Warga Gugat GOR Siranindi

PALU, MERCUSUAR-Sejumlah warga mengklaim kepemilikan gedung olahraga (GOR) Siranindi Jl Moh Yamin, yang selama ini dikelola KONI Sulteng. Klaim tersebut membuat Komisi I DPRD Sulteng menggelar rapat dengan KONI, Biro Umum, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Palu. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ridwan Yalijama, hadir Sekretaris Komisi I Nawawi Sang Kilat dan dua anggota Komisi I Sri Indraningsih Lalusu dan Rusli Dg Palabbi. Hadir juga Lurah Tanamodindi Kecamatan Mantikulore dan sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah GOR Siranindi. Abdurrahman Lama salahsatu ahli waris mengungkapkan di depan rapat, tahun 1972 oknum pegawai agrarian bernama Ardin Y Tandagimpu melakukan pengukuran diatas tanah orangtuanya, yang kini dijadikan GOR dan badan Jl Moh Yamin. “Saat itu juru ukur bohongi saya. Tanah kami diukur dari depan lokasi Bappeda sekarang kearah lokasi GOR. Rumah kami saat itu diantara dua lokasi itu, sekitar jalur dua. Saya sudah kelas tiga SMEP. Saya tanya untuk apa ini? Katanya untuk irigasi Gumbasa, dengan lebar ukuran saat itu kira-kira tigapuluh lima meter. Saya yang paras pohon saat diukur,” papar Rahman, Selama (10/6/2014). Beberapa waktu kemudian, oknum pegawai tersebut kembali mengukur kearah timur dengan alasan untuk lokasi kolam renang. “Saya tanya, yang lalu belum bayar, ini diukur lagi ada apa? Dia bilang nanti tahap dua sekalian baru dibayar. Sampai sekarang sudah empatpuluh dua tahun, tak kunjung dibayar,” ungkap Rahman. Pejabat dari BPKAD Sulteng yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan pada Komisi I, GOR Siranindi merupakan pelimpahan aset dari Pemkab Donggala tahun 1992. “Gedung tersebut dulu dikuasai Pemkab Donggala dan diserahkan ke provinsi. Sampai saat ini meski masuk dalam daftar aset, sepertinya belum ada bukti kepemilikan (sertifikat),” ujarnya. Hal yang sama diungkapkan Sekretaris KONI, Syafei Datupalinge. Dikatakan Syafei, GOR diserahkan pengelolaannya oleh Pemprov ke KONI tahun 2012, tanpa satu lembar bukti kepemilikan. “Ini sifatnya hanya pengelolaan. Gedung tetap aset pemerintah. Namun saat penyerahan sampai kini, kami tidak memiliki bukti apapun. Kondisi ini membuat KONI galau, karena sarana ini untuk peningkatan prestasi olahraga daerah. KONI tidak ingin memiliki, tapi kalau ada bukti kepemilikan pemerintah, kami perlu tahu agar sama-sama enak. Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, agar tidak mengganggu upaya KONI dalam peningkatan prestasi atlet,” katanya. Hal yang aneh terkuak saat dibeberkan data, bahwa tanah tersebut telah dibayar oleh BPN pada empat orang yang disebutkan sebagai ahli waris. Namun empat orang tersebut justeru mengaku tidak pernah terima uang pembayaran dan tidak mengakui tanah tersebut hak miliknya. “Kami tidak bisa berkomentar banyak, ini akan kami telusuri lebih lanjut. Bukan Tupoksinya BPN membayar tanah,” kata pejabat dari BPN Palu. Dugaan sertifikat gandapun muncul saat Lurah Tanamodindi Hardin P Dg Marau, menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) pada pihak selain ahli waris tanah tersebut. Menanggapi permasalahan itu, Sekretaris Komisi I Nawawi Sang Kilat menyarankan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut ke Pemkab Donggala. “Harus dicari dari akarnya, karena ini ada sebab akibatnya. Jika terbukti tanah tersebut belum dibayar, maka pemerintah harus menggantirugi ahli waris. Namun perlu dicari alas hukumnya dan ahli waris yang menerima, benar-benar ahli waris. Jangan sampai setelah ganti rugi muncul kembali masalah. Komisi I harus turun, karena masalah tumpangtindih kepemilikan seperti ini selalu muncul dan pada akhirnya berimbas pada pengelolaan aset daerah,” saran Nawawi. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM