KPU Jangan Main-main!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak main-main dengan membuat norma hukum baru dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Peringatan tegas itu disampaikan Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy, saat ramah-tamah dengan media sahabat PPP di Palu, Sabtu (18/4/2015). KPU ditegaskan Romy, harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pilkada dan Partai Politik. “KPU itu sederhananya hanya ivent organizer Pemilu. KPU pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Olehnya jangan membuat norma baru dengan membuat batasan partai A atau B bisa ikut Pilkada atau tidak hanya karena ada konflik internal,” tegas Romy. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU hendaknya patuh pada dua rezim hukum yang berkaitan dengan Pilkada, yakni undang-undang yang mengatur Pilkada dan undang-undang tentang partai politik. “Aturannya jelas dalam kedua rezim hukum tersebut, partai yang bisa ikut Pemilu atau Pilkada adalah partai yang sah secara hukum. Sah secara hukum yang dimaksud adalah disahkan pemerintah melalui Menkum HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujarnya. Putusan PTUN yang memenangkan PPP versi Mukatmar Jakarta lanjut Romy, belum bisa dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “KPU harus menganut asas legalitas, dimana partai peserta Pemilu atau Pilkada adalah partai yang disahkan pemerintah dan masuk dalam berita Negara. Putusan PTUN tidak mengubah status PPP hasil Muktamar Surabaya, karena belum inkracht. Masih ada upaya hukum banding atas putusan PTUN. Olehnya PPP hasil Muktamar Surabaya berhak ikut Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan Desember,” katanya. Pemerintah ditegaskan Romy, hanya akan mengikuti putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Sejauh belum ada putusan final, SK Menkum HAM Nomor M.MH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP dibawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Seretaris Jenderal Aunur Rofiq masih berlaku. “Ini sesuai Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menyatakan hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” papar Romy. Aturan lainnya kata Romy, Pasal 7 ayat (2) hruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal tersebut dinyatakan pemerintah berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Terkait belum berlakukan putusan PTUN karena ada upaya hukum selanjutnya, memiliki yurisprudensi. Kasus keputusan Presiden yang mengangkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dibatalkan PTUN. Namun Patrialis tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan beracara di Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan kasasi Mahkamah Agung satu setengah tahun setelah putusan PTUN,” katanya. Olehnya Romy meminta kandidat calon kepala daerah tidak perlu khawatir terhadap posisi hukum dan politik PPP. Menganut asas legalitas, kandidat bisa mendaftar ke PPP untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM