Pilkada Poso, Golkar Tunggu Putusan Kasasi

PALU-Partai Golkar masih menunggu putusan kasasi yang diajukan pasangan Sonny Tandra-Saadon Lawira (STAR), terkait Pilkada Poso. Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng, Zainal Abidin Ishak. “Kita lihat bagaimana putusan kasasi. Sampai saat ini Golkar masih tetap pada pasangan Sonny-Saadon,” kata Zainal kemarin. Jika kasasi diterima dan pasangan STAR bisa mengikuti Pilkada Poso, maka tidak ada persoalan dengan kandidat usungan Partai Golkar. Namun jika kasasi ditolak, Partai Golkar akan membicarakan langkah selanjutnya dalam rapat partai. “Belum ada pembicaraan apapun terkait Pilkada Poso. Kami tunggu putusan kasasi. Jika kalah, nanti dibicarakan,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Langkah pasangan Sonny Tandra-Saadon Lawira (STAR) menggugat keputusan KPU yang tidak menerima pendaftaran mereka belum berakhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan mereka dalam sidang putusan tanggal 1 Oktober lalu. Sehari setelah putusan itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA). Koordinator tim hukum pasangan ini, Azriadi Bachri Malewa mengatakan, bila gugatan mereka diterima, maka KPU harus menerima pendaftaran kliennya dan otomatis membatalkan SK penetapan ke empat pasangan yang sudah dinyatakan lolos dan kini tengah berkampanye. "Itu konsekuensi hukum bila gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung, tanggal 1 November nanti. Sebab gugatan kami agar SK penetapan itu dibatalkan," kata Azriadi. Dikatakannya, konsekuensi bila gugatan diterima adalah nomor urut kandidat harus dibatalkan pula. Hal ini tentu akan menimbulkan konsekuensi politik yang tidak mudah. Sebab para kandidat sudah terlanjur mengkampanyekan nomor urut mereka yang ditetapkan oleh KPU. Apa yang disampaikan oleh pengacara pasangan STAR tersebut adalah kemungkinan yang terjadi bila gugatan mereka dikabulkan oleh MA. Bila putusan yang terjadi adalah ditolak, maka menurut Azriadi, mereka akan memperkarakan KPU ke ranah hukum lainnya yakni melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan gugatan materil sebesar Rp 10 miliar dan inmateril Rp 1 triliun. "Inti gugatan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya kerugian bagi klien kami dan kami punya bukti-buktinya," tandasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM