KPK Incar Gedung Deprov

PALU, MERCUSUAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar pembangunan gedung baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng sekira Rp16 miliar. KPK telah melakukan supervisi gedung baru tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Deprov, Syafrun Abdullah, kemarin (8/1). Sekretaris Deprov, David Halim, mengungkapkan gedung tersebut telah diambil gambar dan datanya oleh BPKP dan KPK. Ia berharap tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek tersebut dan tidak ada yang terseret masalah. “Sekadar informasi untuk kita semua, gedung tersebut telah diambil fotonya. BPKP dan KPK telah melakukan supervisi gedung itu,” aku David di hadapan anggota Deprov, didamping mantan Sekretaris Deprov Syahrial Labelo dan pejabat dari Dinas PU Sulteng. Diungkapkan David, berdasarkan konsultasi ke Puslitbang Kementerian PU di Bandung beberapa waktu lalu, diketahui perlu perkuatan pada beberapa titik bangunan. “Permasalahannya sudah jelas, dibutuhkan perkuatan. Puslitbang menyimpulkan, secara umum gedung tersebut bisa dimanfaatkan, kecuali dalam kondisi kritis. Siapa yang harus melakukan ini? Saya tentu tidak bisa, karena ini bukan dimasa saya dan secara administrasi belum ada penyerahan,” kata David yang dibenarkan Wakil Ketua Deprov Syafrun Abdullah. “Permintaan penelitian dan konsultasi ke Puslitbang PU atas kesepakatan kita semua, ketua-ketua fraksi dan komisi beserta pimpinan. Olehnya kita harus konsisten dengan rekomendasi Puslitbang PU. Tidak usah lagi kita menengok ke belakang, karena tidak akan menyelesaikan masalah,” tegas Syafrun. Diakhir rapat, diputuskan Ketua Komisi III Asgar Djuhaepa untuk membuat kesimpulan. Asgar yang dihubungi via telpn mengungkapkan ada masalah fisik berupa penguatan tujuh titik bangunan, masalah administrasi dan keuangan. “Kesimpulannya kita tetap berpatokan pada rekomendasi PU dan akan konsultasi kembali untuk perhitungan anggarannya. Kita tidak masuk ranah hukum dan targetnya, tahun ini gedung tersebut bias dimanfaatkan. Selambat-lambatnya sebelum anggota periode ini berakhir,” ujar asgar. Berdasarkan catatan Mercusuar, pada tanggal 25 Mei 2011 lalu, Tim Litbang PU telah memaparkan hasil penelitiannya dan berkesimpulan secara umum gedung baru layak digunakan, hanya perlu perkuatan di beberapa titik. Maryoto anggota Tim Puslitbang Kementerian PU di hadapan pimpinan dan anggota Deprov saat itu menjelaskan, ada dua kolom yang perlu perkuatan karena mutu betonnya dibawah 20 mega pascal (MPa). Kedua kolom tersebut memiliki mutu beton 14,3 MPa dan 18 MPa. “Secara teknis mungkin terjadi pergeseran saat dilakukan pengecoran, sehingga terlihat ada tulangan yang terpotong. Perlu dilakukan perkuatan dengan menambah tulangan. Kolom lainnya tidak bermasalah, mutu betonnya berkisar dari 20,7 MPa-24 MPa,” terangnya. Selain kedua kolom itu, Tim PU juga menemukan ada enam balok tarik yang memerlukan perkuatan. Keenam balok tarik tersebut berada di lantai tiga. “Idealnya perkuatan dilakukan sebelum ditempati, agar secara teknis kerja-kerja anggota dewan tidak terganggu. Tapi jika tidak merasa terganggu tidak masalah. Jika di Palu tidak ada perusahaan yang bisa, banyak perusahaan di Jawa bisa melakukannya secara teknis,” katanya. Tim dalam penelitiannya menemukan adanya perbedaan antara range predominan period tanah dan bangunan tidak menunjukkan resonansi saat gempa. “Untuk gempa kami menggunakan standar 0,25 gravitasi untuk Palu dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam zona standar nasional (SNI). Dalam perhitungan kami, gedung ini bisa sampai 0,28 gravitasi. Gempa dengan percepatan 0,28 gravitasi itu sama dengan gempa Padang. Artinya untuk zona Palu, aman. Itu perhitungan secara teknis, tapi kalau Tuhan berkehendak lain, itu diluar perhitungan teknis dan semua bisa terjadi,” paparnya. Justeru Tim Litbang PU tidak menemukan kemiringan kolom dan sumuran pondasi tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana yang dipermasalahkan beberapa anggota Deprov periode 2004-2009. Catatan Mercusuar lainnya terkait gedung baru Deprov, tim pemeriksa Irjen Kemendagri beberapa waktu lalu meminta Gubernur Sulteng segera membentuk Tim Penyelesaian Gedung Baru Deprov Sulteng, agar gedung bernilai sekira Rp16 miliar itu bisa dimanfaatkan. Rekomendasi Tim Irjen Kemendagri tersebut dibacakan Ketua Deprov Prof (Em) Aminuddin Ponulele usai paripurna penetapan program legislasi daerah (Prolegda), Jumat (15/6/2012) lalu. “Irjen Kemendari meminta Gubernur segera membentuk tim penyelesaian gedung baru untuk pemenfaatannya,” kata Aminuddin. Gubernur lanjut Aminuddin diminta secepatnya mengoordinasikan pembentukan tim tersebut pada Deprov. Rekomendasi selanjutnya, Irjen menyarankan gedung baru tersebut tidak ditempati sebelum permasalahan selesai. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM