RAPBD Sulteng Dinilai Menyimpang

PALU, MERCUSUAR-Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Sulteng, belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa mata anggaran dinilai menyimpang dari ketentuan. Beberapa anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng menilai, pengantar nota keuangan tahun anggaran 2014 yang dibacakan Wakil Gubernur Sudarto, dalam sidang paripurna (Senin, 2/12/2013) perlu koreksi secara kritis. “Pada awal penyampaian, pemerintah melalui Wagub menyatakan konsisten dengan visi-misi dan peraturan perundang-undangan. Tapi kita lihat, anggaran pendidikan tidak sampai dua puluh persen dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Begitu pula dengan anggaran kesehatan, juga tidak sampai sepuluh persen dan ini melanggar UU Nomor 36 tentang kesehatan. Malah, belanja modal yang mestinya dialokasikan minimal tiga puluh satu persen, hanya sekira empat belas persen. Pertanyaanya, dimana konsistensi terhadap aturan yang ada?” ujar Ketua Komisi III, Asgar Djuhaepa, usai sidang. Diungkapkan Asgar, anggaran bidang pendidikan dialokasikan Rp125,14 miliar dan anggaran kesehatan Rp186,29 miliar. Belanja modal dialokasikan Rp337,30 miliar dari total APBD Rp2,414 triliun. “Bisa saja pemerintah menyatakan anggaran pendidikan melampaui duapuluh persen, dengan alasan ada beberapa item anggaran pendidikan di SKPD di luar dinas pendidikan. Alasan lainnya, ada dana BOS Rp356,6 miliar. Tapi perlu diingat, BOS merupakan kebijakan nasional dan anggaran yang dititip di APBD untuk disalurkan ke sekolah. BOS juga dihitung oleh pemerintah pusat sebagai anggaran pendidikan dalam APBN yang juga dikenakan aturan duapuluh persen,” kata Asgar. Mencermati postur RAPBD seperti itu, fraksi, komisi dan Badan Anggaran menurut Asgar akan melakukan rasionalisasi dan melakukan perhitungan dengan cermat. “Koreksi yang dilakukan dewan dimaksudkan agar anggaran benar-benar lebih mengena pada kebutuhan rakyat dan kepentingan daerah,” imbuhnya. Suara senada juga dilontarkan Sekretaris Komisi I, Nawawi Sang Kilat. Belanja modal dinilai Nawawi jauh dari ketentuan yang ada. “Kalau batas minimal tigapuluh satu persen, terus diplot dua delapan atau dua sembilan masih bisa dinalar. Tapi kalau ploting anggaran hanya separuhnya, tentu perlu koreksi dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Nanti di pembahasan lebih lanjut hal-hal seperti ini pasti akan menjadi perhatian Badan Anggaran,” katanya. Kritik terhadap postur RAPBD 2014 juga disuarakan Sekretaris Komisi II, Zainal Daud. Zainal menyoroti mata anggaran di beberapa bidang yang dinilainya tidak pro rakyat. Dicontohkan Zainal, anggaran bidang pendidikan diplot Rp125,14 miliar. Dari total anggaran tersebut, belanja modal hanya Rp13,012 miliar. Lucunya kata Zainal, anggaran perjalanan dinas dari pos belanja barang dan jasa lebih tinggi dari belanja modal. Anggaran perjalanan dinas bidang pendidikan mencapai Rp18,209 miliar. “Contoh lain, anggaran untuk urusan wajib bidang kesehatan. Anggaran kesehatan Rp186,29 miliar, untuk belanja modal Rp2,072 miliar dan perjalanan dinas Rp10,845 miliar,” paparnya. Perbedaan menyolok antara belanja modal dengan perjalanan dinas juga Nampak pada anggaran bidang koperasi dan usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan. SKPD pada kelompok bidang ini mendapatkan alokasi anggaran Rp59,422 miliar. Dari total anggaran tersebut, hanya sekira Rp7,26 miliar masuk belanja modal. Sekira Rp18,97 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas. “Kalau dihitung, dari total APBD dua triliun lebih, belanja barang dan jasa mencapai Rp807,3 miliar terbagi untuk belanja barang habis pakai Rp400 juta, perjalanan dinas Rp268 miliar dan konsumsi sekira Rp57 miliar,” ungkap Zainal. Dalam pidato pengantar nota keuangan, Wakil Gubernur Sudarto menyampaikan, pendapatan 2014 ditargetkan Rp2,353 triliun atau mengalami kenaikkan dari APPBD 2013 sebesar Rp223,7 miliar. Tahun 2013 pendapatan sebesar Rp2,129 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp697,4 miliar, dana perimbangan Rp1,29 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp365,77 miliar. Sementara untuk sisi belanja dialokasikan Rp2,414 triliun dengan rincian tidak belanja langsung Rp1,13 triliun dan belanja langsung Rp1,28 triliun. Belanja tidak langsung lanjut Sudarto, digunakan untuk belanja pegawai Rp385,162 miliar, belanja hibah Rp395,204 miliar, belanja bantuan sosial Rp5,5 miliar, belanja bagi hasil untuk provinsi dan kabupaten/kota Rp238,152 miliar, belanja bantuan keuangan untuk kabupaten/kota Rp101,187 miliar dan belanja tidak terduga Rp5 miliar. Belanja langsung sebesar Rp1,28 triliun diplot untuk belanja pegawai Rp139,534 miliar, belanja barang dan jasa Rp807,342 miliar dan belanja modal Rp337,306 miliar.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM