Pengeloaan Bansos Tidak Transparan

PALU, MERCUSUAR-Pemprov Sulteng diminta mempublikasikan penerima dana bantuan sosial (Bansos). Publikasi tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kosnstitusional pada masyarakat. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Moh Ilham Chandra Ilyas, menyarankan agar Pemprov Sulteng memublikasikan penerima Bansos melalui media cetak dan elektronik. “Surat Keputusan Gubernur tetang penerima Bansos merupakan satu bagian utuh dokumen APBD. Olehnya untuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, perlu diumumkan lewat media,” ujar Chandra, Rabu (26/6/2013). Selama ini lanjut Chandra, SK Gubernur tersebut tidak pernah diketahui. Malah anggota Deprov juga tidak menerima tembusan SK tersebut. “Mestinya dalam pembahasan APBD telah diketahui siapa saja penerima Bansos berdasarkan SK Gubernur. Sampai saat ini kami tidak pernah tahu SK tersebut. Dengan diumumkannya penerima Bansos, bukan saja dewan yang akan mengawal, namun masyarakat secara umum juga mengetahui dan berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tutur Chandra. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), Mustar Labolo, juga mempertanyakan pengelolaan Bansos yang dinilainya tidak transparan. “Mengapa penerima Bansos dan hibah harus tertutup? Sampai-sampai anggota Badan Anggaran tidak mengetahui,” ujar Mustar. Diutarakan Mustar, sampai saat ini beberapa penerima Bansos untuk rumah ibadah tidak kunjung cair. Padahal para calon penerima telah diundang untuk menandatangani Bansos sejak November 2012. “Alasannya tidak ada rekening penerima. Padahal dokumen berita acara menyaratkan rekening. Artinya, saat penandatanganan rekening itu telah ada. Lalu, masalahnya apa sehingga tidak kunjung cair?” tanya Mustar. Mustar juga mempertanyakan salinan SK Gubernur soal Bansos. Fraksi Partai Demokrat tidak pernah menerima salinan SK Gubernur untuk APBD 2012 dan APBD 2013. “Padahal dalam aturannya, penerima Bansos dan hibah harus dibahas bersama dewan. SK tersebut merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dalam pembahasan RAPBD,” katanya. Besaran anggaran Bansos APBD 2012 setelah perubahan mencapai Rp10,25 miliar. Dari total anggaran tersebut, yang terealisasi sebesar Rp6,705 miliar atau 65,42 persen. “Ada sisa Rp3,544 miliar. Anehnya kami menerima informasi, ada usulan yang tidak cair padahal telah menandatangani berita acara. Contohnya Masjid Tajuli Nur Desa Tombang Kecamatan Pagimana,” unggkap Mustar. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM