DBH Pertambangan Sulteng, Rp11 Miliar Masih di Kemenkeu

PALU, MERCUSUAR-Sekira Rp11 miliar dari dana bagi hasil (DBH) pajak pertambangan yang menjadi jatah Sulteng, sampai saat ini masih tertahan di Kementerian Keuangan. Belum dicairkannya DBH pertambangan itu dikarenakan belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Asgar Djuhaepa, mengaku telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pertambangan, Kementerian Keuangan dan Dirjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan hak Sulteng. “Berdasarkan konsultasi itu diketahui, Semester I lalu Sulteng dapat Rp11 miliar dan telah ditransfer. Semenster II ini kurang lebih sama dan belum ditransfer, karena menunggu terbitnya PMK,” tutur Asgar, Kamis (19/9/2013). Dana Rp11 miliar tersebut ujar Asgar, sudah termasuk bagian untuk pemerintah kabupaten dan kota. “Bagian masing-masing kabupaten dan kota sudah jelas. Morowali salahsatu kabupaten yang menerima bagian terbesar dari kabupaten dan kota yang ada di Sulteng,” jelasnya. Besar kecilnya bagian untuk kabupaten dan kota tutur Asgar, dilihat dari banyaknya perizinan dan perusahaan tambang yang telah beroperasi. “Wajar kalau Morowali saat ini pendapatan dari tambang besar, karena banyak perusahaan tambang beroperasi di Morowali dibanding daerah lain,” katanya. Saat ditanyakan apa langkah yang harus dilakukan Pemprov untuk mempercepat pencairan DBH tambang, menurut Asgar saat ini Pemprov hanya perlu menunggu DBH ditransfer. “PMK sudah dalam rancangan. Jika PMK telah ada, kementerian akan mengundang seluruh daerah untuk memaparkan dana yang menjadi hak daerah, termasuk Sulteng. Saya dapat informasi, tidak lama lagi PMK jadi. DBH tersebut penting untuk Sulteng dan kabupaten/kota, karena masuk dalam pendapatan dan akan ditetapkan dalam struktur APBD. Semoga sebelum pembahasan APBD 2014 selesai, dana tersebut telah masuk,” kata Asgar. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM