Evaluasi Perda Tidak Laku!

PALU, MERCUSUAR-“Kita harus evaluasi berapa banyak Perda yang sudah ditetapkan dan berlaku, tapi tidak laku!” Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Sulteng, Mustar Labolo dalam rapat pengusulan program legislasi daerah (Prolegda) 2015, kemarin. Meski disampaikan dengan nada santai, ucapan tegas itu menjadi kata kunci bagi DPRD Sulteng dalam merumuskan kuantitas Raperda yang akan dimasukkan dalam Prolegda. “DPRD harus berhitung dengan cermat, bukan berapa jumlah Raperda yang bisa diselesaikan pembahasannya. Tapi seberapa besar Raperda tersebut nanti benar-benar berlaku setelah diberlakukan. Faktanya ada Perda yang sudah ditetapkan dan masuk lembaran daerah, tapi tidak ‘laku’. Saya setuju, enam Raperda yang sudah diusulkan DPRD periode lalu dan satu tambahan soal Raperda Perempuan dan anak Korban kekerasan itu yang kita masukkan Prolegda. Selebihnya mungkin usulan dari eksekutif,” kata Mustar. Olehnya Mustar mengusulkan, selain membahas Raperda, DPRD juga harus melakukan evaluasi terhadap Perda yang telah ditetapkan. “Kita undang Kepala Biro Hukum, bersama-sama melakukan evaluasi,” usul Mustar. Tujuh Raperda yang akan diusulkan dalam Prolegda sebagai prakarsa DPRD adalah Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Raperda Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Raperda tentang Perempuan dan anak Korban kekerasan. Berdasarkan catatan Mercusuar, kurun 2009-2014 DPRD Sulteng berhasil menelurkan 69 Perda. Hitungannya, jika dirata-ratakan tiap bulan dihasilkan satu buah Perda. Keenampuluh sembilan Perda yang berhasil ditelurkan DPRD Sulteng periode 2009-2014 tersebut, rinciannya adalah 13 Perda pada tahun 2009, Tahun 2010 dihasilkan 7 Perda dan pada tahun 2011 naik menjadi 11 Perda. Selanjutnya tahun 2012 berhasil ditetapkan 12 Perda. Tahun 2013 sedikit mengalami penurunan, dengan penetapan 8 Perda. Tahun 2014 sebagai tahun politik, DPRD Sulteng malah menghasilkan Perda dalam jumlah yang sangat besar. DPRD berhasil membahas dan menetapkan 18 Perda dari 24 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM