Ujian Akhir Ketegasan KPU!

PALU, MERCUSUAR-Keterlambatan dua partai dan dua calon anggota DPD RI menyetor laporan dana kampanye, merupakan ujian terakhir independensi dan ketegasan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Ketegasan KPU menjalankan aturan main, menjadi tolok ukur independensi KPU dan kualitas Pemilu 2014. Akademisi Untad, Dr Surahman Cinu MSi, menyatakan selama tahapan Pemilu, KPU kerapkali tidak tegas dengan aturan yang dibuatnya sendiri. “Contoh kasus, banyak atribut partai dan Caleg yang dipasang diluar jadwal. Malah sudah ada baliho Caleg yang jelas mengajak untuk memilih. Faktanya, KPU tidak tegas dengan aturan yang dibuat. Begitu juga dengan Bawaslu, rekomendasinya seperti tidak mempan. Hal ini yang kadang membuat masyarakat mempertanyakan atau maragukan ketegasan dan independensi penyelenggara Pemilu,” ujar Surahman, Selasa (4/2/2014). Untuk kasus partai yang lambat menyetor laporan dana kampanye di Donggala dan Morowali, masyarakat kata Surahman berharap KPU bersikap tegas. “Kalau aturannya didiskualifikasi atau dicoret, ya laksanakan aturan itu. KPU perlu ingat aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Aturan bersifat hukum dan harus tegas. KPU baik pusat, provinsi dan kabupaten didalamnya diisi orang-orang yang sangat paham hukum,” katanya. Surahman mengingatkan KPU, tanggal 2 Maret 2014 merupakan batas akhir penyetoran laporan dana kampanye. Artinya, laporan tersebut bisa disetor lebih awal dari batas waktu tersebut. “Tanggal dua itu batasan akhir dan itu norma pilihan. Partai atau Caleg bisa memilih tanggal dua atau sebelum tangal dua. Caleg maupun partai sudah tahu itu. Saya yakin KPU telah memberitahukan batasan dan sanksi atas keterlambatan laporan dana kampanye. Olehnya jauh hari sudah harus disiapkan dan diantisipasi agar tidak terlambat. Menurut saya tidak ada alasan pembenar atas keterlambatan itu dan KPU wajib menjalankan aturan main,” katanya. Doktor Ilmu Politik jebolan Fisipol Universitas Gajahmada (UGM), Dr Darwis MSi juga menyuarakan hal yang sama. Menurut Darwis, KPU selaku pelaksana undang-undang harus konsisten menjalankan aturan. “Tegas saja, KPU harus konsisten dengan aturan. Kalo memang aturannya didiskualifikasi, ya didiskualifikasi. Ini untuk pembelajaran partai lain agar tidak melanggar aturan,” katanya. Ketegasan KPU lanjut Darwis, merupakan bentuk pendidikan politik parameter kualitas Pemilu 2014. “Ini untuk pendidikan politik. Masyarakat telah memberikan warning agar KPU tegas menjalan undang-undang. Bawaslu juga harus mengawasi dengan baik,” imbuhnya. Kalau KPU tidak tegas lanjut Darwis, ada efek domino untuk proses dan tahapan Pemilu kedepan. “Masih banyak tahapan. Kalau ini (soal laporan dana kampanye) tidak konsisten, bisa merembet ke proses politik berikutnya. Masih ada kampanye, pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Caleg yang naik. Semua aturan mengenai tahapan-tahapan itu juga harus dijalankan dengan tegas. KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara politik harus membangun kepercayaan publik,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, terancam didiskualifikasi sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 karena terlambat memasukkan dokumen laporan keuangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Divisi Teknis KPU Kabupaten Donggala, Tazkir Sulaeman di Donggala, Senin (3/3/2014), mengatakan bahwa pengurus Partai Gerindra tidak menyerahkan dokumen laporan dana kampanye Pemilu sebelum pukul 18:00 waktu setempat. Tapi justeru dokumen tersebut diterima sekira pukul 17:25 waktu setempat, sehingga dalam rapat pleno KPU mencantumkan adanya keterlambatan pemasukan dokumen tersebut yang tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU NoNo69/2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2014. “Kami hanya menuliskan fakta bahwa penerimaan laporan dana kampanye Gerindra diterima KPU melewati jam yang ditentukan,” ujar Tazkir. Terpisah Ketua Panwaslu Donggala, Rais Ali Damang mengatakan dengan adanya keterlambatan partai besutan Prabowo Subianto itu, sangat berpotensi untuk didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu, khususnya calon anggota legislative (caleg) DPRD Kabupaten Donggala. Karena Gerindra telah melanggar surat edaran dari KPU yang memiliki kekuatan hukum dalam mengatur peserta Pemilu 2014. “Batas waktu penyetoran laporan dana kampanye sudah jelas tertulis dalam surat edaran. Tentu bagi yang melanggar, pasti ada sanksinya, seperti ancaman didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” terang Rais. Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Datu Wajar Lamarauna dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan data laporan keuangan ke KPU seperti yang ditentukan. Sehingga ia yakin caleg Gerindra tetap akan menjadi peserta Pemilu 2014. “Sudah kita masukkan sesuai waktunya,” ujar Datu singkat. Keterlambatan juga dilakukan Partai Demekrat Kabupaten Morowali. Partai Susilo Bambang Yudhoyono itu terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 9 April 2014 karena hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA untuk melaporkan dana kampanye, ternyata tidak dipenuhi oleh DPC Demokrat Kabupaten Morowali. Ketua KPUD Morowali, Tanwir Lamaming saat dikonfirmasi mengatakan tetap akan meneruskan laporannya ke KPU Pusat karena KPUD bukan penentu keputusan. "Memang ada keterlambatan 5 menit dari Demokrat, namun kami KPUD hanya melaporkan ke KPU Pusat, karena di sanalah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan," katanya. Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge melalui rilis yang diterima redaksi mengatakan, ata nama DPD Demokrat Sulteng menyampaikan klarifikasi atas dugaan keterlambatan DPC Demokrat Morowali melaporkan rekening dana kampanye partai dan laporan dana kampanye caleg ke KPU Morowali pertanggal 2 Maret 2014 hingga pukul 18.00 Wita. Hal ini bukan disebabkan adanya unsur kesengajaan melambatkan laporan ke KPUD, tapi lebih disebabkan karena laporan dana kampanye DPC Partai Demokrat Morowali dibuat di kediaman ketua DPC di Kolonodale yang jaraknya dengan kantor KPU Morowali lebih 100 KM. Tapi sebelum batas waktu pelaporan dana kampanye pukul 18.00 Wita sesuai peraturan KPU, Sekretaris DPC Partai Demokrat sudah menyampaikan secara lisan ke sekretaria KPU Kabupaten Morowali berdasarkan laporan dari sekretaris DPC Demokrat Morowali. Selain jarak yang lebih 100 km, juga disebabkan kurangnya fasilitas fotokopi sehingga berkas sedang dibuat rangkap, membuat jadi kendala tersendiri. "Keterlambatan hanya 5 (lima) menit. Namun sudah diisukan terlambat. Jadi tidak benar kalau sengaja tidak dilaporkan, berdasarkan disampaikan sejumlah orang ke teman-teman media," tulisnya. TMU/HID/CR4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM