RAFA MUHAMMAD PRANAYA DALAM PERKEMBANGAN-MASUK USIA 2,5 BULAN. SEMOGA TUMBUH SEHAT, CERDAS DAN SALEH.
PLUS BEBERAPA FOTO ARYO, PRIYO (BARU LAHIR) DAN FOTOKU
A. LATAR BELAKANG Moral adalah satu kata yang kerapkali tidak punya nilai atau makna yang berarti dalam kancah struktur hukum di Indonesia. Pembuat hukum sampai dengan penegak hukum adalah hamba hukum yang perjuangannya membela kebenaran dan keadilan, namun pada kenyataannya seringkali di tangan merekalah hukum menjadi berwarna dan ketika sampai ke masyarakat ditanggapi secara berbeda. Hukum dibuat bukan tanpa makna. Hukum dalam upaya penegakannya tidak hanya membutuhkan rule of law , tetapi juga rule of man , karena hukum dibuat oleh manusia, ditegakkan oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karenanya moral sangat penting dijadikan dasar rule of man . Dimensi moral sangat penting untuk mengarahkan hukum sebagai suatu institusi yang bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil dan sejahtera. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa hubungan manusia, hukum dan moral? 2. Sejauhmana moral mempengaruhi pelaksanaan hukum? C. TUJUAN 1. Mengetahui hubungan antara manusia
Oleh: Temu Sutrisno DEWI Themis duduk bersimpuh di hadapan Ratu Shima. Dewi keadilan Yunani itu menumpahkan isi hatinya pada ratu adil tanah Nusantara yang bertahta di Kalingga. “Duh Sang Ratu, aku tak sanggup lagi mengemban tugas sebagai simbol keadilan universal. Di Negara lain mungkin aku bisa jadi dewi keadilan, tapi tidak dengan negeri Nusantara,” keluh Dewi Themis bercucuran air mata. Bagaimana tidak, lanjut Dewi Themis, aku yang lahir dari peradaban Yunani tidak mampu menembus kepribadian para penegak hukum di negeri ini. “Kepadamu wahai Ratu Shima yang adil dan bijaksana, aku serahkan tutup mataku, pedang, dan timbangan keadilan ini,” kata Dewi Themis. “Mengapa engkau lakukan itu, wahai dewi. Bukankah engkau perlambang ketulusan, kelemahlembutan, dan nurani luhur?” sahut Ratu Shima. “Di negeriku Yunani dan banyak negara mungkin karakterku bisa dipahami. Tapi di sini aku rasakan tidak seperti itu. Mungkin lebih tepat engkau yang menjadi simbol keadilan di Nusantara ini
Oleh: Temu Sutrisno A. LATAR BELAKANG Saat mempelajari ilmu hukum, tidak ditemukan satu konsep yang disepakati sebagai satu-satunya pengertian atau konsep tentang hukum. Banyak pemikir atau para ahli hukum berbeda pendapat soal itu. Maka, apabila konsep merupakan penentu suatu bangunan teori, harus disimpulkan bahwa tiadanya kesamaan konsep akan melahirkan banyak teori tentang hukum. [1] Menurut Soetandyo Wingnyosoebroto hukum merupakan sebuah konsep, dan tak ada konsep yang tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Selanjutnya dikatakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga kosep hukum yang pernah dikemukakan orang. Pertama hukum sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang benilai universal. Kedua , hukum sebagai kaidah-kaidah dan positif yang berlaku pada suatu waktu dan terbit sebagai produk eksplisit sumber kekuasaan politik tertentu yang diligitimasi. Ketiga , hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional di da
Komentar
Posting Komentar