BPD Terancam Sanksi BI

PALU, MERCUSUAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Palu akan memberikan sanksi kepada pengurus PT Bank Sulteng atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) karena lalai dalam melakukan pengawasan kepada karyawannya, sehingga terjadi kasus pembobolan senilai belasan miliar. Penegasan itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Palu Rahmat Hernowo di Palu, Kamis (28/3). “BI sanksi pengurusnya, memang ini dibersihkan untuk menyiapkan langkah besar dalam waktu dekat. Detailnya masih diembargo dan akan dijelaskan pihak bank dalam waktu dekat,” tulisnya melalui fasilitas pesan singkat kemarin. Terjadinya kasus pembobolan di BPD, menurutnya, disebabkan integritas oknum pegawai yang rendah. Selain itu, fungsi pengawasan internal yang lemah. “Kami sudah memantau sinyalemen ini sejak 2012 dan sampai batas tertentu unsur tindak pidana kami minta untuk dilaporkan ke penyidik,” tandasnya, sembari menambahkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah manajemen bank. Terpisah, Staf Pengajar Perbankan Fakultas Ekonomi Untad, Arsyad Mardani mempertanyakan kinerja sistem pengawas internal yang tidak secara cepat mengantisipasi kasus ini sehingga bisa meminimalisir nilai kerugian yang diderita BPD. “Kami menyesalkan lambatnya pelaporan kasus ini yang telah terjadi bertahun-tahun perlu dipertanyakan kinerja dari analis kredit dan pengawas internal jangan dikesankan nanti terjadi korupsi berjamaah,” ungkap mantan Dewan Pengawas BPD Sulteng itu melalui telepon. Ia juga menggarisbawahi rendahnya faktor pengelolaan dan pengawasan dari jajaran manajemen sehingga terjadi kasus ini. Terpisah, bobolnya PT Bank Sulteng Rp12,4 miliar, mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Asgar Djuhaepa. Menurut Ketua Pansus Perubahan Perda PT Bank Sulteng itu, perlu pembenahan manajemen secara total di bank plat merah ini. Ditegaskan Asgar, kasus bobolnya PT Bank Sulteng atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), menunjukkan manajemen risiko tidak berjalan dengan baik. “Hampir tiap tahun dilakukan pemeriksaan, selalu ada temuan di BPD. Kini bobol sebesar Rp12 miliar di Cabang Pembantu Bangkep, sebelumnya Rp1,6 miliar di Morowali. Anehnya ini dilakukan orang dalam. Perlu ada pembenahan total secara manajerial di BPD!” tegas Asgar, Kamis (28/3) Diungkapkan Asgar, beberapa tahun lalu, BPK juga menemukan adanya dugaan pencairan kredit diluar prosedur dan agunan diluar penguasaan BPD. “Jika tidak ada perbaikan manajemen, bagaimana kita bisa mendapatkan Regional Championship? Bagaimana BPD bisa bersaing dengan bank lain, khsusunya di wilayah Sulawesi? Saya kira Komisaris dan Pemprov selaku pemilik saham mayoritas harus bertindak cepat melakukan perbaikan bank ini,” kata Asgar. Salahsatu langkah yang harus diambil ujar Asgar, Pemprov atau Gubernur secepatnya melakukan restrukturisasi jajaran direksi. “Dimulai dari jajaran direksi dan manajemen kantor pusat, baru ke daerah atau cabang. Ini dari RUPS sampai mau RUPS lagi, masih pelaksana direktur. Saya tidak tahu hasil fit and propertest di Bank Indonesia, tapi Gubernur harus cepat koordinasi dengan Bank Indonesia untuk pembenahannya,” saran Asgar. Sebagaimana diketahui Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng menangkap dan menahan mantan Kepala Cabang pembantu BPD Sulteng di Bangkep, Hengki Amir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sekira Rp12,4 Miliar. Modus kasus itu, tersangka meminjam kartu identitas (KTP) warga setempat dan memberikan uang antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sebagai biaya pengganti telah meminjamkan kartu identitas itu. Kemudian tersangka mengajukan data para warga tersebut seolah-seolah sebagai nasabah yang mengambil kredit ke BPD Sulteng di Palu. Selain itu, juga terjadi kasus dugaan korupsi setoran pelunasan kredit konsumtif masyarakat Morowali pada Bank Sulteng Cabang Pembantu Morowali tahun 2010-2011 sebesar Rp1.591.563.781. Kasus ini sekarang masuk penyidikan Kejati Sulteng dan ditetapkan satu tersangka. Satu orang tersangka yang telah ditetapkan, Kepala Sub Seksi Kredit PT Bank Sulteng Cabang Pembantu Morowali, Moh Adiwansyah Mang. Namun kemungkinan bertambah jumlah tersangka tetap ada. Modus yang digunakan tersangka adalah tidak menyetor ke kas dana pelunasan kredit yang disetor oleh 48 debitur.HAI/TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM