LKPJ Gubernur Lambat!

PALU, MERCUSUAR-Sampai kemarin (12/4/2013), Gubernur Longki Djanggola belum memasukkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2012 ke DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng. Hal ini menyulut komentar dari anggota Deprov. Gubernur dinilai lamban mempertanggungjawabkan kinerjanya. Penyampaian LKPJ itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Kepada Masyarakat. PP Nomor 3 Tahun 2007 menegaskan, LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan LKPJ Akhir Masa Jabatan dapat disampaikan bersamaan atau berjarak satu bulan dari LKPJ Akhir Tahun Anggaran. Anggota Deprov dari PKB, Zainal Daud, menyatakan Deprov seharusnya telah melakukan pembahasan LKPJ Gubernur selambat-lambatnya awal April. “Mestinya akhir Maret dokumen telah masuk. Tapi ini belum. Gubernur lambat memasukkan dokumen LKPJ,” ujar Zainal, kemarin (12/4). Ditegaskan Zainal, keterlambatan Gubernur menyampaikan LKPJ akan berdampak pada keterlambatan perhitungan APBD 2012. “Jika perhitungan lambat, maka pembahasan Perubahan APBD 2012 juga terancam molor. Imbasnya kalau semua lambat, masyarakat yang akan merasakan, utamanya pada pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari Perubahan APBD 2012,” katanya. Diungkapkan Zainal, setelah pembahasan LKPJ dalam rapat-rapat Deprov, anggota dewan juga dituntut turun ke lapangan untuk memantau dan melakukan perhitungan anggaran yang dibiayai APBD 2012. “Banyak proyek yang dibiayai APBD 2012 bermasalah. Olehnya tidak ada alasan LKPJ dan perhitungan APBD lambat dilaksanakan,” imbuhnya. Dicontohkan Zainal, proyek-proyek yang bermasalah dalam pelaksanaan APBD 2012, diantaranya pekerjaan jalan poros Kali-Momunu di Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol. Proyek senilai kurang lebih Rp9 miliar itu tidak selesai. “Begitu juga dengan penanganan abrasi pantai Binontoan Kabupaten Tolitoli. Proyek tersebut telah rusak begitu selesai dikerja. Dinas Sumberdaya Air sampaikan masih dalam masa pemeliharaan kontraktor. Tapi baru-baru ini saya reses ke Tolitoli, belum ada perbaikan,” katanya. Keterlambatan yang terjadi lanjut Zainal, tidak secara tegas diatur sanksinya. Sebaliknya, secara implisit dimaklumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 3 dan Pasal 25 PP Nomor 3 Tahun 2007. “Tidak ada sanksi apapaun atas terjadinya keterlambatan. Tapi secara politis, rakyat bisa menilainya. Apalagi jika ini berdampak pada keterlambatan perhitungan Perubahan APBD 2012 yang harusnya dibahas setelah LKPJ,” tegas Zainal. Zainal menerima informasi, jika keterlambatan LKPJ Gubernur dikarenakan menunggu hasil pemeriksaan BPK. “Mestinya tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK, karena itu ranahnya berbeda. BPK periksa keuangannya, dewan periksa laporan kinerjanya. Nanti hasil pemeriksaan BPK bisa disusulkan dalam pembahasan perhitungan APBD,” jelasnya. Hal senada juga dikemukakan anggota Deprov dari PKS, Andi Parenrengi. Menurut Andi, indikasi keberhasilan pemerintah diukur dari kinerjanya. Mekanisme pertanggungjawaban Gubernur selaku kepala pemerintahan pada rakyat, disampaikan melalui LKPJ di depan siding DPRD. “Keterlambatan LKPJ, merugikan dewan yang artinya juga merugikan rakyat. Karena LKPJ ini salahsatu ukuran, kita mengukur kinerja pemerintah,” tutur Andi. “Lambat sekali. Gubernur hendaknya segera memasukkan dokumen untuk disampaikan dalam paripurna dewan dan dilakukan pembahasan setelah itu,” katanya. Keterlambatan pembahasan LKPJ lanjut Andi, memaksa Deprov merubah jadwal persidangan dan kerja-kerja lainnya yang telah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus). “Awalnya dimasukkan dalam masa sidang TW I. Ini sudah April, peluangnya dibahas lagi di Banmus untuk dijadwalkan ulang pada TW II, karena jadwal awal akhir Maret,” jelas Andi. Salahseorang pegawai di Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulteng, Widya, yang dikonfirmasi di depan Zainal dan Andi mengakui, jika dokumen LKPJ Gubernur belum masuk. Dikatakannya, berdasarkan jadwal persidangan, seharusnya pembahasan dilakukan bulan Maret. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM