Pejabat Walikota Diminta Jalankan UU ASN

PALU-Pelantikan penjabat Walikota Palu Hidayat Lamakarate mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salahsatunya disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu. Sri Lalusu berharap Hidayat Lamakarate mampu menyukseskan Pilkada kota Palu dan Pilkada Gubernur, 9 Desember 2015. “Pertama saya ingin ucapkan selamat pada Pak Hidayat Lamakarate. Semoga sukses menjalankan tugas sebagai pejabat Walikota. Tugas pertama tentu menyukseskan Pilkada serentak, dengan menjaga netralitas PNS atau ASN,” kata Sri Lalusu, Senin (19/10/2015). Kepala daerah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan netralitas PNS dalam pilkada serentak 2015. Jika tidak menjaga netralitas, kepala daerah bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kepala daerah bertanggung jawab menegakkan sanksi kepada PNS yang terlibat pelanggaran dalam Pilkada, baik dalam hal netralitas maupun pemanfaatan fasilitas negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terang Sri Lalusu, juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada serentak. Surat Edaran Menpan_RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Isi dari surat edaran tersebut adalah melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota maupun terlibat di dalamnya. Tugas kedua lanjut Sri Lalusu, menjalankan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sebaik-baiknya. UU ASN tegas Sri Lalusu, berlaku efektif sejak Maret 2014. Olehnya segala kebijakan seputar birokrasi dan kepegawaian harus mengacu pada undang-undang tersebut. “Berdasarkan data yang masuk komisi kami, beberapa waktu lalu ada mutasi, promosi atau penempatan pejabat di lingkup Pemkot Palu tidak sesuai UU ASN. Bukan bermaksud mencampuri, karena masalah tersebut masuk juga ke komisi satu DPRD Sulteng, maka saya mengingatkan pejabat Walikota untuk memperhatikan dan menuntaskan persoalan tersebut,” katanya. Berdasarkan data yang masuk papar Sri Lalusu, sekitar Agustus 2015 ada pergantian pejabat eselon diluar ketentuan UU ASN. Kini permasalahan tersebut telah diputuskan Komisi ASN di Jakarta, bahwa pergantian pejabat tersebut keliru berdasarkan UU ASN. Selanjutnya Komisi ASN meminta Walikota Palu segera memperbaikinya dengan menempatkan kembali pejabat semula pada jabatannya. “Misalnya Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pariwisata. Menurut Komisi ASN pergantian itu melanggar aturan, jadi Walikota diminta segera mengembalikan jabatan pada pejabat sebelumnya,” ujarnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM