PAJAK KENDARAAN KABUR, Pintu Masuk Aparat Hukum!

PALU, MERCUSUAR- Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Nawawi Sang Kilat, menyatakan permasalahan pajak kendaraan bermotor yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan masalah menahun yang tak kunjung selesai. Dikatakan Nawawi, temuan BPK sebanyak 87.926 kendaraan bermotor di Sulteng yang belum membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nilai total Rp83,25 miliar, telah ia suarakan pada saat menjadi anggota Deprov masa bakti 1999-2004. “Saya telah berulangkali menyuarakan hal ini sejak menjadi anggota dewan yang lalu. Dalam pembahasan APBD 2013, hal ini juga kembali dipertanyakan beberapa anggota Badan Anggaran. Berapa sebenarnya jumlah kendaraan bermotor di Sulteng? Berapa juga potensi pendapatan asli daerah yang bisa diraup dari pajak kendaraan? Kenapa ini selalu dipertanyakan dewan, karena pajak kendaraan merupakan penyumbang terbesar PAD kita,” kata Nawawi, Rabu (30/10/2013). Ditegaskan Nawawi, temuan BPK ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelenggara pemerintahan, utamanya pengelola keuangan daerah untuk mentransparansikan pengelolaan pajak daerah. “Selama ini dewan minta data tidak ada. Dengan adanya temuan BPK ini, bisa jadi pintu masuk transparansi pengelolaan pajak daerah. Bagi aparat hukum, ini juga bisa dijadikan pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih jauh atau penyelidikan, khususnya uang yang tidak disetor ke kas daerah. Temuan BPK ini bisa jadi alat bukti permulaan,” ulas Nawawi. Selain transparansi dan penelusuran aparat hukum, Nawawi mengaspresiasi kinerja Gubernur Longki Djanggola, yang selalu menindaklajuti temuan BPK. “Saya nilai Gubernur bekerja dengan baik dalam hal tindaklanjut temuan BPK. Semua temuan BPK ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan Gubernur akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengevaluasi kinerja instansi teknis, saya kira harus didukung,” ujarnya. Meski menyatakan dukungannya pada langkah yang diambil Gubernur, Nawawi memberi catatan khusus, selama ini tidak ada sinergisitas Inspektorat dengan Deprov. Inspektorat papar Nawawi, tidak pernah menyampaikan laporan pemeriksaan pada Deprov. “Kita punya dua instansi pemeriksa untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Satu pemeriksa internal, dalam hal ini Inspektorat dan kedua, pemeriksa eksternal, BPK RI. Selama ini, dewan tidak mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). Padahal tiap tahun dianggarkan untuk kegiatan itu di Inspektorat. Menurut saya ini juga harus jadi catatan Gubernur atas kinerja Inspektorat,” tegas Nawawi. Seperti diketahui, BPK Perwakilan Sulteng menemukan sebanyak 87.926 kendaraan bermotor di Sulteng yang belum membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nilai total Rp83,25 miliar. Selain itu, penerimaan PKB dan BBNKB senilai Rp1,32 miliar tidak disetorkan. Sehingga, total pajak kendaraan bermotor yang tak jelas alias kabur sekira Rp84,57 M. Temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng atas PKB dan BBNKB tahun anggaran 2012 dan semester I 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, yang diserahkan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Senin (28/10/2013). Kepala BPK Perwakilan Sulteng Moh. Bayu Sabartha mengemukakan bahwa ada potensi PKB dari 87.926 unit ranmor dengan nilai minimal Rp83,25 miliar belum terpungut. Selain itu, penerimaan PKB dan BBNKB 53 unit kendaraan bermotor roda empat senilai Rp1,32 miliar tidak disetorkan ke kas daerah. Moh Bayu Sabartha juga mengemukakan bahwa beberapa kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan adalah PKB dan BBNKB yang seharusnya menjadi bagian Pemprov, belum semuanya diterima secara tepat jumlah dan tepat waktu. Karena itu, ia berharap kepada Gubernur Sulteng untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK dalam LHP yang telah diserahkan dalam tempo 60 hari ke depan agar penerimaan daerah bisa lebih optimal. Ronny Setyo menjelaskan, nilai PKB dan BBNKB yang belum terbayar senilai Rp83,25 miliar itu adalah nilai minimal, belum termasuk denda. Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengemukakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum soal belum diterimanya PKB dan BBNKB Rp83,25 miliar tersebut. Itu terjadi karena kinerja Samsat belum optimal dalam menangani potensi-potensi pendapatan. Karena itu, Gubernur telah meminta Inspektorat Provinsi dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk mengevaluasi seluruh Kepala UPTD Samsat terutama Kepala Samsat di Kabupaten Morowali, Banggai, Tolitoli dan Kota Palu. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM