RAFA MUHAMMAD PRANAYA DALAM PERKEMBANGAN-MASUK USIA 2,5 BULAN. SEMOGA TUMBUH SEHAT, CERDAS DAN SALEH.
PLUS BEBERAPA FOTO ARYO, PRIYO (BARU LAHIR) DAN FOTOKU
Oleh: Temu Sutrisno DEWI Themis duduk bersimpuh di hadapan Ratu Shima. Dewi keadilan Yunani itu menumpahkan isi hatinya pada ratu adil tanah Nusantara yang bertakhta di Kalingga. “Duh Sang Ratu, aku tak sanggup lagi mengemban tugas sebagai simbol keadilan universal. Di Negara lain mungkin aku bisa jadi dewi keadilan, tapi tidak dengan negeri Nusantara,” keluh Dewi Themis bercucuran air mata. Bagaimana tidak, lanjut Dewi Themis, aku yang lahir dari peradaban Yunani tidak mampu menembus kepribadian para penegak hukum di negeri ini. “Kepadamu wahai Ratu Shima yang adil dan bijaksana, aku serahkan tutup mataku, pedang, dan timbangan keadilan ini,” kata Dewi Themis. “Mengapa engkau lakukan itu, wahai dewi. Bukankah engkau perlambang ketulusan, kelemahlembutan, dan nurani luhur?” sahut Ratu Shima. “Di negeriku Yunani dan banyak negara mungkin karakterku bisa dipahami. Tapi di sini aku rasakan tidak seperti itu. Mungkin lebih tepat engkau yang menjadi simbol keadilan di Nus...
UUD NRI 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat, yang keberlakuannya berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat. Sehingga UUD NRI 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Salah satu materi penting konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga negara, dalam bentuk kekuasaan yang diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang lembaga negara. Tercapai tidaknya tujuan bernegara, berujung pada bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugas dan wewenang konstitusionalnya serta hubungan antarlembaga negara. Meminjam pendapat William G. Andrews, konstitusi mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu men...
Oleh: Temu Sutrisno Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies (CLS), adalah teori yang berisi penentangan terhadap norma-norma dan standard-standard di dalam teori dan praktek yang selama ini telah diterima. Penganut Studi Hukum Kritis percaya bahwa logika-logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationship dalam masyarakat. Moh Mahfud MD menegaskan, doktrin hukum yang selama ini terbentuk sebenarnya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuatan (power) secara politik[1]. Moh.Mahfud MD menegaskan dalam disertasinya Politik Hukum di Indonesia bahwa, “Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.” Sementara politik itu sendiri adalah pertarungan kepentingan antar kelompok dalam masyarakat atau negara.[2] Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyaraka...
Komentar
Posting Komentar