Sulteng Tambah Perda Baru

PALU, MERCUSUR – Tahun 2014 mendatang, Provinsi Sulteng akan memiliki lima Peraturan Daerah (Perda) baru. Kelima raperda tersebut, telah disetujui seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Sulteng pada rapat paripurna, Selasa (19/11/2013), untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Raperda usulan pemerintah itu adalah Raperda Pengelolaan Panas Bumi, Raperda Sungai, Raperda Sumber Daya Air, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Muh Ilham Chandra Ilyas juru bicara Fraksi PKS, dalam pandangan umumnya mempertanyakan beberapa hal. Pertama, perlu ada kejelasan antara Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan Perda Penanaman Modal yang telah ada. Menurut PKS, perlu kajian kembali terhadap raperda itu, apakah berdiri sendiri atau melakukan revisi terhadap Perda Penanaman Modal, mengingat semangatnya sama. Kedua lanjut Chandra, perlu kejelasan kewenangan antara pemerintak pusat, provinsi dan kabupaten/kota terkait pengelolaan sungai dan sumberdaya air. Khusus raperda yang mengatur tentang Sungai, Chandra merasa perda tersebut haruslah disosialisikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. “Menyosialiasikan itu wajib secara hukum, masyarakat berhak untuk mengetahui perda tersebut. Begitu juga dengan Reperda Pengelolaan Air. Raperda ini saya anggap penting karena air menyangkut kepentingan orang banyak. Di daerah lain ada yang mudah banjir dan ada yang kekurangan air, sehingga perlu ada aturan yang mengatur agar tidak terjadi ketimpangan dan merugikan masyarakat,”katanya. Juru bicara Fraksi PAN, Asgar Djuhaepa juga menyatakan perlu ketegasan kewenangan penanganan sungai antara pusat dengan daerah, mengingat ada kewenangan pusat melalui balai pengawasan sungai sebagai perpanjangan tangan pusat. Pada satu sisi kewenangan daerah melalui Dinas Sumber Daya Air. “Pemanfaatan sungai oleh pengusaha tambang galian Sirtu, dari sisi ekonomi sangat membanggakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Usaha tambang galian Sirtu di Kota Palu dan Donggala merupakan primadona bagi pengusaha tambang dan menjadi andalan bagi kemajuan kedua daerah tersebut. Tapi disisi lain akibat penambangan tersebut berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan serta mempengaruhi ekosistem. Pada akhirnya menjadi ancaman bagi masyarakat apabila banjir dan hujan yang terus menerus,” kata Asgar. Asisten I Baharuddin HT yang mewakili Gubenur Sulteng mengatakan, jika segala kekurangan pada raperda akan diperbaiki dan dikaji lebih lanjut bersama tim ahli. Namun berkaitan dengan peluang investasi tentang panas bumi yang ada di Sulteng, Baharudin menilai, jika Sulteng termaksud wilayah dengan produksi tingkat panas yang cukup tinggi, sehingga hal itu cukup menguntungkan dan dimanfaatkan melalui raperda. “Panas bumi yang dimiliki Sulteng, setara dengan 378 Mega Watt itu tentunya sangat besar, namun untuk lebih jelasnya kami masih akan membahas hal itu dengan tim ahli. Tetapi saya sangat bersyukur dengan raperda tersebut, dan saya berharap kedepan implementasinya berjalan dengan lancar,” tandasnya. INT/TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM