Soal GSG, Kadis Pariwisata Lepas Tangan

PALU, MERCUSUAR – Kadis Pariwisata Sulteng, Norma Mardjanu, terkesan lepas tangan soal pembangunan gedung serbaguna (GSG) yang belum selesai hingga kini. Dalam rapat Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng dengan mitra, Senin (13/5/2013), Norma menyatakan rencana pembangunan GSG merupakan inisiatif dan program Kadis sebelumnya. “Ini program Dinas Pariwisata tahun 2011 sebelum kami disana. Kami hanya melanjutkan. Secara teknis, dalam pertemuan ini kami membawa PPTK, konsultan pengawas dan konsultan perencana. Kami mohon jika dewan berkenan, dalam pertemuan selanjutnya Kadis sebelum kami juga diundang,” ujar Norma. Diakui Norma, proyek tersebut saat ini menjadi temuan BPK. Ada kelebihan pembayaran pada kontraktor senilai Rp73 juta. “Itu untuk pembangunan kolom beton dan kontraktor akan mengembalikannya. Kami berharap gedung ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Olehnya kami berharap dukungan dukungan dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat. Gedung ini juga bisa dijadikan tempat praktik seni bagi mahasiswa, karena Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan tengan mengupayakan pendirian Institut Seni Sulawesi Tengah,” katanya. Menanggapi pernyataan Norma, Anggota Komisi IV, Irwanto Lubis mengatakan, sebagai kepala dinas tidak boleh menyatakan tidak tahu soal GSG. Seharusnya saat timbangterima jabatan, Norma menanyakan pekerjaan rumah apa saja yang ditinggalkan Kadis lama, sehingga memahami dan bisa melanjutkannya. “Jawaban ibu sama dengan Sekprov soal dum aset. Itu terjadi pada masa gubernur lama. Ini juga begitu, proyek ini urusan Kadis lama. Tidak boleh begitu, jabatan Kadis tidak melekat pada orang yang telah meninggalkan jabatannya. Mestinya ditanya pada Kadis lama saat serah terima jabatan, program yang belum selesai dan jadi PR ibu,” kata Irwanto. Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Tengah Mustar Labolo menyatakan fraksinya akan merekomendasikan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi pembangunan gedung serbaguna pariwisata di Jl. Muh Yamin. "Kami minta supaya diaudit investigasi karena pembangunan gedung itu sudah menelan anggaran Rp6,425 miliar, tetapi masih ada permintaan lagi untuk dianggarkan pada perubahan APBD 2013," kata Mustar saat membedah laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah di ruang Fraksi Demokrat, beberapa waktu lalu. Mustar mengatakan DPRD telah menyetujui tiga kali penganggaran pembangunan gedung pusat kegiatan kebudayaan di Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu itu. Tahun anggaran 2011 DPRD menyetujui Rp1,2 miliar, namun digunakan hanya Rp963 juta. Jumlah tersebut sama dengan 15 persen dari kontrak induk. Tahun 2012 DPRD kembali meloloskan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dan pada anggaran 2013 disetujui sebesar Rp1,6 miliar. Mustar mengatakan Fraksi Demokrat menganggap penting dilakukan audit terhadap pembangunan gedung serbaguna tersebut agar diketahui secara pasti sudah sejauh mana perkembangannya. "Kita ingin tahu apakah realisasi anggaran sudah sesuai dengan pembangunan fisik atau belum," katanya. Mustar mengatakan seharusnya pembangunan gedung itu sudah berakhir masa kontraknya pada 2012. Namun Gubernur Longki Djanggola mengajukan persetujuan perpanjangan kontrak ke DPRD. Dia mengatakan jika dalam investigasi audit BPK nanti ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi keuangan, maka diperlukan langkah-langkah penegakan hukum. "Kita menjaga jangan sampai pembangunan gedung serbaguna ini sama kasusnya dengan gedung wanita yang diproses secara hukum," kata anggota Komisi IV itu. Dia mengatakan dirinya pernah menjadi ketua panitia khusus terkait evaluasi pembangunan gedung tersebut. Mustar mengatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pernah mengajukan penambahan usulan anggaran karena proyek tersebut dianggap belum bisa selesai sesuai kontrak induk sebelumnya sebesar Rp6,4 miliar.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM