Audit Investigatif Bansos!

PALU, MERCUSUAR-DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng merekomendasikan pada BPK untuk melakukan audit investigatif untuk tujuan tertentu atas pengelolaan dana bantuan soaial (Bansos) Pemprov Sulteng, yang dinilai tidak transparan. Rekomendasi tersebut menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mustar Labolo, berdasarkan hasil Pansus laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012. “Kenapa dewan minta audit soal Bansos, karena terindikasi ada yang tidak transparan. Dana Bansos berdasarkan laporan Gubernur tersisa sekira tiga miliar. Namun banyak usulan masyarakat tidak bisa dicairkan,” jelas Mustar, Rabu (10/7/2013). “Mengapa penerima Bansos dan hibah harus tertutup? Sampai-sampai anggota Badan Anggaran tidak mengetahui,” ujar Mustar. Diutarakan Mustar, sampai saat ini beberapa Bansos untuk rumah ibadah tidak kunjung cair. Padahal para calon penerima telah diundang untuk menandatangani Bansos sejak November 2012. “Alasannya tidak ada rekening penerima. Padahal dokumen berita acara menyaratkan rekening. Artinya, saat penandatanganan rekening itu telah ada. Lalu, masalahnya apa sehingga tidak kunjung cair?” tanya Mustar. Mustar juga mempertanyakan salinan SK Gubernur soal Bansos. Fraksi Partai Demokrat tidak pernah menerima salinan SK Gubernur untuk APBD 2012 dan APBD 2013. “Padahal dalam aturannya, penerima Bansos dan hibah harus dibahas bersama dewan. SK tersebut merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dalam pembahasan RAPBD,” katanya. Besaran anggaran Bansos APBD 2012 setelah perubahan mencapai Rp10,25 miliar. Dari total anggaran tersebut, yang terealisasi sebesar Rp6,705 miliar atau 65,42 persen. “Ada sisa Rp3,544 miliar. Anehnya kami menerima informasi, ada usulan yang tidak cair padahal telah menandatangani berita acara. Contohnya Masjid Tajuli Nur Desa Tombang Kecamatan Pagimana,” unggkap Mustar. Sebelumnya anggota Fraksi PKS Moh Ilham Chandra Ilyas dan Sekretaris Fraksi PDIP I Nyoman Slamet dalam kesempatan berbeda mendesak Pemprov Sulteng untuk mempublikasikan penerima dana Bansos. Publikasi tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kosnstitusional pada masyarakat. Desakan Nyoman dan Chandra menguatkan sinyal Mustar yang mensinyalir pengelolaan Bansos tidak transparan. Chandra menyarankan agar Pemprov Sulteng memublikasikan penerima Bansos melalui media cetak dan elektronik. “Surat Keputusan Gubernur tetang penerima Bansos merupakan satu bagian utuh dokumen APBD. Olehnya untuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, perlu diumumkan lewat media,” ujar Chandra. Selama ini lanjut Chandra, SK Gubernur tersebut tidak pernah diketahui. Malah anggota Deprov juga tidak menerima tembusan SK tersebut. “Mestinya dalam pembahasan APBD telah diketahui siapa saja penerima Bansos berdasarkan SK Gubernur. Sampai saat ini kami tidak pernah tahu SK tersebut. Dengan diumumkannya penerima Bansos, bukan saja dewan yang akan mengawai, namun masyarakat secara umum juga mengetahui dan berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tutur Chandra. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM