. Ashraf dalam Crisis in Muslim Education, (Jeddah: King Abdul Aziz University/Hodder & Stoughton, 1979), atau lihat ibid., 77.
[30] Ibid., 82.
[31] Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of An Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 133.
[32] Ibid., 151-162.
[33] Mulyadhi Kertanegara, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik (Bandung, Indonesia: Penerbit Arsy dan UIN Jakarta Press, 2005), 34-35.
[34] Ibid., 38.
[35] Ibid.
[36] Lihat Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi Untuk Aksi (Bandung: PT Mizan Pustaka, 1991).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM