DPRD Giring Pengeloaan Pajak ke Audit Investigatif

PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulteng berencana menggiring dugaan kebocoran pajak kendaraan bermotor dan bea baliknama kendaraan bermotor, ke audit investigatif. Dorongan itu mencuat dalam rapat paripurna laporan panitia kerja (Panja) tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, Senin (6/1/2014). Dalam laporannya, juru bicara Panja Emil Salim Podungge menyatakan telah menyusun tiga rekomendasi untuk disahkan dalam paripurna DPRD dan diserahkan ke pimpinan dewan. Ketiga rekomendasi itu antara lain, meminta Gubernur menindak tegas oknum pegawai yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan pajak dan mendorong revisi produk hukum daerah yang berkenaan dengan pengelolaan pajak daerah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Ketua Panja, ridwan Yalijama menambahkan bahwa tingkat kebocoran sekira Rp1 miliar telah ditindaklanjuti Gubernur. Oknum pegawai yang tersangkut kasus tersebut telah mengembalikan ke kas daerah. “Malah informasi yang kami dapat, telah dilakukan proses hukum atas kasus itu. Gubernur juga telah memberikan teguran dan sanksi pada aparatnya yang diduga melakukan penyimpangan, khususnya di UPTD Morowali,” terang Ridwan. Usai Panja menyampaikan laporan, anggota Fraksi Partai Golkar Busta Kamindang menyampaikan usul agar rekomendasi lebih tegas. Busta mengusulkan agar BPK melakukan penelusuran kembali seluruh pengelolaan pajak daerah. “BPK harus melakukan penelusuran dalam bentuk audit investigatif atau audit untuk tujuan tertentu, karena hamper tiap tahun selalu ada temuan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Busta. Alasan lainnya lanjut Busta, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selama ini tidak transparan dalam pengelolaan pajak daerah. Dispenda tidak pernah secara terbuka menyampaikan data potensi pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Selain audit yang ditujukan ke BPK, DPRD harus menyampaikan nota secara tegas ke Gubernur, agar hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” kata Busta. Usulan Busta mendapat dukungan penuh beberapa anggota DPRD diantaranya Mustar Labolo, S Pelima, Zainal Daud, Yahya R Kibi dan Yahya Patiro. “Perlu audit untuk tujuan tertentu oleh BPK. DPRD perlu tahu, apa benar sekira 87 ribu kendaraan bermotor tidak bayar pajak atau malah lebih dari itu. Begitu juga, berapa yang sebenarnya bocor dan tidak disetor. DPRD juga perlu tahu langkah apa yang telah dilakukan pemerintah dan berapa kerugian daerah yang telah dikembalikan,” kata Mustar. Banyaknya anggota DPRD yang mengusulkan audit untuk tujuan tertentu, akhirnya disepakati paripurna dan pimpinan DPRD menugaskan Panja menyusun kembali rekomendasinya. “Saya minta saudara Zainal Daud, Yahya R Kibi dan Busta Kamindang membatu merumuskan rekomendasi yang disusun Panja, khususnya untuk audit BPK,” kata Ketua DPRD Aminuddin Ponulele sebelum menutup sidang. Seperti diketahui, BPK Perwakilan Sulteng menemukan sebanyak 87.926 kendaraan bermotor di Sulteng yang belum membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nilai total Rp83,25 miliar. Selain itu, penerimaan PKB dan BBNKB senilai Rp1,32 miliar tidak disetorkan. Sehingga, total pajak kendaraan bermotor yang tak jelas alias kabur sekira Rp84,57 M. Temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng atas PKB dan BBNKB tahun anggaran 2012 dan semester I 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, yang diserahkan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Senin (28/10/2013). BPK Perwakilan Sulteng mengungkapkan bahwa ada potensi PKB dari 87.926 unit ranmor dengan nilai minimal Rp83,25 miliar belum terpungut. Selain itu, penerimaan PKB dan BBNKB 53 unit kendaraan bermotor roda empat senilai Rp1,32 miliar tidak disetorkan ke kas daerah. BPK juga menyatakan beberapa kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan adalah PKB dan BBNKB yang seharusnya menjadi bagian Pemprov, belum semuanya diterima secara tepat jumlah dan tepat waktu. Nilai PKB dan BBNKB yang belum terbayar senilai Rp83,25 miliar itu adalah nilai minimal, belum termasuk denda. Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengemukakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum soal belum diterimanya PKB dan BBNKB Rp83,25 miliar tersebut. Itu terjadi karena kinerja Samsat belum optimal dalam menangani potensi-potensi pendapatan. Karena itu, Gubernur telah meminta Inspektorat Provinsi dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk mengevaluasi seluruh Kepala UPTD Samsat terutama Kepala Samsat di Kabupaten Morowali, Banggai, Tolitoli dan Kota Palu. Terpisah, Kadispenda Muzakir Lamalangke mengungkapkan telah membentuk tim intensifikasi guna menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Sulteng terkait tunggakan PKB sebesar Rp83 miliar. Hasilnya, tunggakan PKB dapat berkurang sebesar Rp4 miliar dengan bertambahnya pemasukan pajak setiap hari, sejak BPK mengumumkan temuan tersebut. Muzakir mengatakan sejak temuan BPK diumumkan hingga Rabu (6/11/2013), tunggakan PKB Sulteng yang sebelumnya sebesar Rp83 miliar telah berkurang menjadi Rp79 miliar. Hal itu berkat kerja keras tim intensifikasi dengan melaporkan hasil pembayaran pajak setiap hari yang dilengkapi bukti pembayaran yang akan diserahkan ke BPK RI. Ia mengatakan, tunggakan PKB sebesar Rp83 miliar itu umumnya dari pemilik kendaran bermotor yang menunda waktu pembayaran pajaknya. Hal itu terjadi karena masyarakat yang bekerja sebagai petani umumnya menunggu saat panen baru melunasi pajak kendaraannya. Muzakir menambahkan, bukan hanya petani yang mengalami penundaan pembayaran pajak melainkan dari pegawai juga terkadang menunda pembayaran pajak kendaraannya. “Terkadang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan pegawai terjadi pada pertengahan atau akhir bulan. Tetapi mereka tetap melunasinya walaupun harus membayar denda karena biasanya pelunasan pajaknya pada awal bulan. Seperti saat ini, sejak pengumuman temuan BPK itu pemasukan PKB sebesar empat miliar rupiah dan akan terus bertambah. Tentunya kami sangat berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sebagai dukungan percepatan pembangunan daerah ini,” terang Muzakir. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM