Insentif Pajak Capai Rp18 Miliar

PALU, MERCUSUAR-Meski tidak maksimal menjalankan tugasnya, ternyata pelaksana pemungut pajak daerah di Sulteng menikmati insentif miliaran rupiah. Besaran insentif tersebut terungkap dalam paripurna DPRD Sulteng, Senin (6/1/2014). Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Zainal Daud, mempersoalkan insentif bagi pemungut pajak yang dinilainya terlalu besar. “Perlu ada rekomendasi yang tegas dari DPRD terkait kinerja Dispenda. Tiap tahun ada temuan BPK soal pengelolaan pajak daerah. Kinerja belum optimal, tapi insentifnya mencapai Rp18 miliar,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, insentif pemungut pajak bisa diberikan dalam batas atas tiga persen, jika kinerjanya baik. “Temuan BPK menjadi bukti, kalau pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor belum berjalan baik,” imbuhnya. Bukan hanya temuan BPK yang dijadikan landasan Zainal. Politisi PKB tersebut juga menyoroti Dispenda yang tidak pernah memberikan data potensi pajak daerah pada DPRD Sulteng. “Data yang kita minta tidak pernah diberikan. Dispenda sepertinya bekerja ogah-ogahan atau sekadar jalan dalam mengumpul pajak. Seperti tidak kelihatan, bagaimana Dispenda menggali potensi pendapatan daerah,” katanya. Usai paripurna, anggota Komisi II lainnya Taswin Borman membenarkan pernyataan Zainal Daud. Menurut Taswin, insentif pemungut pajak diatur maksimal tiga persen. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan insentif diberikan dibawah tiga persen. “Bisa saja daerah memberikan satu atau satu setengah persen dari pajak yang terkumpul. Tidak harus dengan ambang batas tertinggi tiga persen,” katanya. Seperti diketahui, insentif bagi pemungut pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden pada 18 Oktober 2010 ini merupakan turunan dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menjelaskan, instansi yang bakal mendapatkan insentif adalah pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan restribusi, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah, dan tenaga lainnya dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. “Instansi pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam PP tersebut. Ayat (3) pasal yang sama mengatakan, Pemerintah akan membayarkan insentif setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Akan tetapi, ayat (4) menyatakan, bila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan. Sumber dana pemberian insentif PDRD didapat dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menjabarkan besaran insentif yang bisa diperoleh PDRD. Besarnya insentif ini paling tinggi 3 persen untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5 persen untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 6 PP No. 69 Tahun 2010. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM