Pemkab Buol Tingkatkan Pengelolaan Aset

PALU, MERCUSUAR-Pemkab Buol berhasil mendata dan menghitung aset daerah hingga delapan puluh persen. Kerja keras itu, diganjar BPK RI dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkab Buol tahun anggaran 2013. Diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol Arianto Rioeh, selama satu tahun terakhir pihaknya telah berusaha keras melakukan penataan aset daerah, yang pada tahun 2012 menjadi salahsatu pemicu disclaimer. “Satu tahun kita lakukan sensus aset, pembukuan dan penarikan untuk aset yang dikuasai mantan pejabat atau pegawai. Hasilnya lebih delapan puluh persen aset kita yang tidak tertata sejak awal pemekaran empat belas tahun lalu, kini mulai tertata,” kata Anto belum lama ini. Diakui Anto, penataan asset untuk tahun ini dan kedepan akan terus ditingkatkan. “Harus kita akui penataan ini belum selesai dan kita akan terus tingkatkan. Beberapa aset yang belum selesai didata misalnya aset sekolah-sekolah,” katanya. Dengan kerja keras semua pihak dan taat aturan, lanjut Anto, target Bupati tahun depan Pemkab Buol akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK bakal tercapai. “Tahun lalu aset yang terdata sekira enam ratus miliar. Tahun 2014 ini telah mencapai satu koma empat triliun,” jelasnya. Selain membenahi pengelolaan aset, Pemkab Buol juga melakukan terobosan pengeloaan keuangan berbasis teknologi informasi (IT). Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Buol membuat sistem pengelolaan keuangan secara online dan terhubung dengan BPK RI dan Kementerian Keuangan. Saat ini tambah Anto, Buol merupakan satu-satunya daerah yang telah menggunakan sistem keuangan desa berbasis IT. “Setelah satu tahun kita berinovasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah, April lalu kita luncurkan sistem keuangan desa. Saat ini insentif aparat desa sudah bisa dikucurkan tiap bulan, bukan triwulan lagi. Dengan sistem ini, memudahkan aparat desa mencairkan insentif atau gajinya,” imbuhnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM