Pidanakan Dum Improsedural!

PALU, MERCUSUAR – Penjualan atau dum aset Pemprov Sulteng berupa kendaraan dinas (Randis) selama satu tahun, berpotensi merugikan daerah sebesar Rp2,9 miliar. Hal tersebut kembali menjadi temuan BPK RI dalam pemeriksaannya, setelah tahun-tahun sebelumnya temuan serupa juga terjadi. Tahun 2010-2011, Randis roda empat yang didum pejabat/pegawai mencapai 186 unit dengan nilai jual Rp1.283.193.600. Nilai jual tersebut jauh dari harga pasar dan penilaian fisik kendaraan yang seharusnya dijual Rp3.663.158.500. Terjadi selisih penjualan yang berpotensi merugikan daerah sebesar Rp2.379.964.900. Sementara Randis roda dua yang didum mencapai 316 unit dengan nilai jual berdasarkan SK Penghapusan Rp149.684.600. Harga yang seharusnya diterima kas daerah berdasarkan kondisi fisik kendaraan dan harga pasar Rp721/501.600. Terjadi selisih harga yang berpotensi merugikan daerah sebesar Rp571.817.000. Ketua Panitia Kerja (Panja) aset DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Irwanto Lubis, mengatakan para pembeli aset daerah yang tidak melalui prosedur yang berlaku bisa dipidana karena berpotensi merugikan keuangan daerah. "Walaupun peraturan daerah tentang penghapusan aset tidak memuat tentang sanksi pidana, tetapi jika itu merugikan keuangan daerah maka memungkinkan dipidana," kata Irwanto Lubis, Jumat (11/1). Politisi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah pada aset tetap daerah 2011-2012 menemukan adanya pelanggaran prosedur penjualan aset. Selain itu juga adanya penjualan aset yang di bawah harga wajar, seperti tanah dan kendaraan dinas. "Apalagi kalau sudah jelas-jelas merugikan keuangan daerah. Barang yang mestinya masih bisa dijual ratusan juta tetapi hanya dibeli puluhan juta," katanya. Irwanto mengatakan pada kurun 2010-2011 terdapat indikasi kerugian keuangan daerah miliaran rupiah atas penjualan 508 unit kendaraan dinas terdiri dari 192 roda empat dan 316 roda dua. Penghapusan aset tersebut tidak sesuai ketentuan seperti tidak berdasarkan usulan kuasa pengguna barang atau penghapusan pengguna. Penjualan aset tidak berdasarkan penelitian dari panitia penghapusan. Dari 192 mobil dinas, enam unit diantaranya dijual belum memenuhi persyaratan umur pengguna kendaraan dengan selisih mencapai Rp1,596 miliar. Ia menyebutkan Toyota Land Cruiser DN 11 tahun 2006 yang dibeli Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp51,8 juta kepada seseorang inisial E.K. Mestinya nilai jual kendaraan tersebut setelah dihitung penyusutannya masih berkisar Rp800 juta, namun hanya dijual seharga Rp51,8 juta, katanya. Irwanto mengatakan ada dua cara penyelesaian terhadap aset-aset daerah yang dijual dengan merugikan daerah, yakni barang dikembalikan atau diganti secara wajar berdasarkan taksiran BPKP. "Kalau tidak, ya pilihan terakhir kita minta diproses secara hukum. Panja aset tidak pandang bulu," katanya. Selain penjualan aset diluar prosedur, BPK juga menemukan aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaanya saat dilakukan uji petik. Hasil pemeriksaan secara uji petik di 24 SKPD atas barang inventaris berupa kendaraan, laptop, kamera dan LCD Proyektor diketahui 134 unit barang tidak bias dihadirkan, yang secara keseluruhan bernilai Rp2.376.394.800. Sementara barang yang hilang senilai Rp168.274.500. Hingga kini Panja aset masih terus melakukan pendalaman atas hasil pemeriksaan BPKP terhadap aset daerah. Rencananya Panja akan menghadirkan pengelola aset yang diduga bermasalah tersebut.TMU/ANT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM