Gedung Deprov Dilimpahkan Ke Proses Hukum

PALU, MERCUSUAR-Proyek gedung baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng dilimpahkan ke proses hukum. Pelimpahan kasus tersebut diputuskan dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Sekretariat Dewan dan kuasa direksi pelaksana proyek, Rabu (10/7/2013). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Deprov, Syafrun Abdullah, mantan kuasa direksi PT Mitra Gusnita Nanda (MGN), Zainuddin dan kuasa direksi Pathwel Mangoni, pesimis dapat melakukan perkuatan beberapa titik struktur yang menjadi temuan Puslibang Kementerian Pekerjaan Umum. Zainuddin selaku kuasa pertama, menyatakan dirinya tidak bertanggungjawab atas kualitas bangunan, karena telah mengundurkan diri tahun 2008 saat mengikuti tes CPNS di Donggala. Ia menjadi kuasa direksi MGN pada tahun 2007-2008, awal pembangunan gedung dikerjakan. “Awalnya saya bertemu Dede Sakkung dan Benny Tandra di warung kopi saat tender kedua. Saya diminta membawa dokumen penawaran ke DPRD. Saat menang tender, saya tidak tahu prosesnya, Dede Sakkung dan Benny bilang, saya saja kuasa direksi Mitra Gusnita Nanda. Saya tidak kenal direkturnya dan dimana alamat kantornya,” jelas Zainuddin. Sementara Pathwel mengakui hanya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Zainuddin. Saat itu ia diminta menjadi kuasa direksi tanpa bertemu langsung dengan Direktur MGN. “Saya sebagai karyawan PT Tri Ratna waktu itu hanya diminta KTP sama Benny Tandra selaku direktur Tri Ratna dan tiba-tiba mendapatkan tugas sebagai kuasa direksi PT Mitra Gusnita Nanda,” akunya. Secara teknis Pathwel mengakui tidak memahami persoalan gedung tersebut. Teknis di lapangan dilaksanakan Kohar. “Saya hanya tahu tandatangan. Teknis tidak tahu. Bahkan uang satu rupiah pun saya tidak pegang dan saya tidak terima. Bisa ditelusuri, siapa yang cairkan uang itu. Ada Master Mind di belakang saya. Dia yang pegang kebijakan dan keuangan. Ini sudah rahasia umum, semua orang tahu Rajawali 21,” papar Pathwel. Soal surat pernyataan kesiapan memperbaiki sesuai rekomendasi Puslitbang PU, Pathwel mengakui ia yang tanda tangan. Namun konsep pernyataan tersebut bukan dia yang buat. “Secara yuridis saya bertanggungjawab dan tahu akibatnya. Tapi saya tidak punya uang untuk itu. Kalau ada, secara pribadi saya siap memperbaiki. Tapi Master Mind tidak mau. Saya sudah berulangkali mendesak agar ditindaklanjuti. Malah beberapakali kali baku ambe. Akhirnya gara-gara ini, sejak Agustus 2012 saya mundur dari Tri Ratna dan tidak pernah komunikasi lagi dengan Master Mind yang saya katakan tadi,” beber Pathwel. Mendapat penjelasan Pathwel, beberapa anggota Deprov menyarankan agar persoalan Gedung Deprov tidak berlarut-larut, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Diungkapkan Syafrun, berdasarkan temuan BPK telah terjadi kerugian sekira Rp2 miliar pada proyek senilai Rp16 miliar. Demikian halnya dengan Puslitbang PU, perkuatan beberapa titik struktur diperkirakan memerlukan anggaran sekira Rp2 miliar. “Karena ini telah jadi keputusan rapat, saya minta saudara Sekretaris Dewan untuk menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk proses hukum ini. Silahkan dikaji pelaporan ke KPK atau aparat hukum lainnya,” kata Syafrun. Mendengar hal demikian, Pathwel yang ditemani mantan kuasa direksi PT Tri Ratna Zainuddin hanya bisa pasrah. Permintaan Zainuddin untuk diberikan tenggat waktu selama satu minggu atau paling lambat satu bulan bagi kontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ditolak mentah-mentah oleh anggota Deprov. Berdasarkan catatan Mercusuar, pada tanggal 25 Mei 2011 lalu, Tim Litbang PU telah memaparkan hasil penelitiannya dan berkesimpulan secara umum gedung baru layak digunakan, hanya perlu perkuatan di beberapa titik. Tanpa perkuatan, jika terjadi gempa secara ekstrim, dikhawatirkan bangunan tidak mampu menahan beban, khususnya pada titik-titik tersebut. Maryoto anggota Tim Puslitbang Kementerian PU di hadapan pimpinan dan anggota Deprov saat itu menjelaskan, ada dua kolom yang perlu perkuatan karena mutu betonnya dibawah 20 mega pascal (MPa). Kedua kolom tersebut memiliki mutu beton 14,3 MPa dan 18 MPa. “Secara teknis mungkin terjadi pergeseran saat dilakukan pengecoran, sehingga terlihat ada tulangan yang terpotong. Perlu dilakukan perkuatan dengan menambah tulangan. Kolom lainnya tidak bermasalah, mutu betonnya berkisar dari 20,7 MPa-24 MPa,” terangnya. Selain kedua kolom itu, Tim PU juga menemukan ada enam balok tarik yang memerlukan perkuatan. Keenam balok tarik tersebut berada di lantai tiga. Tim dalam penelitiannya menemukan adanya perbedaan antara range predominan period tanah dan bangunan tidak menunjukkan resonansi saat gempa. “Untuk gempa kami menggunakan standar 0,25 gravitasi untuk Palu dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam zona standar nasional (SNI). Dalam perhitungan kami, gedung ini bisa sampai 0,28 gravitasi. Gempa dengan percepatan 0,28 gravitasi itu setara dengan gempa Padang. Artinya untuk zona Palu, aman. Itu perhitungan secara teknis, tapi kalau Tuhan berkehendak lain, itu diluar perhitungan teknis dan semua bisa terjadi,” paparnya. TMU/INT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM